Dear Pak Tinus,
Bukan Peraturan baru, tapi ada Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 yang menyatakan frasa tutup dalam Pasal 164 ayat 3 secara konstitusional harus dimaknai: perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Kalau tidak tutup permanen tidak bisa dilakukan PHK karena efisiensi.
Saya masih belum bisa memahami logika MK tersebut, yang namanya efisiensi itu kan perusahaan dalam kondisi sulit dan harus melakukan langkah2 penyelamatan dan upaya terakhir adalah melakukan PHK karena efisiensi. Nah kalau perusahaannya harus tutup permanen baru dapat melakukan PHK, apalagi yang mau diefisienkan?Itu namanya perusahaan bubar.
Kalau cabang Bapak berbeda badan hukum dengan kantor pusat, tentu putusan MK ini tidak mempunyai pengaruh. Tapi kalau masih satu badan hukum, saya belum tahu bagaimana solusi yang tepat dengan adanya Putusan MK tersebut.
Sementara demikian Pak.
Best regards,
Sinurat
Kebetulan perusahaan saya bermaksud menutup salah satu kantor cabang kami di daerah Sumatera, jumlah karyawan kami di sana ada sekitar 30 orang. Yang ingin saya tanyakan apakah benar ada peraturan baru yang mengatur pengusaha tidak boleh lagi melakukan PHK karena efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat 3, jika badan hukum perusahaan tetap ada/tidak ikut ditutup. Jika benar tidak boleh lagi, kira-kira apa yang harus kami lakukan? Sebab kami tidak mungkin memindahkan karyawan-karyawan tersebut ke cabang-cabang terdekat. Mohon pencerahan rekan-rekan semua.
salam
tinus
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment