Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Berhakkah Serikat Pekerja memotong gaji karyawan ?

 

Dear pak Fachrial

Terima kasih atas saran dan masukannya pak. Sebenarnya dalih SP memberlakukan peraturan absensi yang berujung pemotongan tersebut untuk mencari dukungan dari karyawan untuk memperjuangkan hak2 karyawan agar tetap dibayarkan oleh Pengusaha. Sehingga karyawan diwajibkan hadir 5 jam setiap hari dan minimal 75% kehadiran. Jika kurang dari 75% karyawan akan dipotong sampai 50% bahkan ada yang lebih kalau sama sekali tidak hadir. Mengingat kondisi yang tidak normal, para karyawan yang biasanya melakukan aktivitas pekerjaan setiap hari menjadi jenuh jika harus hadir hanya sekedar menunggu di luar gerbang pabrik yang panas. Sehingga banyak juga dari karyawan yang tidak hadir sehingga mereka terpaksa harus rela dipotong gajinya oleh SP yang menurut mereka akan digunakan untuk biaya operasional SP.

Ironisnya pak, Pengusaha memandang ini sebagai pemalakan yang dilakukan SP, dan Pengusaha tidak setuju kalau dilaksanakan pemotongan tersebut dengan alasan takut akan bermasalah dengan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya Pengusaha tetap memberikan gaji secara penuh kepada seluruh karyawan namun pemotongan itu tetap saja berjalan walaupun Pengusaha sudah berusaha untuk meniadakan pemotongan itu.
Memang kalau saya rasa Pengusaha (Manajemen) bahkan HRD sangat lemah dalam hal ini, sampai2 kami berharap ada karyawan yang melaporkan pemotongan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Sekali lagi thanks pak atas masukannya ....



Dari: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 12 Juli 2012 12:27
Judul: Re: [HRM-Club] Berhakkah Serikat Pekerja memotong gaji karyawan ?

 
Dear pak Slamet...
semoga cepat selesai problem yang dihadapi. Hemat saya yang bapak utarakan cukup "unik dan berat". Managementnya tetap mau membayar gaji (upah) penuh walaupun operasional sudah tidak berjalan, sementara ada juga perusahaan yang tidak operasional lagi pekerjanya terbengkalai, pemiliknya kabur, dan lain sebagainya. Disisi lain ditempat bapak, SP-nya buat aturan sendiri tentang absensi yang berujung pada pemotongan upah (yang belum dikemukakan apa sebenarnya  niat, maksud SP tersebut membuat aturan sndr tsb, padahal "mestinya" dengan adanya SP, HI lebih harmonis dan diterima kedua pihak). Sy cb kasih skdr saran/masukan yg mudah2an ada gunanya.
1. Kasus mirip seperti ini pernah 2 kali sy alami langsung, bukan organisasi SP tetapi sekelompok pekerja (krng lbh 200 orang)
    mau buat aturan sndr harus begini..begini...dst..dst. Dapat tugas dari management untuk menyelesaikan, maka sy datangi
    sndr  "pemimpin-pemimpin" kelompok tsb untuk berdiskusi baik-baik, bersama mencari solusi. Pertama yang sy dapat hardikan
    cercaan, dll dan menjurus ke fisik. ..(sambil do'a minta perlindungan YME + deg2an jg)...dengan tenang sy katakan "kalau
    anda ingin semuanya berlangsung baik mohon agar mengikuti aturan yang sudah ada berdasarkan UU maupun peraturan, tetapi
    jika anda-anda ingin cara lain aplg kasar silahkan anda tentang sy, anda apapun sy...toh sy tidak bisa berbuat apa-apa karena
    sy hanya seorang diri....cukup lama saling terdiam...entah kekuatan darimana para pekerja yang tadinya menghardik saya ma-
    lah sekarang dihardik balik oleh para pemimpinnya, dan disuruh meminta maaf ke sy. Endingnya kami saling bersalaman (bah
    kan tetap akrab walaupun sudah tidak bersama lagi). Saran sy ke pak Slamet panggil para pemimpin SP ajak berunding/dialog
    , beri penjelasan bahwa cara seperti ini tidak baik untuk kita semua yang sedang dalam masa sulit. Kalau ragu, perlu juga kira
    nya pak Slamet didampingi orang/"sesepuh" di perusahaan jika ada, keamanan dari instansi resmi (polri/TNI) yang sudah dike
    nal baik di perusahaan bapak untuk antisipasi sekaligus saksi jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
2. Sy tidak melihat di UU hak SP memotong gaji pekerja. Jadi hemat sy tidak berhak. Dalam kondisi perusahaan sedang sulit sa
    ya kira orang HR lah termasuk yang keluar paling akhir, karena tugas dan wewenangnya melakukan pembayaran gaji.

sementara demikian dulu pak slamet, mungkin nanti disambung lagi. 
   

2012/7/11 Slamet Hariyanto <hariyanto_slamet@yahoo.co.id>
 
Dear All,


Di perusahaan kami yang saat ini sedang dalam keadaan konflik, sudah sekitar 7 bulan ini non aktif dari operasional dikarenakan ada masalah Management dengan pemilik Lahan yang selama ini kami sewa. Manajemen berkomitmen akan tetap memberikan hak Gaji kepada karyawan sampai dengan diberikannya pesangon walaupun karyawan tidak bekerja (tidak melakukan kewajibannya). Sehingga dalam kondisi ini sebagian karyawan ada yang tidak hadir di perusahaan sebagian lagi ada yang hadir walaupun hanya sekedar MENUNGGU.

Permasalahannya :
Serikat pekerja dengan berdalih ingin mendapatkan support dari para karyawan telah sepakat dengan sebagian kecil karyawan membuat aturan tentang kehadiran karyawan. Bagi karyawan yang kehadirannya kurang dari 75% akan dipotong gajinya sebesar 50%, bahkan pada pelaksanaannya ada yang dipotong lebih dari 50%. Oleh karena sebagian besar sudah NON AKTIF termasuk Bagian SDM, maka Serikat mengambil alih mengenai Absensi Karyawan.

Pengusaha dalam hal ini tidak setuju dengan tindakan Serikat Pekerja tsb, Pengusaha tetap menjalankan komitmen awal dengan membayar penuh gaji karyawan, namun pada kenyataannya Pihak Manajemen mendapatkan tekanan dari Serikat agar aturan itu tetap dilaksanakan, sehingga aturan itu tetap dijalankan.

Pertanyaannya :
1. Berhakkah Serikat Pekerja tersebut memotong hak karyawan (dalam hal ini gaji) ?
2. Apabila karyawan tidak menerima dengan ketentuan tersebut, kemana mereka harus melaporkan hal ini ?

Mohon petunjuk dan saran rekan2 dan Para Senior HR .... Terima kasih sebelum dan sesudahnya ...


Best Regard's

Slamet Hariyanto, S.Psi



--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment