Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Gaji Karyawan Dirumahkan

 

Dear Pak Barkah

Terimakasih Pendapatnya, sangat membantu

Salam


Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 24 Juli 2012 12:19
Judul: Re: [HRM-Club] Gaji Karyawan Dirumahkan

 
Dear Pak Tono,
 
Mohon ijin urun rembug dari yang BUKAN suhu sebagaimana maksud Bapak.
 
Dalam case di tempat Bapak, saya kira point 3 yang berpotensi digunakan oleh para pekerja yang KONTRA sejumlah 40% dari total pekerja untuk memperselisihkannya ke PHI melalui Mediator.

Dalam point 3 dalam SE Menaker dimaksud, dituiskan sbb:
 
Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal
 
Semoga membantu dan bermanfaat.
 
Salam,
Barkah


2012/7/21 Tono Mahmudi <psy_tono@yahoo.co.id>
 
Dear suhu2 milis...

Saat ini kami sedang merumahkan karyawan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja dimana pada poin 2 pengusaha dapat saja membayar gaji karyawan tidak secara penuh. dalam hal ini kami melakukan pemotongan gaji sebesar 50% mengingat kondisi perusahan yg berhenti opersi tentu cashflownya jga kurang baik. namun setelah kami merundingkan dengan pihak pekerja ternyata ada yg pro dan kontra namun yg kontra hanya sekitar 40% (perusahaan kami belum ada SP). karna melihat besarnya yg kontra lebih kecil daripada yg pro akhirnya kami memutuskan untuk tetap memotong gaji 50%. pertanyaan adalah apakah langkah kami telah sesuai?

Mohon masukannya...

Regards

Tono



--
Salam,
Barkah



__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment