sekedar sharing kalau diperusahaan kami, teteap dapaet THR pak, sebab walau bagaimanapun sebenarnya perusahaan masih membutuhkan jasa karyawan tersebut, hanya disisi lain perusahaan beusaha agar karaywan tersebut tidak beralih dari PKWT menjadi PKWTT.. intinya secara hubungan personal...tetep masih ada hubungan , makan kami tetap memberikan THR.. walaupun secara legal masuk dalam posisi jeda... tq
Best Regards,
Yannie
PT. INTI DUTA SURYA
Kawasan Industri 1Kav.18
Sekupang Pulau Batam Indonesia
Tel: (+62) (778) 322781, 322782
Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Email: enquiry@intidutasurya.com
Website: www.intidutasurya.com
Website: www.intidutasurya.com
Dari: "yspwijaya@gmail.com" <yspwijaya@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 24 Juli 2012 9:03
Judul: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Dear Pak Tri,
Semua tidak dapat Pak,
Yg pertama karena belum tiga bulan masa kerja.
Yg kedua karena sudah melewati masa hari raya Pak.
Kecuali perusahaan mempunyai kebijakan lain, misal THR naker tsb secara proporsional.
Demikian semoga membantu, monggo rekan yang lain menambahkan.
Br,
Yusup w
HRD NBC Ind.
Semua tidak dapat Pak,
Yg pertama karena belum tiga bulan masa kerja.
Yg kedua karena sudah melewati masa hari raya Pak.
Kecuali perusahaan mempunyai kebijakan lain, misal THR naker tsb secara proporsional.
Demikian semoga membantu, monggo rekan yang lain menambahkan.
Br,
Yusup w
HRD NBC Ind.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Tri Budi Yanto <hrd2@fcc-indonesia.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 19 Jul 2012 09:34:23 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Dear all,
Jeda 30 hari di sini jelas untuk pembaruan setelah menjalani kontak 2x.
Ok, kita asumsikan Lebaran tanggal 19 Agustus.
Karyawan PKWT akhir kontraknya tanggal 1 Juni, jeda 1 bulan kita join-kan lagi tanggal 2 Juli. Apakah dapat?
Lalu ada yang habis tanggal 18 Juli, jeda 1 bulan join-kan lagi 27 Agustus. Apakah dapat?
Nuhun,
Regards,
Tri Budi Yanto
HRD Departement
PT. FCC Indonesia
Jl. Maligi III Lot J-1
Kawasan Industri KIIC karawang 41361
Phone : 021-89110605 (Hunting) Ext. 1351
Fax : 021-89110606
Email : hrd2@fcc-indonesia.com
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: Thursday, July 19, 2012 9:40 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Sent: Thursday, July 19, 2012 9:40 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Dear Pak Riyan, Pak Tri Budi Yanto dan Ibu Rahma,
Sekedar mengingatkan/koreksi bahwa Pak Agus Poerwantoro selaku penanya dengan terang benderang menuliskan "...DIPERPANJANG kontraknya...", sementara Pak Tri yang bertanya kepada Ibu Rahma yang menanggapi pertanyaan Pak Agus, nampaknya lebih pas mengarah pada "PEMBAHARUAN". CMIIW, Bu Rahma.
Jika maksud tanggapan Ibu Rahma adalah "pembaharuan" kontrak, sementara Pak Agus menuliskan "diperpanjang" kontrak, saya melihat sejak tanggapan Ibu Rahma sudah BERPOTENSI BIAS/MELEBAR dari apa yg ditulis oleh Pak Agus.
Mengapa saya cenderung menganggap tanggapan Ibu Rahma cenderung kepada "pembaharuan"?
Karena Pak Tri menuliskan kata "pembaharuan", sehingga Pak Riyan-pun ikut menuliskan kata "pembaharuan" yg akhirnya nampak LEBIH KENTAL berdiskusi ttg "pembaharuan", padahal Pak Agus (penanya) TIDAK menuliskan kata "pembaharuan".
Jika maksud tanggapan Ibu Rahma adalah "perpanjangan/diperpanjang" kontrak sebagaimana tulisan Pak Agus, apakah saat mem-PERPANJANG PKWT boleh dibuat masa jeda 30 hari?
Sekedar saran, sebelum semakin jauh menanggapi pertanyaan Pak Agus, sebaiknya kita memastikan terlebih dulu maksud tulisan Pak Agus (penanya awal) ttg anak kalimat "...DIPERPANJANG kontraknya...", apakah dimaksudkan sebagai "diperpanjang" atau "diperbaharui" PKWT-nya.
Semoga kita semua TIDAK MENGANGGAP KEDUA KATA tsb di atas (perpanjangan dan pembaharuan) dalam konteks PKWT memiliki MAKNA yang SAMA.
Demikian dan semoga berkenan.
Salam,
Barkah
Sekedar mengingatkan/koreksi bahwa Pak Agus Poerwantoro selaku penanya dengan terang benderang menuliskan "...DIPERPANJANG kontraknya...", sementara Pak Tri yang bertanya kepada Ibu Rahma yang menanggapi pertanyaan Pak Agus, nampaknya lebih pas mengarah pada "PEMBAHARUAN". CMIIW, Bu Rahma.
Jika maksud tanggapan Ibu Rahma adalah "pembaharuan" kontrak, sementara Pak Agus menuliskan "diperpanjang" kontrak, saya melihat sejak tanggapan Ibu Rahma sudah BERPOTENSI BIAS/MELEBAR dari apa yg ditulis oleh Pak Agus.
Mengapa saya cenderung menganggap tanggapan Ibu Rahma cenderung kepada "pembaharuan"?
Karena Pak Tri menuliskan kata "pembaharuan", sehingga Pak Riyan-pun ikut menuliskan kata "pembaharuan" yg akhirnya nampak LEBIH KENTAL berdiskusi ttg "pembaharuan", padahal Pak Agus (penanya) TIDAK menuliskan kata "pembaharuan".
Jika maksud tanggapan Ibu Rahma adalah "perpanjangan/diperpanjang" kontrak sebagaimana tulisan Pak Agus, apakah saat mem-PERPANJANG PKWT boleh dibuat masa jeda 30 hari?
Sekedar saran, sebelum semakin jauh menanggapi pertanyaan Pak Agus, sebaiknya kita memastikan terlebih dulu maksud tulisan Pak Agus (penanya awal) ttg anak kalimat "...DIPERPANJANG kontraknya...", apakah dimaksudkan sebagai "diperpanjang" atau "diperbaharui" PKWT-nya.
Semoga kita semua TIDAK MENGANGGAP KEDUA KATA tsb di atas (perpanjangan dan pembaharuan) dalam konteks PKWT memiliki MAKNA yang SAMA.
Demikian dan semoga berkenan.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 18 Jul 2012 21:43:40 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Rekan,
Mungkin akan lebih mudah bila di beri ilustrasi dengan tanggal kontrak berakhir dan kapan kontrak pembaruan dimulai dengan asumsi Lebaran pada tanggal 19 Agustus 2012.
Bila kontrak pembaruan (setelah jeda 30 hari) dimulai lebih dari 3 bulan sebelum Lebaran maka berhak atas THR proporsional, kurang dari itu tidak berhak. Dasar hukumnya Permen 04 thn 1994 tentang THR.
Salam,
Riyan
2012/7/18 Tri Budi Yanto <hrd2@fcc-indonesia.com>
Jeda disini adalah untuk pembaruan kontrak.
Perusahaan rencananya juga gitu, jadi yg jeda 30 hari join sebelum lebaran mendapatkan THR full.
Ada dasarnya ga ya bu?
Saat ini pihak manajemen sedang menggodok masalah ini.
Regards,
Tri Budi Yanto
HRD Departement
PT. FCC Indonesia
Jl. Maligi III Lot J-1
Kawasan Industri KIIC karawang 41361
Phone : 021-89110605 (Hunting) Ext. 1351
Fax : 021-89110606
Email : hrd2@fcc-indonesia.com
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tiara rahma
Sent: Tuesday, July 17, 2012 4:16 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Sent: Tuesday, July 17, 2012 4:16 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Dear Rekan Agus,
Sekedar sharing, di perusahaan kami, jika karyawan joint sebelum lebaran setelah break 30 hari diberi THR full tapi jika joint setelah break setelah lebaran maka tidak diberi THR.
Rgrd,
Rahma
From: Agus Poewantoro <ga@fcc-indonesia.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 17, 2012 10:38 AM
Subject: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 17, 2012 10:38 AM
Subject: [HRM-Club] Libur 30 hari, dapat THR kah?
Mau nanya, karyawan PKWT yang mau diperpanjang kontraknya diliburkan 30 hari karena jeda. Diliburkannya sebelum puasa, apakah mendapat THR?
Regards,
HRD Departement
PT. FCC Indonesia
Jl. Maligi III Lot.J-1, Kawasan Industri KIIC
Karawang Barat - 41361
T : 021-89110605, 89110386
F : 021-89110606
H : 08119205937
email : ga@fcc-indonesia.com
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment