| saya mencoba menanggapi atas informasi yang disampaikan diibawah ini ya: 1. Apakah yang dimaksud perusahaan tidak memiliki Kebijakan (Policy) yang berkaitan dengan waktu/saat Pensiun Normal bagi para karyawannya, kalau iya tinggal disusun saja Kebijakan dimaksud. Mengenai usia Pensiun Normal dipersilahkan perusahaan untuk menetapkan sendiri (setahu saya tidak ada UU yang mengatur usia pensiun) - contohnya: ada usia Pensiun Normal aya yang usia 45 th, 50 th, 55 th, 56 th, 60 th, 65 th..dst. 2. Program Pensiun bukan merupakan program yang diwajibkan oleh pemerintah (not mandatory) akan tetapi yang diwajibkan oleh pemerintah (guna memberikan semacam manfaat pensiun) adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) dan Penggantian Hak (PH) seperti yang diatur dalam UUTK 13/2003 - variabel utama untuk penghitungannya adalah Masa Kerja dan Upah Tetap masing-maisng karyawan. 3. Mengenai kewajiban pemberi kerja (perusahaan) untuk memberikan manfaat seperti tersebut no 2 diatas adalah bersifat wajib (mandatory) dan diatur dengan UU, oleh karena itu perusahaan yang tidak menetapkan usia Pensiun Normalnya berarti usia pensiun normal sampai dengan para karyawan meninggal dunia, nach pada saat karyawan meninggal dunia itu akan dianggap sebagai akhir masa kerja untuk penghitungan manfaat tersebut diatas. Jadi pemberi kerja tidak akan bisa menghindari pemberian UP + PMK + PH seperti yang tercantum dalam UUTK 13/2003. brgds,bh --- Pada Kam, 26/7/12, hrd@ptsinar.com <hrd@ptsinar.com> menulis:
|
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment