Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Apakah salah?

 

Dear all Rekan HR Partner
sebelumnya Terima kasih atas masukan dan sarannya ...

Saya jadi bertanya apakah salah menerima org hamil sbg karyawan?? Memang hrs diakui menerima org hamil sbg karyawan mngkin sebuah "pilihan" yg dilematis baik scr sosilogis ekonomis maupun scr hukum. Bukankah semua org berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan ?!
( Salam tepuk ...... Istilah suhu s'barkah)

Memutuskan lulus atau tidak lulus dlm masa percobaan akan mudah bila melihat dari konsekwensi logic dan normatif, dimana masing2 pihak dapt memPHK pihak lain tanpa ijin LPPHI.

Masalah akan timbul di dalam masa percobaan kalo terjadi "kondisi luar biasa" , disinilah diperlukan kerja ekstra HR utk mengambil langkah utk minimalisir resiko ,
yang perlu diperhatikan lagi adalah menentukan kondisi kerja yg ditawarkan \ diberikan dan apa saja yg tidak diberikan pd masa percobaan.
Apakah para rekan sudah ada yg punya? Kalao ada boleh di share juga.


Terima kasih

Salam
Bhastanto

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: a.kholil@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 10:54:06 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan cuti melahirkan

 

Mohon maaf Pak Barkah,

Saya punya ganjalan dengan pendapat Bapak.

Apakah arti masa percobaan ?
Apakah yg dimaksud karyawan gagal di masa percobaan shg karyawan di PHK ?

Pada saat karyawan diterima kerja tentu pada saat itu sudah hamil 5 bln, dan tentu saja sdh kelihatan buncitnya.

Kalau PHK krn perusahaan menganggap masih dlm masa percobaan. Saya kok melihat perusahaan menghindar dari kewajiban memenuhi hak karyawan.

Padahal kita belum lihat history karyawan tsb. Apakah dia kemarin resign dr prsh lamanya, dan karyawan sudah menunjukkan kinerjanya yg bagus, kalau akhirnya di-PHK hanya karena hamil dan melahirkan, ini kan karyawan di dholimi.

Padahal itu seharusnya prosedure rekrutmen yg harus dibenahi. Supaya tidak terjadi kasus seperti ini.

Salam,
A.kholil

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 11:46:08 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan cuti melahirkan

 

Dear All,
 
Adanya ketentuan PKWTT DAPAT mensyaratkan masa percobaan DAN Realita PKWTT HAMPIR SELALU melalui masa percobaan SERTA pemikiran dan implementasi semacam:
 
"....kalau keberatan karena masih dalam probation period ya tinggal PHK saja (anggap tidak lulus masa percobaan meskipun cenderung kejam)"
 
inilah yang membuat saya memiliki prinsip "sejak hari pertama menginjak kantor di perusahaan, sejak itulah saya siap untuk angkat kaki dari perusahaan itu".
 
Mengapa? Karena, masa percobaan memang sangat rentan di PHK sepihak dan memang tidak perlu memperoleh penetapan LPPHI (vide pasal 154 UUK).
 
Namun, pertanyaannya adalah apakah realita dan implementasi yang ada di lapangan memang telah sesuai dgn prinsip-prinsip dasar Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?
 
Semoga menjadi pemikiran bersama.
 
Salam,
Barkah


2012/7/11 Wiwith Syahpoetra <cy_wied@yahoo.com>
 

dear all...

urun rembug yaa...
masalah ini sangat klasik dan menurut saya harus ada komitmen dari perusahaan dan semua pihak..
jika memang perusahaan berkenan maka berikan hak karyawan dan jangan pernah ada pengurangan..
kalau keberatan karena masih dalam probation period ya tinggal PHK saja (anggap tidak lulus masa percobaan meskipun cenderung kejam)
melakukan test untuk mengetahui kary hamil atau tidak saat proses rekruitment menurut saya tidak etis dan cenderung ke diskriminatif..

so.. banahi rekruitment system sehingga tidak ada pihak" yang dirugikan..CMIIW

rgrds..


From: "hasanbahfari@yahoo.co.id" <hasanbahfari@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 July 2012, 9:44

Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan cuti melahirkan

 
Dear All,

Pertanyaan pertama, kok bisa ya recruitment tidak teliti spt ini.

Langkah selanjutnya adalah benahi system recruitment anda, spy tdk ada kejadian spt ini lagi.
Salah satunya,lakukan MCU.

Lalu bicara solusi nya, jalani proses probation dgn benar, berikan izin cuti melahirkan, ini adalah konsekuensi kesalahan team recruitment anda.
Yang terpenting anda tdk menghilangkan hak seseorang krn kesalahan ƔªйǤ kita perbuat.

Semoga membantu. Thanks.
Fast thinking, focus thinking n forward thinking
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "HR learner" <yudhisuhana@yahoo.co.id>
Date: Tue, 10 Jul 2012 14:27:18 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan cuti melahirkan

 
Waduh Rekan Bhastanto ( Bp/Ibu ), kok saya baca-nya miris sekali ya nasib karyawati di PT anda *tepok jidat..nglirik suhu Barkah.
Ada beberapa hal yg ingin saya kritik tanyakan.
1. Bagaiman jika itu anda yg mengalami?
2. Bagaimana jika ybs masuk kerja melahirkan tanpa bantuan tenaga ahli sehingga tjd "hal-hal" yg tidak diharapkan? Apakah anda atau PT mau bertanggungjawab?
3. Apakah anda sudah baca UUK 13 th 2003 ? Yg menurut saya pondasi dasar dlm dunia HRD secara general...jika BELUM, maka BACALAH, jelas dg SANKSI-nya juga.
4. Bagaimana proses rekrutmen-nya 'kok bisa' menerima kary. Yang sudah hamil tp mau cuti melahirkan anda RAGU MEMBERI IJIN?apakah sudah mentok tdk ada kandidat yg lain?
5. Menjiplak kalimat para Suhu, marilah kita bangun hubungan industrial yg kondusif dg memulai dr hal yg sudah diatur oleh pemerintah.

Regards,


Yudhi
Titan Father BlackBerry®

Date: Tue, 10 Jul 2012 05:48:09 +0000
Subject: [HRM-Club] Masa percobaan cuti melahirkan

 
Dear all HRM Club
Mohon ijin mengajukan pertanyaan dan mohon sarannya di perusahaan kami ada karyawan dalam masa percobaan 3 bulan dan sdh memasuki bulan ke 3 akan mengajukan cuti melahirkan (usia hamil 8 bln) , saya sbg HRD agak ragu utk memberikan ijin cuti melahirkan. Ide saya perushaan memberi waktu cuti tanpa di gaji (lama cuti sesuai kebijakan perushaan) dan cuti akan dihitung diluar masa percobaan. ( Misal: Masa percobaan menjdi 2 bln 3 bln cuti 1bln berikutnya masa percobaan lanjutan ). Tentu saja dengan kesepakatan antara perushaan dengan karyawan. mohon saran utk hal tersebut? Terima kasih salamhastanto dj
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: hasanbahfari@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 10 Jul 2012 02:23:27
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] DEMO TGL 12 JULI -- Rute Demo dan sweepingnya di mana?

Dear All,
sama dong, kalau ada ƔªйǤ punya copy surat intruksinya, saya mohon dicopy agar dpt menindak lanjuti utk internal di kami. Thanks B4
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: ela nurkomala <t_ela_id@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 9 Jul 2012 02:32:07
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] DEMO TGL 12 JULI

Pak Herdi,

Kumaha Damang ?
saya lom dapat copy surat intsruksinya pak, boleh japri dong pak :)

Ela

Cikarang

________________________________
From: "herdiana.suryadi@gmail.com" <herdiana.suryadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 9, 2012 12:28 PM
Subject: Re: [HRM-Club] DEMO TGL 12 JULI


 
Kalo melihat Surat Intruksi Organisasinya sih seperti itu pak, sweeping dan penutupan kawasan sebagai upaya dukungan Long March dari Acara yg akan mereka lakukan pada tgl 12 Juli 2012, dari Bunderan HI, Istana Negara, Menko Perekonomian dan menakertrans.

Salam,
Herdi
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From: Puji Lestari <pjlestari273@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 9 Jul 2012 09:08:21 +0700
To: HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] DEMO TGL 12 JULI
 
selamat pagi

mau tanya masalah demo
katanya tanggal 12 juli 2012 hari kamis mau ada demo besar besaran ya?
mohon sharing info nya?

terima kasih
--
Puji Lestari
ISO-HR Dept
PT.Pyo Joon Mold  Indonesia
Kawasan Industri Jababeka II Blok RR No.10A
Pasir Sari , Cikarang Selatan - Bekasi 17520
Telp : +622189945569 ~ 71  Fax : +622189945572




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment