Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

Saya kira dari diskusi ini bisa disimpulka:

1. Istirahat melahirkan (3 bln) adalah hak setiap karyawan yg akan melahirkan dan dijamin UU TK
2. Istirahat melahirkan ini tdk ada UU TK yg membatasi misalnya jika masih probation tdk dapat, jika masih PKWT tidak dapat dst. Artinya kalau ada karyawan akan melahirkan maka istirahat ini menjadi haknya yg harus diberikan
3. UU juga tidak ada mempersyaratkan bahwa yg berhak dapat cuti melahirkan adalah krywn yg sah sdh menikah, artinya jikapun karywn blm menikah namun hamil dan akan melahirkan, akan tetap berhak dapat istirahat melahirkan ini

Nah dari hal diatas saya kira jika perusahaan tdk ingin ada kasus seperti ini yah tdk bisa apa2 karena sdh salah sejak rekrutmen diawal kan, moso sdh hamil 5 atau 6 blm blm kelihatan sih oleh HRnya (kalau memang tdk ingin kasi istirahat melahirkan).
Jika ingin mamutuskan PHK dalam masa percobaan, secara UU sah saja, hanya saja sebagai org HRD ya harusnya profesional saya kira, mulai dari rekrutmennya salah kok di tanggungkan ke pihak lain, terus kalau mengakali dari sisi performance moso sih HRD menipu dan mengakali karyawan, dan terakhir dari sisi manusiawi dan HI Pancasila, apa layak diperlakukan begitu si karyawannya. Kembali lagi saya himbau kita org HRD juga karywn yg suatu saat bisa saja mengalami hal yg sama, moso sih masih mencoba main2 terus sih.

Salam
KBK

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: yanuar satria <yansatria@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 16:28:55 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

Tambahan dari jawaban pak Fajar,

Pasal 84 (UU 13/2003) - berhak mendapat upah penuh
Sanksi: Pasal 185 (UU 13/2003) - Pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100jt paling banyak 400jt.

Salam


Dari: "cfajar_hrd@yahoo.co.id" <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 11 Juli 2012 14:34
Judul: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 


Cuti melahirkan : UU 13/2003 Pasal 82
Cuti Hamil : Permenaker No : Per.03/Men/1989 Pasal 4

Salam

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 14:33:35 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 
Rekan,

UU 13/2003 tidak pernah mewajibkan pengusaha untuk memberikan Cuti Melahirkan dan Cuti Hamil. Silahkan diperiksa.
Mohon koreksi bila keliru.

Salam 
Riyan

2012/7/10 <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
 


Cuti melahirkan : wajib bayar upah
Cuti Hamil : untuk pekerjaan tertentu pekerja harus ambil cuti hamil Dan tidak dibayarkan upahnya

Kalo kasus cuti saat percobaan. Ya wajib bayar upah sampai Masa percobaan habis. Kalo gak mau bayar upah, gak usah diangkat karyawan tetap. Trus kalo masih mau dipekerjakan, ya suruh melamar lagi setelah dia melahirkan.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Date: Tue, 10 Jul 2012 02:41:55 -0500
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 
Dear Diah Nur K ,
turut memberi masukan :
- beberapa masukan kelihatannya ada yang salah disimpulkan oleh rekan Diah, yaitu "tetapi dalam masa cutinya-
  karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga". Hal ini bertentangan dengan UUK No.13
  tahun 2003.
- Coba dilihat lagi pasal 93, ayat 2, butir g UUK No.13 tahun 2003.
- Jadi disarankan disampaikan saja ke Bos-nya (BOD) bahwa hak istirahatnya diberikan, dan upahnya pun tetap
  dibayar selama masa istirahat melahirkan tersebut.
- Untuk mengurangi "beban perusahaan" banyak caranya bu, tetapi bukan meniadakan hak yang sudah seharusnya
  dibayarkan. Salam.....

2012/7/9 DC > DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>
 
Dear rekan Diah NK,

ehm, darimana bisa diatur sedemikian tersebut...?
menurut hemat sy, itu bukan "kiat" menyiasati ketentuan UUK berdamai dengan keinginan BoD, tapi telah senyatanya menabrak ketentuan UUK..IMHO

Pada 6 Juli 2012 10:35, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:
 
Dear all,

Waah terimakasih atas masukan para senior.
Akhirnya kita sepakat kalau tetap memberikan cuti sesuai UU yang berlaku tetapi dalam masa cutinya karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga. Kecuali yang sudah bekerja selama 3 tahun akan tetap diberikan gaji pokok penuh.

Terimakasih semuanya


Regards
Diah Nur Kusumawardhani

Pada 5 Juli 2012 19:27, <muhasdy@yahoo.com> menulis:

 
Benar Cak Barkah

Bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, bukankah malah ke unsur pidana nantinya mengingat melahirkan adalah pengorbanan ibu sehingga perlu istirahat sebelum dan sesudah persalinan. Apabila ada "memungkinkan" maaf (kematian) dalam proses persalinan karena memang tidak mendapat istirahat maka jadi tambah runyam.

Cmiiw

Salam
Aswin


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Date: Wed, 4 Jul 2012 15:18:33 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 
Dear Ibu Diah,

Coba dibaca pasal 111 ayat (2) beserta penjelasannya dan Permen 16/2011, jika ditempat Ibu menggunakan Peraturan Perusahaan (PP). Jika terdapat amandemen PP, maka amandemen PP harus dimintakan pengesahan ULANG dari instansi ketenagakerjaan. Jika tidak dilakukan pengesahan ULANG, maka amandemen dimaksud tidak berlaku.

Baca pasal 124 ayat (2) UUK beserta penjelasannya, jika menggunakan PKB.

Semoga membantu.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>
Date: Wed, 4 Jul 2012 10:27:02 +0700
Subject: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 
Dear all,

Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.
Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. Terimakasih

Regards
Diah Nur Kusumawardhani




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan



--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id





__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment