Dear Pak Rubben,
Kalau saya menyimpulkan ditempat Bapak dulu yg memberikan THR bagi PKWT yg putus hubkernya 30 hari atau mungkin SEHARI sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan adalah sesuatu yang LEBIH BAIK dari ketentuan perUUan.
Namun, ketika ada perusahaan lain memberikan THR SESUAI dgn ketentuan perUUan, TIDAKLAH ELOK kita nilai dengan "TERLALU".
Kalau ada perusahaan yg memberikan THR DIBAWAH ketentuan perUUan TANPA DASAR, bolehlah awak "disamping" Bapak untuk bareng mengatakan "TERLALU" kepada perusahaan.
Salam,
Barkah
Hi Pak Barkah,
Saya aga sedikit bingung and rada lupa, thread ini sya buat tgl 19 juli lah kok baru nongol 31 juli. Kirain ga diapprove ma momod.
Saya menyambangi pertanyaan dari Pak Magfuri dan Pak Dony A, mengenai THR untuk PKWT memang diatur di PERMEN bukan UU (saya salh ketik, mungkin lagi ngelamun sewaktu bikin nih thread).
PERMEN sudah mengatur, tapi kalau perusahaan mau berbeda dengan PERMEN asalkan itu lebih baik ya pastinya tidak akan dilarang dong.
Kenapa saya bilang "TER---LA--LU" , karena pengalaman saya pernah kerja, walau PKWT resign/di-resignkan dalam masa 30 hari menjelang hari raya, karyawan ybs tetap dapat THR.
Tapi yah itu semua kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing sih.
Saya mohon maaf Pak Barkah kalau gara-gara Thread ini ada rekan-rekan yang jadi "naik darah" atau miss persepsi.
Sekali lagi, ini hanya murni opini saya dan berdasarakan pengalaman ssaya sendiri.
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
"Barkah" ---07/31/2012 12:11:38 PM---Dear Pak Rubben, Maksudnya apa tanggapan Bapak yg saya kutip penuh, yakni:
From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: 07/31/2012 12:11 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Dear Pak Rubben,
Maksudnya apa tanggapan Bapak yg saya kutip penuh, yakni:
"Sepertinya PKWT didalam UU memang tidak diatur soal 30 hari ya, tapi kalau sampai ga dikasih..TER---LA--LU....."
versus subject thread ini "THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN"?
Kalau maksud Bapak terkait PKWT, apa maksud dari 30 hari?
Kalau di UUK DIATUR/ADA kata "30 hari" untuk masa jeda sebelum PKWT pembaharuan.
Jika terkait THR bagi PKWT, memang TIDAK DIATUR dalam UUK, namun DIATUR dalam Permenaker No. 04 thn 1994 ttg THRK dalam PASAL 6 AYAT (1) KHUSUSNYA pada huruf b.
Dan itu kan sudah dijawab oleh rekan-rekan lainnya.
Jika memang terkait THR untuk PKWT, pertanyaan sayake Bapak, kok belum tahu aturannya sih?
Issue ini SETIAP TAHUN muncul loh....
Jika BUKAN terkait THR untuk PKWT, MOHON DIABAIKAN pertanyaan saya di atas.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: roby.rubben@esabasia.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 19 Jul 2012 12:59:46 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Sepertinya PKWT didalam UU memang tidak diatur soal 30 hari ya, tapi kalau sampai ga dikasih..TER---LA--LU.....
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
Dony Atmaja ---07/19/2012 12:53:38 PM---Dear All, Tidak berlaku untuk PKWT.
From: Dony Atmaja <ahmaddonie_77@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: 07/19/2012 12:53 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Dear All,
Tidak berlaku untuk PKWT.
Terima kasih,
Dony A
Dari: Nuraida Maghfuri <furi_mappatoba@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 10 Juli 2012 6:42
Judul: Re: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Dear all,
mau ikut nambah pertanyaan nih... jadi kalau untuk karyawan PKWT yang masa kontraknya habis (misal) 10 hari sebelum hari raya keagamaan apakah tetap mendapatkan THR? big thanks..
Regards,
Maghfuri
From: "hrd@arista-group.co.id" <hrd@arista-group.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 6, 2012 11:10 AM
Subject: RE: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Thank 4 best response..
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Nurhidayat
Sent: Wednesday, July 04, 2012 4:42 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Dear Ufi
Silahkan baca Permen No. 04/Men/1994 Pasal 6 ayat 1.
Disebutkan bahwa Karyawan yang berhenti 30 hari dari tgl Hari Raya masih berhak atas THR tersebut, demikian juga yang dipindah tugaskan ke bagian / cabang Perusahaannya di daerah lain, dengan catatan masa kerjanya masih lanjut.
Jadi kalau ada karyawan yang resign tanggal 01 Agustus 2012, maka masih dapat THR (PKWTT / Karyawan Tetap)
Yang tidak di diberikan THR adalah, untuk Karyawan yang habis masa kontraknya. (Khusus Karyawan PKWT)
Permen terlampir. Semoga membantu
Thanks
Arif
Dari: "hrd@arista-group.co.id" <hrd@arista-group.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 4 Juli 2012 13:21
Judul: [HRM-Club] THR UNTUK KARYAWAN MAU RESIGN
Dear rekan HR yang slalu dalam limpahan rahmat
Saya mau Tanya kalo ada karyawan yang resign sebelum hari raya,taruhlah, dia resign per 01 agustus'12
Sedangkan hari raya 19 Agustus, Maka apakah dia punya hak untuk mendapatkan THR? Sedangkan masa kerja yang bersangkutan 6 bulan terhitung dari tanggal PKWT. Thk b4 atas respon nya.
Rgds,
Ufi
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment