Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan ---- Memang ada cuti ibadah keagamaan?

 

Dear All,

Dalam UU 13/2003,

Pasal 80:
Pengusaha WAJIB memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan IBADAH yang DIWAJIBKAN oleh agamanya.

Penjelasan pasal 80:
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu MENYEDIAKAN TEMPAT untuk MELAKSANAKAN IBADAH yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
  
Pasal 84:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 BERHAK mendapat UPAH PENUH.
 
Dari rujukan di atas, menurut saya, selain ibadah haji bagi pekerja muslim, juga diberikan waktu/kesempatan untuk menjalankan sholat 5 waktu pada JAM KERJA dengan UPAH PENUH.

Demikian dan monggo dikritisi.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: ratnach17@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 13 Jul 2012 10:35:15 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan

 

Dear all

Seharusnya memang seperti itu, tetapi dlm implementasinya ada yg menerapkan aturan tambahan :

1. Hanya 1 kali untuk ibadah haji.
2. Utk ibadah haji berikutnya menggunakan izin khusus berupa un paid leave atau izin khusus menyimpan cuti utk ibadah haji.

Semoga bermanfaat
Regard Ratna A

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Nuraida Maghfuri <furi_mappatoba@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 12 Jul 2012 23:55:30 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan

 

Dear Pak Rado,

silahkan dilihat pada uu no. 13 tahun 2003 Pasal 80 "Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya", dalam hal ini, kalau di tempat saya, (sekedar sharing ya pak) ini diberikan hak untuk (misal) menjalankan ibadah haji dengan maksimal selama 40 hari, jadi diperlakukan berbeda dengan cuti setahun yang jumlahnya hanya 12 hari.

silahkan rekan2 yang lebih senior menanggapi..

salam,

maghfuri


From: Rado HRD <rado_hrd@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 13, 2012 10:13 AM
Subject: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan

 
Mohon bantuan serta bimbingannya. . . .
Ada karyawan kami akan melakukan ibadah haji, sedangkan cuti yang diperlukan tidak memenuhi jangka waktu yang diperlukan. Apakah ada dasar dari sisi pemerintahan yang mengatur hal tersebut, sehingga dapat sebagai dasar pertimbangan kami dalam memberikan hak karyawan. . .
Karena beberapa kejadian, kami memberlakukan ijin untuk kekurangan dari cuti yang tersedia bagi karyawan tersebut. . .
Dan ijin tersebut kami lakukan pemotongan kehadiran.
Mohon bimbingannya terima kasih
 
Best regard's,
  Rado Aquino
Telp : 031-5465409 Ext. 355
Fax  : 031-5318393
Go Green Gateway
 


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment