Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan ---- Memang ada cuti ibadah keagamaan?

Dear all rekan2 HRD

Apakah untuk karyawan yg beragama atau memiliki kepercayaan lain berlaku jika mereka melakukan perjalanan ibadah menurut kepercayaannya?
karena jika hal ini hanya berlaku utk agama tertentu saja rasanya kurang adil maka hal tsb perlu dipertimbangkan utk mengambil keputusan.
mohon sharing informasinya jika rekan2 pernah mengalami kejadian tsb .


many thx
Wahyu


many thx
Wahyu


From: dian.koernia <dian.koernia@danliris.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 16, 2012 10:56 AM
Subject: Re: Bls: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan ---- Memang ada cuti ibadah keagamaan?

 
Dear all,
Share pengalaman saja. Secara UU seperti yang sudah dijelaskan oleh p. Budi.
Ketika saya menunaikan ibadah, saya tidak cuti tapi dibayar penuh, mengacu pada UU tersebut. Lamanya memang 40 hari, tapi untuk persiapan + penyesuaian kondisi setelah pulang dari ibadah, bisa dengan mengambil hak cuti pribadi.
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Salam,
Dian Koernia R.
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Budiarta Aris
Sent: Friday, July 13, 2012 10:49 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan
 
 
Rekan Rado,
 
Undan - Undang Ketenagakerjaan RI telah mengatur mengenai Ijin Khusus, salah satunya Ibadah Keagamaan. Perusahaan wajib memberikan kepada Pekerja yang akan menunaikan ibadah haji (hanya 1 kali) (Lihat UU 13/2003).
 
Lama (jangka waktu) pemberian ijin untuk ibadah haji berpatokan kepada lama (jangka waktu) pelaksanaan ibadah haji versi Pemerintah (40 hari kalender).
 
semoga dapat membantu.
 
Regards,
Budi.
Pada 13 Juli 2012 10:13, Rado HRD <rado_hrd@yahoo.co.id> menulis:
 
Mohon bantuan serta bimbingannya. . . .
Ada karyawan kami akan melakukan ibadah haji, sedangkan cuti yang diperlukan tidak memenuhi jangka waktu yang diperlukan. Apakah ada dasar dari sisi pemerintahan yang mengatur hal tersebut, sehingga dapat sebagai dasar pertimbangan kami dalam memberikan hak karyawan. . .
Karena beberapa kejadian, kami memberlakukan ijin untuk kekurangan dari cuti yang tersedia bagi karyawan tersebut. . .
Dan ijin tersebut kami lakukan pemotongan kehadiran.
Mohon bimbingannya terima kasih
 
Best regard's,
  Rado Aquino
Telp : 031-5465409 Ext. 355
Fax  : 031-5318393
 
 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment