Dear Ibu Uwi,
Bisa dibantu info Ibu pernah baca dimana?
Kalau dalam BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI pasal 29 UU 21/2000 ttg SP/SB dinyatakan sbb:
Ayat (1):
Pengusaha HARUS memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk MENJALANKAN KEGIATAN serikat pekerja/serikat buruh DALAM JAM KERJA yang DISEPAKATI oleh kedua belah pihak dan/atau yang DIATUR DALAM perjanjian kerja bersama.
Ayat (2):
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam ayat (1) HARUS DIATUR mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
Dengan kata lain, kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam PKB bisa BERBEDA antar perusahaan.
Seperti di tempat saya, SP DISEPAKATI diberikan kesempatan kepada SP untuk menjalankan organisasinya (Raker, Mubes, mengikuti workshop ketenagakerjaan, dll) pada HARI KERJA dgn UPAH PENUH selama sekitar 1100 jam kerja dalam SETAHUN.
Artinya, dengan waktu kerja 5 hari kerja seminggu (8 jam kerja/hari), jika diasumsikan ada 10 orang pengurus SP, maka dalam SEHARI (8 jam KERJA) didapat 80 jam KERJA yang digunakan, sehingga dgn 10 orang pengurus SP mendapatkan hak menjalankan organisasinya dalam HARI KERJA sejumlah sekitar 14 HARI KERJA.
Demikian dan semoga menjawab pertanyaannya.
Salam,
Barkah
terima kasih,
salam
uwi
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment