Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Berhakkah Serikat Pekerja memotong gaji karyawan ?

 

Dear rekan SH,

Pertama2 sy ikut prihatin dengan permasalahan yg dihadapi perusahaan, baik inti masalah soal sengketa dgn pemilik lahan maupun persoalan "tambahan" ttg desakan pemotongan upah pekerja oleh SP...dan juga respek pd iktikat baik perusahaan yg tetap mau, bersedia dan mampu membayar upah pekerjanya dalam kondisi tidak ada kegiatan (off) berbulan2 (ini jarang terjadi).

Kedua, soal upah dan pemotongan upah pekerja diatur dalam Permen No. 8/1981 dan (sebagian telah diatur / diadobsi UUK 13/2003) :
- Pasal 22, Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga HANYA DAPAT dilakukan bilamana ada SURAT KUASA dari buruh.
- Pasal 24 ayat (2), Perhitungan sbgmana dimaksud ayat (1) tidak boleh melebih 50% dari setiap pembayaran upah yg seharusnya diterima (perhitungan yg dimaksud meliputi denda potongan, ganti rugi, potongan sewa rumah buruh kepada pengusaha, cicilan hutang buruh kepada pengusaha dsb)
- Pasal 24 ayat (3), setiap syarat yg memberikan wewenang kpd pengusaha untuk mengadakan perhitungan sbgmana diatas adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Bila uang sediaan oleh pengusaha buat bayar upah buruh disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tsb tidak boleh melebihi 20% dr jumlah upah yg harus dibayarkan
- Pasal 26, Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan dari hutang itu tidak boleh melebihi 20% dr sebulan.

Dari kutipan (sebagian) ketentuan tentang upah di atas, tampak :
- Apa yg bisa diperhitungkan dengan upah (dalam kondisi2 apa)
- Berapa batasan besaran (maksimal) upah boleh dipotong
- Bagaimana syarat pemotongan upah

Dari semangat UU 21/2000 ttg SP/SB, dibentuknya SP/SB adalah untuk memperjuangkan kepentingan (sosial-ekonomi) pekerja/buruh, bukan malah sebaliknya.

Terkait kasus di perusahaan rekan SH:
- Apakah ada logika atau dasar hukum (atau alasan yg lainnya) yg mengemuka dri SP pd saat meminta untuk melakukan hal tsb..?
- Bila terjadi pemotongan upah tsb, uang hasil drpd pemotongan masuk kemana? ke perusahaan kah atau ke SP kah? atau untuk apa?

Dalam kondisi para pihak (pengusaha dan para pekerja) berkeberatan terhadap apa yg diminta-lakukan oleh SP, maka SP tidak dapat memaksakan kehendaknya. Kalaupun SP memaksanakan kehendaknya maka tindakan ini semestinya sudah masuk ke ranah hukum lain...(SP Tirani - krn sudah menjadi tirani di lingkungannya sendiri)

Monggo diskusi dan sharingnya dilanjut...nanti bakal dapat masukan2 berharga dari pak SB, bang Jack, rekan KBK, rekan dianto, rekan joshepat, rekan ryan, rekan irzal, rekan mulyadi dkk


Pada 11 Juli 2012 22:47, Slamet Hariyanto <hariyanto_slamet@yahoo.co.id> menulis:
 

Dear All,


Di perusahaan kami yang saat ini sedang dalam keadaan konflik, sudah sekitar 7 bulan ini non aktif dari operasional dikarenakan ada masalah Management dengan pemilik Lahan yang selama ini kami sewa. Manajemen berkomitmen akan tetap memberikan hak Gaji kepada karyawan sampai dengan diberikannya pesangon walaupun karyawan tidak bekerja (tidak melakukan kewajibannya). Sehingga dalam kondisi ini sebagian karyawan ada yang tidak hadir di perusahaan sebagian lagi ada yang hadir walaupun hanya sekedar MENUNGGU.

Permasalahannya :
Serikat pekerja dengan berdalih ingin mendapatkan support dari para karyawan telah sepakat dengan sebagian kecil karyawan membuat aturan tentang kehadiran karyawan. Bagi karyawan yang kehadirannya kurang dari 75% akan dipotong gajinya sebesar 50%, bahkan pada pelaksanaannya ada yang dipotong lebih dari 50%. Oleh karena sebagian besar sudah NON AKTIF termasuk Bagian SDM, maka Serikat mengambil alih mengenai Absensi Karyawan.

Pengusaha dalam hal ini tidak setuju dengan tindakan Serikat Pekerja tsb, Pengusaha tetap menjalankan komitmen awal dengan membayar penuh gaji karyawan, namun pada kenyataannya Pihak Manajemen mendapatkan tekanan dari Serikat agar aturan itu tetap dilaksanakan, sehingga aturan itu tetap dijalankan.

Pertanyaannya :
1. Berhakkah Serikat Pekerja tersebut memotong hak karyawan (dalam hal ini gaji) ?
2. Apabila karyawan tidak menerima dengan ketentuan tersebut, kemana mereka harus melaporkan hal ini ?

Mohon petunjuk dan saran rekan2 dan Para Senior HR .... Terima kasih sebelum dan sesudahnya ...


Best Regard's

Slamet Hariyanto, S.Psi




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment