Sama Pak Kaban dikantor saya juga dalam PKB disebutkan Cuti Melahirkan/Maternity Leave (Kebetulan bilingual) :) dan telah disahkan oleh Disnaker
From: Karya Kaban <karya.kaban@asyst.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 24, 2012 9:55 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 24, 2012 9:55 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Pak barkah yang baik,
He..he… jadi panjang nih malahnya J
Pertama Pak barkah sepertinya mencoba mengalihkan thread alanya nih, yang saya ikuti thread awalnya bukan ada atau tidak cuti melahirkan, tapi adanya pendapat yang mengatakan bahwa salah jika digunakan cuti melahirkan karena yang benar adalah istirahat melahirkan.
Yang kedua simple saja saya kira secara bahasa Indonesia, istirahat melahirkan artinya karyawan tidak masuk namun tetap di gaji oleh kantor, cuti artinya karyawan tidak masuk (istirahat) dan tetap dibayar oleh kantor… lha simple kan… J
Yang berikutnya dalam UUTK 13/2003 pasal 79 ada kata-kata cuti tahunan yang kemudian sama dengan istirahat tahunan, nah bisa diartikan cuti = istirahat sehingga istirahat melahirkan, istirahat sakit dlsb tentu sama artinya dengan cuti. Tidak bisa dong dianggap satu bundle langsung cuti tahunan = istirahat tahunan, tentu bisa diartikan istirahat = cuti, dan hal ini silakan merefer kembali ke jawaban saya diatas yang ke-dua. Sebagai informasi saja acuan inilah yang dipakai oleh saya dan Disnaker sehingga kami menggunakan kata-kata cuti (apakah itu cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti khiatan/babptis dan lain sebagainya)
Nah kemudian kita masuk ke pasal 156 ayat 4, itu merefer ke cuti tahunan karena tertulis kata-kata yang sangat jelas 'cuti tahunan' bukan cuti saja atau istirahat saja atau ditambahakan dengan cuti-cuti khusus yang lain… jadi saya kira pendapat saya sangat clear dibawah yang menyatakan dengan merefer hal ini sdh pasti tidak akan ada efek 'woow' di dalam pembayaran cuti…
Saya pikir dari diskusi ini kita bisa ambil kesimpulam masing-masing, bagi teman-teman yang menggunakan kata-kata cuti (bukan istirahat) tidak ada masalah, silakan gunakan saja kalau mau gunakan kata-kata istirahat juga silakan saja, ngak ada yang salah juga.
Semoga berkenan, dan Pak Barkah senang berdiskusi dengan anda…
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: Monday, July 23, 2012 9:12 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Sent: Monday, July 23, 2012 9:12 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Dear Pak KBK,
Jika kita sudah sependapat dgn makna kata "cuti" pada pasal 156 ayat (4) huruf a adalah cuti (istirahat) tahunan, maka menurut saya, telah membuktikan bahwa "cuti" PASTI SAMA DENGAN istirahat (khusus untuk istirahat tahunan).
Sebaliknya, kata "istirahat" BELUM TENTU SAMA DENGAN "cuti". Atau dalam UUK tidak pernah ada dituliskan "cuti melahirkan", "cuti hamil", atau "cuti khusus".
Konteks ini tidak membahas PP telah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan atau tidak.
Sejak awal, kita hanya berdiskusi ttg ADA TIDAKNYA tulisan "cuti melahirkan", "cuti hamil" , atau "cuti khusus" dalam UUK.
Demikian dan monggo dilanjut. Saya duduk manis dulu karena sudah cukup panjang diskusinya.
Toh....mau tetap menggunakan kata "cuti melahirkan", "cuti hamil" , atau "cuti khusus" tidak ada yg melarang kok, meski ketiga istilah ini tidak saya temukan dalam UUK.
Demikian dan salam,
Barkah
Jika kita sudah sependapat dgn makna kata "cuti" pada pasal 156 ayat (4) huruf a adalah cuti (istirahat) tahunan, maka menurut saya, telah membuktikan bahwa "cuti" PASTI SAMA DENGAN istirahat (khusus untuk istirahat tahunan).
Sebaliknya, kata "istirahat" BELUM TENTU SAMA DENGAN "cuti". Atau dalam UUK tidak pernah ada dituliskan "cuti melahirkan", "cuti hamil", atau "cuti khusus".
Konteks ini tidak membahas PP telah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan atau tidak.
Sejak awal, kita hanya berdiskusi ttg ADA TIDAKNYA tulisan "cuti melahirkan", "cuti hamil" , atau "cuti khusus" dalam UUK.
Demikian dan monggo dilanjut. Saya duduk manis dulu karena sudah cukup panjang diskusinya.
Toh....mau tetap menggunakan kata "cuti melahirkan", "cuti hamil" , atau "cuti khusus" tidak ada yg melarang kok, meski ketiga istilah ini tidak saya temukan dalam UUK.
Demikian dan salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Karya Kaban" <karya.kaban@asyst.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Jul 2012 13:25:35 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Pak Barkah yang baik,
Saya sih kurang sependapat dengan jawaban dibawah, karena dalam UUTK 13 pasal 156 ayat 4 bagian A jelas sekali menyebutkan CUTI TAHUNAN yang belum dibayar, dan bukan disebutkan cuti-cuti lainnya jadi sudah pasti tidak akan terjadi istilah "woow" disini J…
Saat diawal kita sudah sepakat bahwa dalam pasal 79 sudah jelas sekali bahwa CUTI TAHUNAN = ISTIRAHAT TAHUNAN (ini hanya untuk mejelaskan bahwa dikatakan dalam threat sebelumnya bahwa cuti tidak sama dengan istirahat, dan ini sudah dibantah oleh UU ini sendiri. Nah sekarang kalau ada karyawan akan resign apakah perlu dibayarkan istirahat atau cuti lainnya seperti yang Bapak tulis dibawah? Tentu jawabannya TIDAK karena kita mengacu ke pasal 156 ayat 4 yang diatas, sangat clear saya kira disini!
Misalnya cuti pernikahan, cuti melahirkan, cuti khitan/babtis dan lain sebagainya, apakah perlu dibayarkan? Silakan mengacu ke pasal 156 ayat 4 diatas kembali.
Intinya sih menurut saya cuti atau istirahat adalah kondisi dimana keadaan karyawan tidak masuk kerja dengan penghasilan tetap dibayarkan yang diijinkan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Saya kira cukup clear dengan defenisi ini. Kita kembali ke asal mula diskusi ini yaitu tentang istirahat melahirkan (ini adalah threat awal dari diskusi ini), dimana dari diskusi seolah-olah menyimpulkan bahwa yang benar adalah istirahat melahirkan, jika cuti melahirkan adalah sesuatu yang salah! Kalau menurut saya tidak ada yang salah disitu dan tidak perlu diperdebatkan karena selama defenisinya seperti yang saya sebut diatas tentu tidak salah dan saya sudah menjelaskan pengalaman saya membuat PP dan PKB di beberapa perusahaan dan saya pakai istilah cuti dengan defenisi seperti diatas, tidak pernah dimasalahkan oleh disnaker dan tidak pernah ada masalah dengan karyawan juga sampai saat ini. Versi Inggrisnya saja untuk cuti melahirkan selalu dibuat maternity leave (bukan rest of maternity), so saya kira nga ada yang salah juga disini, sah saja menggunakan kata istirahat atau cuti.
Mudah-mudahan bisa clear, intinya sih dari diskusi ini tidak ada yang salah jika di tempat kita masing-masing menggunakan istilah cuti ataupun istirahat melahirkan (bahkan juga istilah ini bisa dipakai dibagian lain misalnya kalau ditempat saya istilan cuti khusus, cuti sakit, cuti khitan/babtis, cuti ibadah, dan lain sebagainya.
Semoga berkenan. Salam.
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: Monday, July 23, 2012 10:52 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Sent: Monday, July 23, 2012 10:52 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan
Dear Pak KBK and all,
Terkait thread-nya "Celah hukum cuti tahunan dan istirahat tahunan", saya sudah meresponse-nya, Namun, nampaknya oleh Moderator thread-nya dirubah menkadi "Cuti vs Istirahat", sehingga menjadi tidak "chain email".
Saya copas ya....agar "celah hukum"-nya nampak dan DAPAT mempengaruhi pada UPH (pasal 156 ayat 4 huruf a UU 13/2003) ketika kita semua MENYAMAKAN MAKNA antar Cuti (istirahat tahunan) = (segala macam/jenis) istirahat.
Kalau saya memahami UUK tentang "cuti" dan "istirahat" adalah sbb:
1. "Cuti" PASTI BERMAKNA ISTIRAHAT (tahunan), meskipun terdapat kedua istilah dimaksud dituliskan dalam pasal yg berbeda. Sebaliknya, "istirahat" TIDAK SELALU bermakna cuti tahunan.
2. Istirahat bisa bermakna lebih dari satu, yakni istirahat tahunan (cuti), istirahat 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus (berturut-turut), istirahat mingguan (bagi waktu kerja 5-2 dan 6-1), istirahat (selama minimal 5 hari berturut-turut) setelah bekerja selama 1 periode kerja (Kepmen 234/2003), istirahat (selama 2 minggu full) setelah bekerja selama 1 periode kerja (Permen 15/2005), istirahat sebelum dan setelah melahirkan, dll.
Kesemuanya DIATUR dalam PASAL yang BERBEDA bahkan ada yg diatur dalam Kepmen dan Permen.
Bayangkan kalau "cuti" dimaknai PASTI SAMA DENGAN SEMUA JENIS "istirahat", maka saya BERHAK istirahat tahunan sebanyak (12 bulan x 14 hari takwim) + 14 hari takwim = 182 hari takwim (bukan hari kerja) selama 1 tahun DAN untuk mengambil cuti TANPA harus bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Woow...!
Kalau PHK, bisa jadi saya punya hak cuti yg belum gugur sejumlah (let's say) 150 hari takwim, sehingga secara UPH (pasal 156 ayat 4 huruf a) akan diperhitungkan dengan uang terhadap 150 hari cuti saya yg belum gugur. Woow (lagi)....!
Realistiskah atau adakah perusahaan yg memberikan cuti sejumlah 182 hari?
Jika ada, lagi-lagi saya harus bilang "Woow..."
Semoga uraian saya di atas tidak masuk kategori pemahaman penganut "seolah-olah" atau "seakan-akan".
1. "Cuti" PASTI BERMAKNA ISTIRAHAT (tahunan), meskipun terdapat kedua istilah dimaksud dituliskan dalam pasal yg berbeda. Sebaliknya, "istirahat" TIDAK SELALU bermakna cuti tahunan.
2. Istirahat bisa bermakna lebih dari satu, yakni istirahat tahunan (cuti), istirahat 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus (berturut-turut), istirahat mingguan (bagi waktu kerja 5-2 dan 6-1), istirahat (selama minimal 5 hari berturut-turut) setelah bekerja selama 1 periode kerja (Kepmen 234/2003), istirahat (selama 2 minggu full) setelah bekerja selama 1 periode kerja (Permen 15/2005), istirahat sebelum dan setelah melahirkan, dll.
Kesemuanya DIATUR dalam PASAL yang BERBEDA bahkan ada yg diatur dalam Kepmen dan Permen.
Bayangkan kalau "cuti" dimaknai PASTI SAMA DENGAN SEMUA JENIS "istirahat", maka saya BERHAK istirahat tahunan sebanyak (12 bulan x 14 hari takwim) + 14 hari takwim = 182 hari takwim (bukan hari kerja) selama 1 tahun DAN untuk mengambil cuti TANPA harus bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Woow...!
Kalau PHK, bisa jadi saya punya hak cuti yg belum gugur sejumlah (let's say) 150 hari takwim, sehingga secara UPH (pasal 156 ayat 4 huruf a) akan diperhitungkan dengan uang terhadap 150 hari cuti saya yg belum gugur. Woow (lagi)....!
Realistiskah atau adakah perusahaan yg memberikan cuti sejumlah 182 hari?
Jika ada, lagi-lagi saya harus bilang "Woow..."
Semoga uraian saya di atas tidak masuk kategori pemahaman penganut "seolah-olah" atau "seakan-akan".
2012/7/23 Karya Kaban <karya.kaban@asyst.co.id>
Mas Riyan, saya pikir tidak konsisten (buktinya anda juga tidak berani kutip UUTK-nya kan J). Agar tak menjadi bias tak kutip aja mas bulat-bulat UU-nya, silakan semua sidang pembaca artikan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar apakah sudah konsisten atau tidak …
Pasal 79 UUTK 13/2003:
Ayat (2) bagian C mengatakan: Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus; dan
Kita lihat sambungannya pada ayat (3): Pelaksanaan waktu Istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf C diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama…
Ayo coba kita artikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, bisa diartikan bahwa istirahat tahunan sama dengan cuti tahunan…
Intinya sih saya melihat debat seolah-olah cuti melahirkan tidak ada tapi istirahat melahirkan baru ada, kalau saya mah nga perlu diperdebatkan, bagi saya sih sama saja karena dalam bahasa Inggris juga diterjemahkan kedalam maternity leave kok, sementara leave artinya yang saya tahu adalah cuti, ijin… so ya nga usah diperdebatkan seolah-olah kalau dipakai kata-kata cuti jadi salah… yang benar istirahat, begitu sih. Silakan merefer ke UUTK yang diatas, apakah mau dibilang UU-nya salah atau apapun itu, tetap masih disamakan kok J…
Saya beberapa kali buat baik itu PP maupun PKB (dibeberapa perusahaan) pakai kata-kata cuti melahirkan dan ok saja tuh di Disnaker dan diberlakukan diperusahaan dan tidak pernah ada masalah sampai hari ini.
Di PKB perusahaan saya yang saat ini dalam versi Inggris kami menyebutnya leave dan dalam versi Indonesia kami menyebutkan dengan cuti, misalnya ada cuti tahunan, cuti sakit, cuti khusus (misalnya pernikahan, khitan/babtis, cuti urusan untuk pemerintahan misalnya membuat SIM, KTP dst, cuti menjalankan ibadah, cuti khusus wanita (haid, melahirkan, keguguran), dan lain sebagainya. Perlu dijelaskan juga bahwa di PKB kami sudah dijelaskan diawal bahwa defenisi cuti adalah: keadaan tidak masuk kerja dengan penghasilan tetap dibayarkan yang diijinkan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: Wednesday, July 18, 2012 8:27 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Sent: Wednesday, July 18, 2012 8:27 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Pak Wawan,
Menurut saya cukup konsisten, karena istilah cuti selalu mengacu kepada cuti tahunan. Silahkan di cek di pasal2 lainnya.
Salam
Riyan
2012/7/18 wawan <rahmawan@ranti.co.id>
Uu No 13 Th 2003 juga tidak konsekuen tentang istilah Cuti atau Istirahat lihat Pasal 79 ayat (2) butir C vide ayat (3 )
Salam HRD
wawan
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: 17 Juli 2012 4:17
Sent: 17 Juli 2012 4:17
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Well noted, Pak Riyan, thank a lot.
Biarlah yang suka "jadul" biar tetap "jadul".
Memang terbukti melakukan perubahan tidak semudah yang digembar-gemborkan oleh sebagian praktisi HR itu sendiri. Dengan "istilah" yang sangat mudah saja SUSAH memiliki niatan merubahnya, gimana mau merubah mindset terkait bisnis?
Salam,
Barkah
2012/7/13 Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Hehehe... cuma sekedar meneruskan niat baik yg sudah dirintis pak Barkah.
Sambil mempraktekan ilmu yg saya dapat dari buku 'virus akal budi'.
salam,
Riyan
2012/7/12 Barkah <sbarkah@gmail.com>
Hehehehe....
MUNGKIN Pak Riyan sedang mengajak kita semua untuk saling memahami "pancingan" beliau untuk "meng-edukasi" kita semua.
Dari sudut tata bahasa, letterlijk maupun maksud UUK, saya kira memang BEDA antara keduanya.
Dan nampaknya, saya diantara salah satu dari member milist yg menangkap "pancingan" Pak Riyan. CMIIW.
Semoga berkenan.
MUNGKIN Pak Riyan sedang mengajak kita semua untuk saling memahami "pancingan" beliau untuk "meng-edukasi" kita semua.
Dari sudut tata bahasa, letterlijk maupun maksud UUK, saya kira memang BEDA antara keduanya.
Dan nampaknya, saya diantara salah satu dari member milist yg menangkap "pancingan" Pak Riyan. CMIIW.
Semoga berkenan.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: cfajar_hrd@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 22:57:28 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Ealah...
Koq bermain dengan kata2.
Saya setuju dengan Pak Ryan. Tidak Ada cuti melahirkan. Tapi mohon Pak Ryan kalo membuat statement yang lengkap jangan sepotong2. Jangan sampai yg baca salah tafsir. Buktinya ? Banyak teman kita yg gak setuju dengan pendapat bapak.
Kalau Pak Ryan ingin membuat pernyataan : tidak Ada cuti melahirkan, baiknya dilengkapi dengan kalimat : yg benar adalah : istirahat melahirkan.
Dalam prakteknya : cuti Dan istirahat yo podo wae..
Selamat pagi semua
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Jul 2012 19:33:47 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Dear Bu Nurul,
Tetap tidak ketemu kata 'cuti' nya, yang ada adalah 'istirahat'.
Salam
Riyan.
2012/7/11 nurul muzdalifah <ip_siko@yahoo.com>
dear p riyan,
bisa disimak di pasal 82 UUTK No 13 th 2003.
salam
nurul
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 11, 2012 1:33 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 11, 2012 1:33 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Rekan,
UU 13/2003 tidak pernah mewajibkan pengusaha untuk memberikan Cuti Melahirkan dan Cuti Hamil. Silahkan diperiksa.
Mohon koreksi bila keliru.
Salam
Riyan
2012/7/10 <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
Cuti melahirkan : wajib bayar upah
Cuti Hamil : untuk pekerjaan tertentu pekerja harus ambil cuti hamil Dan tidak dibayarkan upahnya
Kalo kasus cuti saat percobaan. Ya wajib bayar upah sampai Masa percobaan habis. Kalo gak mau bayar upah, gak usah diangkat karyawan tetap. Trus kalo masih mau dipekerjakan, ya suruh melamar lagi setelah dia melahirkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 10 Jul 2012 02:41:55 -0500
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji
Dear Diah Nur K ,
turut memberi masukan :
- beberapa masukan kelihatannya ada yang salah disimpulkan oleh rekan Diah, yaitu "tetapi dalam masa cutinya-
karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga". Hal ini bertentangan dengan UUK No.13
tahun 2003.
- Coba dilihat lagi pasal 93, ayat 2, butir g UUK No.13 tahun 2003.
- Jadi disarankan disampaikan saja ke Bos-nya (BOD) bahwa hak istirahatnya diberikan, dan upahnya pun tetap
dibayar selama masa istirahat melahirkan tersebut.
- Untuk mengurangi "beban perusahaan" banyak caranya bu, tetapi bukan meniadakan hak yang sudah seharusnya
dibayarkan. Salam.....
turut memberi masukan :
- beberapa masukan kelihatannya ada yang salah disimpulkan oleh rekan Diah, yaitu "tetapi dalam masa cutinya-
karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga". Hal ini bertentangan dengan UUK No.13
tahun 2003.
- Coba dilihat lagi pasal 93, ayat 2, butir g UUK No.13 tahun 2003.
- Jadi disarankan disampaikan saja ke Bos-nya (BOD) bahwa hak istirahatnya diberikan, dan upahnya pun tetap
dibayar selama masa istirahat melahirkan tersebut.
- Untuk mengurangi "beban perusahaan" banyak caranya bu, tetapi bukan meniadakan hak yang sudah seharusnya
dibayarkan. Salam.....
2012/7/9 DC > DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>
Dear rekan Diah NK,
ehm, darimana bisa diatur sedemikian tersebut...?
menurut hemat sy, itu bukan "kiat" menyiasati ketentuan UUK berdamai dengan keinginan BoD, tapi telah senyatanya menabrak ketentuan UUK..IMHO
ehm, darimana bisa diatur sedemikian tersebut...?
menurut hemat sy, itu bukan "kiat" menyiasati ketentuan UUK berdamai dengan keinginan BoD, tapi telah senyatanya menabrak ketentuan UUK..IMHO
Pada 6 Juli 2012 10:35, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:
Dear all,
Waah terimakasih atas masukan para senior.
Akhirnya kita sepakat kalau tetap memberikan cuti sesuai UU yang berlaku tetapi dalam masa cutinya karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga. Kecuali yang sudah bekerja selama 3 tahun akan tetap diberikan gaji pokok penuh.
Terimakasih semuanya
Regards
Diah Nur Kusumawardhani
Waah terimakasih atas masukan para senior.
Akhirnya kita sepakat kalau tetap memberikan cuti sesuai UU yang berlaku tetapi dalam masa cutinya karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga. Kecuali yang sudah bekerja selama 3 tahun akan tetap diberikan gaji pokok penuh.
Terimakasih semuanya
Regards
Diah Nur Kusumawardhani
Pada 5 Juli 2012 19:27, <muhasdy@yahoo.com> menulis:
Benar Cak Barkah
Bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, bukankah malah ke unsur pidana nantinya mengingat melahirkan adalah pengorbanan ibu sehingga perlu istirahat sebelum dan sesudah persalinan. Apabila ada "memungkinkan" maaf (kematian) dalam proses persalinan karena memang tidak mendapat istirahat maka jadi tambah runyam.
Cmiiw
Salam
AswinFrom: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 4 Jul 2012 15:18:33 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanDear Ibu Diah,
Coba dibaca pasal 111 ayat (2) beserta penjelasannya dan Permen 16/2011, jika ditempat Ibu menggunakan Peraturan Perusahaan (PP). Jika terdapat amandemen PP, maka amandemen PP harus dimintakan pengesahan ULANG dari instansi ketenagakerjaan. Jika tidak dilakukan pengesahan ULANG, maka amandemen dimaksud tidak berlaku.
Baca pasal 124 ayat (2) UUK beserta penjelasannya, jika menggunakan PKB.
Semoga membantu.
Salam,
BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 4 Jul 2012 10:27:02 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanDear all,
Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.
Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. Terimakasih
Regards
Diah Nur Kusumawardhani
--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com/
--
Salam,
Barkah
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment