Dear All,
Kalau tanggapan terdahulu berdasarkan "Kebiasaan di Perusahaan", "disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan-pertimbangan perusahaan" & "disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan", maka giliran saya menanggapi berdasarkan UU Ketenagakerjaan sbb:
1. Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 menyatakan sbb: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu HANYA dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu a.l: Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
2. Pasal 59 ayat (4) menyatakan sbb: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk PALING LAMA 2 (dua) tahun dan HANYA BOLEH DIPERPANJANG 1 (satu) kali untuk jangka waktu PALING LAMA 1 (satu) tahun.
Demikian dan semoga memberikan sudut pandang lain.
Salam,
Barkah
2012/7/4 Hrd Edwardforrer <edwardforrerhrd@yahoo.co.id>
Dear Rekan Noris,
Kebiasaan di Perusahaan yang menggunakan kontrak untuk karyawannya, bervariasi, tetapi yang biasa digunakan:
1. 2 x 1 tahun
2. 1 x 2 tahun
3. 2 x 6 bulan
Ini disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan-pertimbangan perusahaan akan keakuratan rekrutmen.
Biasanya masa training termasuk dalam kontrak, contoh kontrak 1 tahun sudah termasuk training 3 bulan. Ada juga yang diluar kontrak. Semua tergantung kebijakan perusahaan yang disesuaikan dengan UU no.13 th.2003.
Semoga bermanfaat
Rendy
Dari: "budiarta.aris@gmail.com" <budiarta.aris@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 4 Juli 2012 8:35
Judul: Re: [HRM-Club] Contract pertama
Dear Rekan Noris,
Undang-Undang tidak menentukan per berapa lama jangka waktu sebuah kontrak, hanya menegaskan bahwa sebuah kontrak (PKWT) dibatasi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Jadi, untuk term kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan yang sebaiknya dicantumkan dalam PP/PKB sebagai landasan hukumnya.
Sekian dan wassalam.
Kind regards,
Budi.Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Noris Chuk <chuk.noris@yahoo.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 3 Jul 2012 17:58:58 +0800 (SGT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Contract pertamaDear rekansaya Mau share nih Kalau Contract Pertama itu jangkanya berapa Lama ya??Apakh tiga bulan . enam bulan atau langsung satu tahuntrus mereka di contract dari tgl berapa??? per tanggal joint atau setelah training.???thanksCool
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment