Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan

Dear Rado
 
ibadah haji tidak memotong cuti, Pasal 80 UUTK
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
 
maka apabila ibadahnya 30 hari ya mendapat waktu 30 hari dari perusahaan untuk melakukan ibada haji.
 
cmiiw
 
Salam
Aswin

From: Rado HRD <rado_hrd@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 13, 2012 10:13 AM
Subject: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan

 
Mohon bantuan serta bimbingannya. . . .
Ada karyawan kami akan melakukan ibadah haji, sedangkan cuti yang diperlukan tidak memenuhi jangka waktu yang diperlukan. Apakah ada dasar dari sisi pemerintahan yang mengatur hal tersebut, sehingga dapat sebagai dasar pertimbangan kami dalam memberikan hak karyawan. . .
Karena beberapa kejadian, kami memberlakukan ijin untuk kekurangan dari cuti yang tersedia bagi karyawan tersebut. . .
Dan ijin tersebut kami lakukan pemotongan kehadiran.
Mohon bimbingannya terima kasih
 
Best regard's,
  Rado Aquino
Telp : 031-5465409 Ext. 355
Fax  : 031-5318393
 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment