Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Libur Hari Raya Buat Karyawan Tambang

 

Dh,
Pa hartono saya ingin menambahkan jawaban dr pa barkah.
10: 2; 12:2 adalah roster kerja atau masa kerja di site dan cuti setelah bekerja di tempat kerja. Roster seperti itu sesuatu hal yang biasa terjadi di perusahaan tambang, bahkan ada rosternya 4:2;6:2 dan 8:2. Hal ini tergantung jabatan, tingkat kesulitan/kejenuhan suatu pekerjaan. Roster tesebut dapat sebagai salahsatu daya tarik bagi karyawan yang kerja di tambang.
selama saya bertugas di kontraktor tambang, hari libur diatur oleh perusahaan kita namun di sesuaikan dengan kepentingan owner/pemilik tambang.
Jadi apabila produksi belum terpenuhi, biasanya hari libur, digunakan untuk kerja, dgn kompensasi tertentu dan bagi karyawan yang masih mendapakatkan lembur pada hari libur.
Jadi sedikit koreksi untuk sdr oky, kondisi tersebut tergantung pada kebutuhan dan bijaksanaan pemilik tambang.
Semoga membantu

Salam
BP

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 5 Jul 2012 13:49:02 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur Hari Raya Buat Karyawan Tambang

 

Dear Pak Hartono,

Pertanyaan saya sama dengan pertanyaan Pak Pitoyo.
Sangat mungkin waktu kerja di tempat dimaksud (Tambang) menggunakan Permen 15/2005 sebagai pelaksana waktu kerja pada pasal 77 ayat (4) UU 13/2003.

Hal lain adalah istilah "cuti" 2 minggu pasca bekerja selama 12 minggu BUKANLAH cuti, namun sebagai hari ISTIRAHAT yg dikenal sebagai "field break/days off" agar tidak terjebak dengan kebingungan/kerancuan.

Saran saja, hindari mencampur adukan field break/days off dengan cuti tahunan.

Terakhir, jika menggunakan Permen 15/2005, maka pada PERIODE KERJA, semua hari kalender/takwim dikategorikan sebagai hari KERJA BIASA termasuk Iedul Fitri, Iedul Adha, Natal, Waisak, Nyepi dan hari libur nasional lainnya.
Demikian dan salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: pitoyo1@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 5 Jul 2012 02:33:07 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur Hari Raya Buat Karyawan Tambang

 

Pak Hartono..
Apakah roster 12:2 tidak melanggar peraturan. Pemahaman saya maksimal 10:2,
Terimakasih,
Rgds,
Pitoyo

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: hrd.oky@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 5 Jul 2012 02:10:53 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Libur Hari Raya Buat Karyawan Tambang

 

Dear Pak Hartono dan rekan2 HR sekalian,

Saya yang masih junior ini :) mohon ijin untuk menjawab pertanyaan Pak Hartono. Sepengetahuan saya dalam Perusahaan tambang di saat lebaran pun masih beroperasi, guna menjaga produksi dan menghindari "demo-rage" dalam proses shipment.

Namun sewaktu saya bekerja menjadi Emp. Ind. Rel. di salah satu perusahaan tambang, pada saat lebaran biasanya operasi diberhentikan 2 hari (hanya pada saat libur lebaran saja) dan customer diberitahukan pengumuman bahwa di Indonesia sedang dalam masa libur lebaran. Kemudian setelah itu tambang kembali beroperasi.

Semoga membantu ^^

Salam,
Oky A

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Hrd Torina Ciptapratama <hrd_tcp@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 4 Jul 2012 16:27:21 +0800 (SGT)
To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Libur Hari Raya Buat Karyawan Tambang

 

Dear All Praktisi HRD

Dengan Hormat,

Kami perusahaan di bidang jasa pengoboran dan peledakan (pertambangan). perusahaan kami baru hampir 1 tahun, karna sebentar lagi akan ramadhan terus lebaran, dimana jika menurut UUD No. 13 karyawan mendapatkan cuti hari raya namun, pada perusahaan kami karyawan lapangan diberikan cuti 12 minggu kerja 2 minggu cuti. yang menjadi permasalahan yakni ada beberapa karyawan yg tidak mendapat porsi cuti (reguler) pada saat cuti lebaran nanti apakah cuti hari raya berlaku bagi perussahaan pertambangan?. dari contoh diatas, apa yg harus kami lakukan sebagai HRD?

Jawaban anda sangat membantu

Regards
Hartono

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment