Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

Yah.....inilah sebuah REALITA kalau diantara member kurang/tidak saling mengenal cara berpikir/menanggapi member lainnya, sehingga TERKESAN asal ngikut/nge-echo tanggapan member lain.

IDEALNYA, yg DIKOREKSI adalah TANGGAPAN rekan cfajar_hrd instead of tanggapan Pak Riyan

Kalau kita berkenan saling mencermati "setiap" tanggapan member lain, saya kira kita akan paham maksud tanggapan Pak Riyan adalah untuk mengkoreksi atas tanggapan rekan cfajar_hrd terhadap kata-kata "CUTI" dalam konteks hamil dan/atau melahirkan.
Dan memang TIDAK ADA kata "CUTI" dalam pasal 82 UU 13/2003 terkait dgn hak ISTIRAHAT bagi pekerja PEREMPUAN yang hamil menjelang melahirkan.

Koreksilah terhadap tanggapan yg HARUSNYA dikoreksi, bukan sebaliknya.
Dan HINDARI meng-echo tanggapan yg kurang/tidak tepat sasaran.

Membaca/memahami diskusi milist saja masih "nabrak-nabrak", bagaimana mau baca/memahami isi perUUan?

Semoga berkenan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 12 Jul 2012 00:17:43 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

ya ikut mas haryo, mas heru...mas-mas dan mbak yang lain.

2012/7/11 Haryo Seto <haryoseto@yahoo.com>
 

Dear mas Riyan

Kata2nya memang bukan mewajibkan pengusaha mas :)...tapi kata2 dari pasal 82 adalah seperti ini
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.

dan juga pasal 93
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Mohon dikoreksi jika salah :)

Best Regards
Haryo Seto Akhmad Yani


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 11, 2012 1:33 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 
Rekan,

UU 13/2003 tidak pernah mewajibkan pengusaha untuk memberikan Cuti Melahirkan dan Cuti Hamil. Silahkan diperiksa.
Mohon koreksi bila keliru.

Salam 
Riyan

2012/7/10 <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
 


Cuti melahirkan : wajib bayar upah
Cuti Hamil : untuk pekerjaan tertentu pekerja harus ambil cuti hamil Dan tidak dibayarkan upahnya

Kalo kasus cuti saat percobaan. Ya wajib bayar upah sampai Masa percobaan habis. Kalo gak mau bayar upah, gak usah diangkat karyawan tetap. Trus kalo masih mau dipekerjakan, ya suruh melamar lagi setelah dia melahirkan.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Date: Tue, 10 Jul 2012 02:41:55 -0500
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 
Dear Diah Nur K ,
turut memberi masukan :
- beberapa masukan kelihatannya ada yang salah disimpulkan oleh rekan Diah, yaitu "tetapi dalam masa cutinya-
  karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga". Hal ini bertentangan dengan UUK No.13
  tahun 2003.
- Coba dilihat lagi pasal 93, ayat 2, butir g UUK No.13 tahun 2003.
- Jadi disarankan disampaikan saja ke Bos-nya (BOD) bahwa hak istirahatnya diberikan, dan upahnya pun tetap
  dibayar selama masa istirahat melahirkan tersebut.
- Untuk mengurangi "beban perusahaan" banyak caranya bu, tetapi bukan meniadakan hak yang sudah seharusnya
  dibayarkan. Salam.....

2012/7/9 DC > DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>
 
Dear rekan Diah NK,

ehm, darimana bisa diatur sedemikian tersebut...?
menurut hemat sy, itu bukan "kiat" menyiasati ketentuan UUK berdamai dengan keinginan BoD, tapi telah senyatanya menabrak ketentuan UUK..IMHO

Pada 6 Juli 2012 10:35, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:
 
Dear all,

Waah terimakasih atas masukan para senior.
Akhirnya kita sepakat kalau tetap memberikan cuti sesuai UU yang berlaku tetapi dalam masa cutinya karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga. Kecuali yang sudah bekerja selama 3 tahun akan tetap diberikan gaji pokok penuh.

Terimakasih semuanya


Regards
Diah Nur Kusumawardhani

Pada 5 Juli 2012 19:27, <muhasdy@yahoo.com> menulis:

 
Benar Cak Barkah

Bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, bukankah malah ke unsur pidana nantinya mengingat melahirkan adalah pengorbanan ibu sehingga perlu istirahat sebelum dan sesudah persalinan. Apabila ada "memungkinkan" maaf (kematian) dalam proses persalinan karena memang tidak mendapat istirahat maka jadi tambah runyam.

Cmiiw

Salam
Aswin


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Date: Wed, 4 Jul 2012 15:18:33 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 
Dear Ibu Diah,

Coba dibaca pasal 111 ayat (2) beserta penjelasannya dan Permen 16/2011, jika ditempat Ibu menggunakan Peraturan Perusahaan (PP). Jika terdapat amandemen PP, maka amandemen PP harus dimintakan pengesahan ULANG dari instansi ketenagakerjaan. Jika tidak dilakukan pengesahan ULANG, maka amandemen dimaksud tidak berlaku.

Baca pasal 124 ayat (2) UUK beserta penjelasannya, jika menggunakan PKB.

Semoga membantu.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>
Date: Wed, 4 Jul 2012 10:27:02 +0700
Subject: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 
Dear all,

Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.
Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. Terimakasih

Regards
Diah Nur Kusumawardhani




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan



--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id








--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment