Dear Pak Yanuar,
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, saya merasa cukup copy and paste pasal-pasal dalam UUK yang terkait/terdapat istilah "CUTI" dan "ISTIRAHAT" dalam Bahasa dan English versionnya.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
ARTICLE 79
(1) Entrepreneurs are under an obligation to allow their workers/ labourers to take a rest and leave.
(2) The period of rest and leave as mentioned under subsection (1) shall include:
a. The period of rest between working hours at least half an hour after working for 4 (four) hours consecutively and this period of rest shall not be inclusive of working hours;
b. The weekly period of rest is 1 (one) day after 6 (six) workdays in a week or 2 (two) days after 5 (five) workdays in a week;
c. The yearly period of rest is 12 (twelve) workdays after the worker/labourer works for 12 (twelve) months consecutively; and
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
ARTICLE 82
(1) Female workers/ labourers are entitled to a 1.5 (one-anda-half ) month period of rest before the time at which they are estimated by an obstetrician or a midwife to give birth to a baby and another 1.5 (one-and-a-half) month period of rest thereafter.
(2) A female worker/ labourer who has a miscarriage is entitled to a period of rest of 1.5 (one-and-a-half ) months or a period of rest as stated in the medical statement issued by the obstetrician or midwife
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
ARTICLE 84
Every worker/ labourer who uses her right to take the period of rest as specified under points b, c and d of subsection (2) of Article 79, Article 80 and Article 82 shall receive her
wages in full.
Pasal 156
3) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) meliputi :a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. ....
Pasal 156
3) The compensation pay that the dismissed worker/ labourer ought to have as mentioned under subsection (1) shall include:
a. Annual leaves that have not expired and not have taken;
b. ....
Demikian dan semoga menjawab pertanyaan Bapak.
Salam,
Barkah
2012/7/19 yanuar satria <yansatria@yahoo.co.id>Pak Barkah & all,Kalau kita buat dalam English cocoknya pakai istilah apa ya?? Maternity leave atau Maternity rest?TQ
Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>Kepada: HRM-Club@yahoogroups.comDikirim: Rabu, 18 Juli 2012 16:17Judul: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanDear rekan HRD DF clinic,Apakah maksudnya karena adanya kreasi dan inovasi istilah "cuti melahirkan" berdampak sebagaimana yang saya maksudkan?Jika YA, marilah kita semua dengan legowo tidak mengunakan istilah tersebut yg tidak ada dalam UUK.Demikian dan salam,BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 18 Jul 2012 10:59:17 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanNah itu Pak Barkah sudah 5 kali kejadian di tempat saya oleh karena itu kebijakan-kebijakan lain dibuat ;)Pada 10 Juli 2012 09:02, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:Tanggapan yang saya suka neeh..."membiasakan yg benar" bukan "membenarkan yang biasa"Kalau salah istilah, jangan-jangan saat merasa berhak "cuti" melahirkan dan ketika H-1 menjalani "cuti" melahirkan mengajukan resign (30 hari notice), bisa-bisa dianggap berhak penggantian uang sekitar 60 hari cuti yg belum sempat dimanfaatkan, hehehe...Salam,BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 6 Jul 2012 11:08:06 +0800To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanRekan,UU tidak mengatur Karyawati yg cuti hamil, jadi karyawati tidak berhak atas cuti hamil. Namun UU mengatur hak istirahat karena melahirkan.Silahkan baca di UU 13 /2003 pasal 82 dan pasal 93 ayat 2 g.SalamRiyan2012/7/4 R1sk4 aulia <neng_riska@yahoo.co.id>maaf, sebelumnya....saya tidak bisa membantu malah mau menambah pertanyaan....* mohon penjelasan masalah pembayaran gaji bagi karyawan yang cuti hamil. apakah dibayar full atau ada perhitungannya.....dan tolong berikan penjelasan berikut penguatnya...terimakasih.Riska AuliaDikirim: Selasa, 3 Juli 2012 20:27Judul: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanDear all,Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. TerimakasihRegardsDiah Nur Kusumawardhani
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment