Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan --- Apa alasan pembuat UU dibuat 1.5 bln sebelum dan sesudah? knp tdk lgsg 3 bln aja?

 

Maaf teman-teman semua…

Kalau menurut saya itu isi undang-undang pasal 82 ayat 1, UUK no 13 / 2003 sudah jelas dan sebagai HR tinggal kita membuat aturan di PP atau PKB yang isinya diantaranya sebagai berikut.

-          setiap karyawan yang mengajukan istirahat hamil (bukan untuk dihamili …lho…he..ehe..ehe…) harus menyertakan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan

-          waktu istirahat dan ketentuan hak diberikan sesuai UUK yang berlaku

nah atas dasar tersebut kita tegakkan aturan untuk dijalankan.

 

Kalaupun ada karyawan yang main mata dengan dokter atau bidan  ( bukan karena suka ama dokternya lho…) …ya sudah… kita nutup mata saja. Karena dokter kandungan dan bidanlah yang dikasih wewenang untuk legalitasnya surat tersebut.

 

Tegasnya dasar legalitasnya yang menjadi dasar keputusan adalah surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan bukan kenyataan kelahirannya

 

Demikian …mohon maaf kalau ada kesalahan…selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan bagi yang berpuasa, salam sejahtera untuk semuanya…!

 

Thanks…!

AgusS

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Fachrial Iswara Tjaja
Sent: Saturday, July 28, 2012 9:19 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan --- Apa alasan pembuat UU dibuat 1.5 bln sebelum dan sesudah? knp tdk lgsg 3 bln aja?

 

masukan saja , karena sudah masuk substansi "ISTIRAHAT MELAHIRKAN" yang diakomodir UUK pasal 82, 83, dan 84, serta berbagai kronologi dan kasus-kasus yang hemat saya perlu "PERTIMBANGAN " bagaimana memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, tetapi juga memenuhi "HARAPAN/KEINGINAN" dari pekerja yang akan-sedang-dan setelah melahirkan. Di tempat kami jika terdapat masalah ini, keputusan yang diambil oleh Manajemen bersepakat dengan HR sbb :
1. Ikuti UUK yang berlaku yaitu : pekerja diharuskan mengambil istirahat melahirkan 1 1/2 bulan sebelum melahir
    kan disertai surat keterangan "PERKIRAAN TGL.MELAHIRKAN" dari dokter, dan 1 1/2 bulan sesudahnya.
2. Apabila 'TGL.KELAHIRAN'  meleset "LEBIH LAMA" (yang pernah dialami antara 3 hari-1 minggu), maka istira
    hat sesudah melahirkan dihitung dari tgl.kelahiran, dan tetap dibayar. Tentu timbul pertanyaan : berarti TOTAL
    istirahat lebih beberapa hari dari 3 bulan ? Ya, kami menerapkan demikian karena istirahat melahirkan hemat ka
    mi memenuhi unsur "UNCERTAINTY / KETIDAKPASTIAN" (meminjam istilah pak DC : hanya Tuhan yang tahu).
    Jalankan dulu Undang-Undang, jika terdapat masalah dalam rangka memenuhi UU tersebut, diperlukan pertimba-
    ngan lain.
3. Apabila 'TGL.KELAHIRAN' meleset "LEBIH CEPAT" dari perkiraan dokter, maka masa istirahatnya tetap dihitung
    total 3 bulan.

Demikian, semoga berguna.  
   

2012/7/25 Muhammad Ridwan <m.ridwan8881@yahoo.com>

 

Masalahnya tidak se-simple itu. Banyak kasus dimana perkiraan tgl melahirkan dari dokter meleset. Ya kalau selalu pas sih ga masalah. 1 1/2 bulan sebelum melahirkan sudah bisa disuruh cuti.

Saya ingat sekitar 3 tahun yang lalu pernah terjadi case ini. Sesuai perkiraan dokter 'dia' sudah disuruh cuti karna perkiraan akan melahirkan 1 1/2 bulan kemudian. Tapi ternyata 2 bulan 10 hari kemudian baru melahirkan. Jadi kasian karna sisa cutinya setelah melahirkan hanya tinggal 20 hari lagi. Karna merasa belum fit akhirnya dia ngambil No Pay Leave.

So, nurut saya ga perlu terlalu kaku-lah menerapkan UU. Selama lebih bermanfaat, kebijakan mem-fleksible kan UU saya rasa akan lebih menambah kedekatan karyawan dengan perusahaan. Bahkan sekarang rata2 karyawati yang akan melahirkan baru nganbil cuti 2 atau 3 minggu sebelumnya. Dan total 3 bulan cuti melahirkan tetap dibayar.

 

Salam

Ridwan



----- Pesan Asli -----
Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc:
Dikirim: Selasa, 24 Juli 2012 16:34
Judul: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan

SETUJU dgn pendapat pegawai pengawas tsb, karena bunyi pasal 82 dan pasal 84 UUK memang "menyuruh" perusahaan dan pekerja utk melaksanakan ketentuan 1.5 bulan SEBELUM (perkiraan waktu melahirkan) dgn upah penuh.

Pertanyaannya mengapa perusahaan mengijinkan kemauan pekerja perempuan dimaksud?

Kalau semua dituruti kemauan pekerja, akan menempatkan perusahaan pada posisi yg sulit.
Dan tumben perusahaan nurut sama kemauan pekerja?
Apa tidak ada "udang dibalik batu"?

Salam,
Barkah


Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----
From: denny.wahyudi82@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 24 Jul 2012 08:49:04
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club]  Pelaksanaan Istirahat Melahirkan

Dear All,

Di tempat kerja sy, ketentuan istirahat melahirkan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yaitu dibayar untuk 1 1/2 bulan sblm melahirkan dan 1 1/2 bulan sesudah melahirkan.

Hanya saja, ketentuan 1 1/2 bln sebelum melahirkan bisa hangus jika tidak diambil. Contoh si karyawan baru mengajukan permohonan istirahat melahirkan 1/2 bulan sblm melahirkan dgn alasan agar bisa mendapat istirahat lebih panjang setelah melahirkan yaitu 2 1/2 bln. Di tempat kerja saya hal ini tidak dibenarkan dan si karyawan hanya diberikan istirahat selama 2 bulan saja dengan perhitungan 1/2 bln sebelum melahirkan dan 1 1/2 bln setelah melahirkan.

Kemarin ada petugas pengawas dari disnaker yg datang dan melakukan pemeriksaan, pendapat si pengawas bahwa si karyawan tetap harus dibayar untuk istirahat melahirkan selama total 3 bulan meskipun baru mengajukan permohonan istirahat 1/2 bln sebelum melahirkan.

Lebih lanjut si pengawas mengatakan bahwa istirahat selama 1 1/2 bln sblm melahirkan tidak bisa hangus.

Bagaimana menurut pendapat rekan2 semua?

Best Regards,
Denny Wahyudi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
  Public House - Harga member
  Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links





------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
  Public House - Harga member
  Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    HRM-Club-digest@yahoogroups.com
    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment