Dear all,
Saya kira tidak ada UU yang mengatur bahwa upah pokok tidak boleh turun lho… yang ada adalah bahwa upah tidak boleh dibawah UMP (Pasal 88 ayat 3 UU TK 13/2003) dan yang lain adalah bahwa upah dibayar sesuai dengan skala upah, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi (pasal 92 ayat 1), artinya bisa saja upah pokok turun saya kira selama upah pokok itu masih diatas UMP dan masih masuk dalam skala/grade salary structure yang bersangkutan. Itu juga sebabnya salah satu alasan kenapa perusahaan itu punya salary structure tentunya dengan nilai minimum, medium dan maximum.
Cuma memang umumnya perusahaan berusaha tidak mengurangi upah pokok karena melihat sisi kemanusiaan antara lain lifestyle, dimana jika seseorang sudah mendapatkan gaji 1 juta (misalnya) akan agak sulit jika tiba-tiba berpenghasilan tinggal 700 ribu misalnya. Tapi intinya adalah upah bisa saja turun khususnya jika terjadi demosi. Ditempat saya kena SP 3 saja bisa mengalami penurun gaji lho dan sudah dimasukkan dalam PKB. Artinya jika ada karyawan dapat SP 3 maka ybs akan mendapatkan penurunan gaji sebesar 10% dengan catatan setelah turun gaji, gaji ybs harus masih tetap ada di salary structure gradenya.
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of look22man@yahoo.com
Sent: Tuesday, July 17, 2012 8:43 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
Dear all
Upah adalaha upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok tidak bisa turun. Tunjangan tetap bisa saja turun karena demosi.
Jadi bicara upah karena demosi, bisa jadi upah menurun.
Salam
Lukman
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: indra <my_speak@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 00:38:19 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
salam sejahtera teman2 HRD
Semua boleh dilakukan kecuali ada larangan, |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment