Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?

 

Dear all,

Saya kira tidak ada UU yang mengatur bahwa upah pokok tidak boleh turun lho… yang ada adalah bahwa upah tidak boleh dibawah UMP (Pasal 88 ayat 3 UU TK 13/2003)  dan yang lain adalah bahwa upah dibayar sesuai dengan skala upah, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi (pasal 92 ayat 1), artinya bisa saja upah pokok turun saya kira selama upah pokok itu masih diatas UMP dan masih masuk dalam skala/grade salary structure yang bersangkutan. Itu juga sebabnya salah satu alasan kenapa perusahaan itu punya salary structure tentunya dengan nilai minimum, medium dan maximum.

Cuma memang umumnya perusahaan berusaha tidak mengurangi upah pokok karena melihat sisi kemanusiaan antara lain lifestyle, dimana jika seseorang sudah mendapatkan gaji 1 juta (misalnya) akan agak sulit jika tiba-tiba berpenghasilan tinggal 700 ribu misalnya. Tapi intinya adalah upah bisa saja turun khususnya jika terjadi demosi. Ditempat saya kena SP 3 saja bisa mengalami penurun gaji lho dan sudah dimasukkan dalam PKB. Artinya jika ada karyawan dapat SP 3 maka ybs akan mendapatkan penurunan gaji sebesar 10% dengan catatan setelah turun gaji, gaji ybs harus masih tetap ada di salary structure gradenya.

 

Salam,

 

Get IT On…

 

Regards,

Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Don't make your life complicated if can make it easier …

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of look22man@yahoo.com
Sent: Tuesday, July 17, 2012 8:43 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?

 

 

Dear all
Upah adalaha upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok tidak bisa turun. Tunjangan tetap bisa saja turun karena demosi.

Jadi bicara upah karena demosi, bisa jadi upah menurun.

Salam


Lukman

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: indra <my_speak@yahoo.com>

Date: Tue, 17 Jul 2012 00:38:19 +0800 (SGT)

Subject: Re: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?

 

 

salam sejahtera teman2 HRD
ikut urun rembuk

sampai saat ini saya blm mendapatkan pasal yg membahas tentang larangan penurunan upah karena demosi,
tetapi semua prosedural itu saya kira boleh2 saja selama hal tersebut disetujui antara pengusaha dan si karyawan,
hal ini mengacu pada pasal 55 UU naker 13 no 2003,
pls CMIIW karena hal ini kami berlakukan pula pada perusahaan kami

thanks n regards
Christian

--- On Mon, 6/18/12, dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id> wrote:


From: dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, June 18, 2012, 9:50 PM

 

Semua boleh dilakukan kecuali ada larangan,

Pertanyaannya apakah ada larangan kalau Upah pokok diturunkan utk kasus Demosi?

Utk kasus upah minimum jelas

salam

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Fachrial Iswara Tjaja <iswara@...> wrote:
>
> tidak dalam rangka menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju upah pokok
> dapat diturunkan atau tidak. Karena tetap terdapat 2 (dua) argumentasi dan
> juga realita dilapangan tetap ada yang tidak menurunkan upah pokok dan ada
> yang menurunkan upah pokok pada kasus demosi. semoga keduanya punya
> "maksud" yang baik apapun ekesekusi yang diambil, jangan sampai ada lagi
> kejadian cenderung "Abuse of Power" seperti yang dialami beberapa rekan
> tanpa ada penilaian yang jelas, bahkan tidak ada kesalahan tetapi dilakukan
> Demosi (jika kasus ini yang sering muncul, senjata demosi tersebut bisa
> menjadi palu/godam atas dasar "suka atau tidak suka" atau secara sengaja
> ingin "menggeser" seseorang/lebih, dan bukannya karena penilaian
> performance, kinerja, maupun kesalahan). Hanya ingin bertanya kepada Team
> HRM Club paramater dan dasar hukum yang menyatakan "kalau upahnya sudah
> MEPET dengan upah minimum" boleh tidak diturunkan upah pokoknya ? Mepet
> relatif...terima kasih sebagai bahan masukan dan pembelajaran.
>
> 2012/6/18 Barkah <sbarkah@...>
>
> > **
> >
> >
> > ** Sependapat.
> >
> > Salam,
> > Barkah
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> > ------------------------------
> > *From: * "teamhrmclub" <teamhrmclub@...>
> > *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Date: *Mon, 18 Jun 2012 07:33:13 -0000
> > *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com>
> > *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Subject: *[HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn
> > demosi?
> >
> >
> >
> > Upah Pokok bisa diturunkan akibat demosi,
> >
> > yg tidak boleh diturunkan itu yg upahnya sudah mempet dgn upah minimum.
> >
> > --- In HRM-Club@yahoogroups.com, Koko Waseda <koko.waseda@> wrote:
> > >
> > > Upah Pokok tidak bisa diturunkan, bukankah upah pokok mengikat orang-nya
> > ? Sementara Tunjangan Jabatan mengikat jabatan-nya, jadi kalau jabatan
> > hilang maka tunjangan jabatan dihilangkan juga. Yang perlu di-evaluasi
> > adalah format stuktur gaji di perusahaan anda dengan memperhatikan
> > golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Stuktur gaji yang
> > terlalu menjomplang bisa membuat karyawan gerah dan akhirnya pada "cabut"
> > dari perusahaan.......CMIIW
> > >
> > >
> > >
> > > ________________________________
> > > From: Mohini <mohinimishra41@>
> > > To: HRM-Club@yahoogroups.com
> > > Sent: Wednesday, June 13, 2012 5:10 PM
> > > Subject: [HRM-Club] Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
> > >
> > >
> > > Â
> > > Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua,
> > >
> > > baru-baru ini di perusahaan ada manager yg didemosi menjadi supervisor,
> > dan menurut ketentuan diperusahaan dinyatakan bahwa upah pokok supervisor
> > itu 60% dari upah pokok manager. karena itu upah orang tsb kami turunkan
> > menjadi 60%, misalkan upah pokok manager 10 juta, kami turunkan menjadi
> > upah pokok supervisor 6 juta.
> > >
> > > Tapi setelah diskusi dengan SP, dikatakan bahwa Upah Pokok itu tdk bisa
> > diturunkan, kami katakan pula apakah ada ketentuan dari pemerintah yg
> > menyatakan bahwa upah pokok tidak boleh turun karena proses demosi?
> > >
> > > sebab logikanya aneh, supervisor kok di kasih upah pokok manager.
> > >
> > > mohon pencerahan rekan-rekan semua.
> > >
> > > salam
> > >
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> *F. Iswara*
> *Diamond **Safety Glass*
> Telp. +62-21 89981575-76-77
> Fax. +62-21 89981578, 89983227
> Email : iswara@...
> fachrial_it@...
>

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment