Kapan kasus ini berakhir dibahas yaa,..
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 31 July 2012 10:27 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Pelaksanaan Istirahat Melahirkan --- Apa alasan dibuat 1.5 bln sebelum dan sesudah? knp tdk lgsg 3 bln aja?
Rekan,
Saya kira Penjelasan Pasal 82 ayat 1 UU 13/2003 dapat menjawab kebimbangan anda.
Selain itu, mungkin kurang bijak juga bila kita melimpahkan semua risiko pribadi kepada perusahaan.
Salam,
Riyan
2012/7/28 <a.kholil@gmail.com>
Berarti undang2 juga tidak tepat dong menulis "... 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan".
Kalau perhitungan dokter meleset, (misalnya molor 1 bulan) tentu karyawan belum sehat benar sudah harus masuk, karena untuk memenuhi undang2 tsb.
Kalau dokternya plin plan tentu karyawan juga plin plan mengajukan 1,5 bulan setelah melahirkan dan perusahaan juga akan kesal.
Bagaimana dg hal ini.
Salam,
A.kholil
Powered by Telkomsel BlackBerry®Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Sat, 28 Jul 2012 00:32:41 -0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Re: Pelaksanaan Istirahat Melahirkan --- Apa alasan dibuat 1.5 bln sebelum dan sesudah? knp tdk lgsg 3 bln aja?Benar, pasti ada alasannya knp pembuat UU itu membuat 1,5 sebelum dan 1,5 sesudahnya, bukan membuatnya langsung menuliskan 3 bulan.
Kalau alasannya memberikan ASI eksklusif saya rasa jg tdk masuk akal, krn standar WHO dan Depkes ASI eksklusif itu 6 bulan.
kalau alasannya agr bisa merawat bayi lebih lama, jg tdk masuk akal krn kalau mau fair yg sesuai itu ya standar WHO dan depkes merawat 6 bulan sekalian memberi ASI eksklusif, atau standar agama yakni 2 tahun. kenapa tdk sekalian pembuat UU membuat aturan sesuai standar depkes/WHO utk merawat bayi/ASI eksklusif?
Menurut keterangan dokter, kebetulan istri saya lagi hamil,
kehamilan anak pertama perkiraan dokter itu bisa meleset plus minus 1-2 minggu, kehamilan anak kedua umumnya meleset minus 1-2 minggu, sangat jarang yg melahirkan plus dari perkiraan dokter. kehamilan anak ketiga minus sampai 2 minggu bahkan lebih. dan perlu diingat ttg adanya prematur yg tdk bisa diprediksi dokter.
Dari sisi psikologis, kehamilan anak pertama perlu persiapan psikologis kelahiran yg lebih lama dibandingkan anak yg selanjutnya. karena itu si Ibu harus mendapatkan ketenangan pikiran dan persiapan energi yg cukup.
Menurut keterangan bidan/dokter pula 1-2 bulan sebelum masa melahirkan si Ibu harus mulai melakukan persiapan melahirkan dari sisi fisik spt senam ibu hamil, latihan pernafasan, pijat relaksasi, pijat ASI dstnya. Kebetulan kemarin ke Rumah Sakit yg peduli Ibu Hamil dan Menyusui.
Sedangkan 1,5 bulan sesudah melahirkan itu lebih kepada pemulihan pasca melahirkan dan kemungkinan besar dikaitkan dgn masa nifas yg rata-rata 40 hari (hampir 1.5 bulan), jadi bukan dikaitkan dgn masa menyusui ASI eksklusif.
Kembali lagi ke aturan 1,5 bulan sebelum dan sesudahnya, para pembuat UU pasti sudah mengundang ahli kesehatan dan dokter ahli.
Saya tdk tahu kalau PP/PKB membuatnya yg penting 3 bulan, apakah ini akan batal demi hukum? atau tidak? karena kedudukan PP/PKB dibawah UU. Krn nyatanya disnaker mengesahkannya. Padahal banyak pegawai disnaker yg tdk ngerti UU, karena ada beberapa kasus didaerah orang disnakernya berasal dari rotasi dinas pertamanan, dinas perkuburan dll.
Saya jg tdk tahu kalau misalnya karyawan yg hamil mengalami kecelakaan di tempat kerja sehingga menimbulkan keguguran/cacat pada bayi disekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan, perusahaan hrs ikut tanggung jawab. tapi yg jelas UU menyatakan perusahaan bertanggung jawab dan ada hukuman yg jelas bila tdk mengistirahatkan karyawannya 1,5 bulan sebelumnya.
krn saya blm pernah mendengar kasusnya shg sampai kepengadilan dan pengusaha di tuntut.
Maaf saya sharing dari sisi lain, bukan dari UU dan PP/PKB yg rekan2 diskusikan
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "wawan" <rahmawan@...> wrote:
>
> Lalu Kenapa UU mengatur karyawati hamil dengan membagi 2 istirahat (sebelum melahirkan & setelah melahirkan) kenapa tidak dibuat istirahat mlahirkan 3 bulan bukanya
>
> Lebih praktis ? jadi kapan istirahat melahirkan mau diambil diserahkan kepada karyawati yg penting lamanya 3 bulan.
>
> Mungkin maksud pembuat UU mengatur istirahat melahirkan menjadi 2 periode untuk mengatur karyawati yg kekguguran kandungan maka berhak istirahat setelah melahirka 1.5 bulan
>
>
>
> Salam HRD
>
>
>
> Wawan
>
>
>
>
>
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tiara rahma
> Sent: 25 Juli 2012 19:45
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan
>
>
>
>
>
> Dear All,
>
>
>
> Maaf mau ikut nimbrung tapi mungkin agak menyimpang.
>
> Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan cuti/istirahat melahirkan yang 1 1/2 bulan sebelumnya kan harus dibuktikan dengan keterangan dokter, tapi tak selamanya perkiraan dokter benar.
>
>
>
> Ada kasus di tempat saya pada saat mengajukan cuti/istirahat melahirkan disyaratkan melampirkan bukti keterangan dokter tentang perkiraan akan melahirkan sebagai acuan pengambilan cuti/istirahat, nah yang terjadi adalah karyawan tersebut baru melahirkan 2 minggu setelah perkiraan.
>
>
>
> Saya mau tanya, bagaimana dengan cutinya, apakah dikalkulasikan 3 bulan secara keseluruhan atau tetap 1 1/2 bulan sesudahnya tetap berlaku. Bagaimana status sisa cuti yang kelebihan di awal tersebut?
>
>
>
> Makasih sebelumnya.
>
>
>
>
>
> Regards,
>
>
>
>
>
> Rahma
>
>
>
> _____
>
> From: Riyan Permadi <riyanpermadi@...>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, July 26, 2012 7:33 AM
> Subject: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan
>
>
>
>
>
> Pak Barkah,
>
>
>
> Saya kali ini tidak sependapat.
>
> Yang saya tangkap justru sang petugas memperbolehkan istrirahat melahirkan dimulai dari 1/2 bulan sebelum melahirkan yang mana melanggar UU 13/2003.
>
>
>
> Saya lebih sependapat dengan aturan perusahaan pak Denny yang 'memaksa' pekerja wanita untuk mengambil istirahat dimulai dari 1.5 bulan sebelum melahirkan dengan cara 'menghanguskan' istirahat bila tidak dipakai.
>
>
>
> Hal ini mirip dengan pekerja yang sakit menurut surat dokter selama 5 hari kerja, sedang tiga hari pertama ybs masuk dan 2 hari selanjutnya tidak bekerja. Bukan berarti pekerja berhak atas ketidakhadiran 3 hari yg akan diganti setelah 2 hari tsb bukan?
>
>
>
> Saya melihat petugas lah yang berusaha menuruti kemauan pekerja untuk melanggar UU, bukan perusahaannya.
>
>
>
> Hanya mungkin untuk pak Denny, saya sarankan untuk melakukan pendekatan kepada pekerja yang sedang hamil dan mengingatkan akan aturan istirahat ini sebelum mereka sendiri merugi.
>
>
>
> Salam,
>
> Riyan
>
>
>
> 2012/7/24 Barkah <sbarkah@...>
>
> SETUJU dgn pendapat pegawai pengawas tsb, karena bunyi pasal 82 dan pasal 84 UUK memang "menyuruh" perusahaan dan pekerja utk melaksanakan ketentuan 1.5 bulan SEBELUM (perkiraan waktu melahirkan) dgn upah penuh.
>
> Pertanyaannya mengapa perusahaan mengijinkan kemauan pekerja perempuan dimaksud?
>
> Kalau semua dituruti kemauan pekerja, akan menempatkan perusahaan pada posisi yg sulit.
> Dan tumben perusahaan nurut sama kemauan pekerja?
> Apa tidak ada "udang dibalik batu"?
>
> Salam,
> Barkah
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> -----Original Message-----
> From: denny.wahyudi82@...
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Tue, 24 Jul 2012 08:49:04
> To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan
>
> Dear All,
>
> Di tempat kerja sy, ketentuan istirahat melahirkan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yaitu dibayar untuk 1 1/2 bulan sblm melahirkan dan 1 1/2 bulan sesudah melahirkan.
>
> Hanya saja, ketentuan 1 1/2 bln sebelum melahirkan bisa hangus jika tidak diambil. Contoh si karyawan baru mengajukan permohonan istirahat melahirkan 1/2 bulan sblm melahirkan dgn alasan agar bisa mendapat istirahat lebih panjang setelah melahirkan yaitu 2 1/2 bln. Di tempat kerja saya hal ini tidak dibenarkan dan si karyawan hanya diberikan istirahat selama 2 bulan saja dengan perhitungan 1/2 bln sebelum melahirkan dan 1 1/2 bln setelah melahirkan.
>
> Kemarin ada petugas pengawas dari disnaker yg datang dan melakukan pemeriksaan, pendapat si pengawas bahwa si karyawan tetap harus dibayar untuk istirahat melahirkan selama total 3 bulan meskipun baru mengajukan permohonan istirahat 1/2 bln sebelum melahirkan.
>
> Lebih lanjut si pengawas mengatakan bahwa istirahat selama 1 1/2 bln sblm melahirkan tidak bisa hangus.
>
> Bagaimana menurut pendapat rekan2 semua?
>
> Best Regards,
> Denny Wahyudi
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> ------------------------------------
>
> --- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
>
> Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
> HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
> HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
>
> Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
> HRM-Club-digest@yahoogroups.com
>
> UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
> Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
>
> Program-program HRM:
> 1. Training:
> Public House - Harga member
> Inhouse - Harga member
> 2. Konsultasi - Harga Member
> 3. Recruitment service / search executive - Harga Member
>
> LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
> HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
>
> HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
>
> Lihat Web
> http://www.hrm-indonesia.com/
> SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
>
> ----
> MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
>
> KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
> KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
> ----
>
> Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
>
> Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
>
> Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
> silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@...
> subject: Bergabung dengan tim HRM Club
> Sebutkan bidang keahlian anda
>
>
> Pengelola
>
> Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
> http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> --- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
>
> Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
> HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
> HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
>
> Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
> HRM-Club-digest@yahoogroups.com
>
> UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
> Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
>
> Program-program HRM:
> 1. Training:
> Public House - Harga member
> Inhouse - Harga member
> 2. Konsultasi - Harga Member
> 3. Recruitment service / search executive - Harga Member
>
> LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
> HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
>
> HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
>
> Lihat Web
> http://www.hrm-indonesia.com/
> SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
>
> ----
> MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
>
> KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
> KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
> ----
>
> Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
>
> Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
>
> Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
> silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@...
> subject: Bergabung dengan tim HRM Club
> Sebutkan bidang keahlian anda
>
>
> Pengelola
>
> Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
> http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________
>
>
>
> The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
>
>
>
> http://www.eset.com
>
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment