Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya -- Ketentuan OS

 

Ini diskusinya ttg Pekerja outsorsing (OS), tapi disisi lain ada kalimat yg kurlebnya adalah "ketakutan perusahaan TIDAK BISA BERPRODUKSI.

Aturan pekerja OS kan dipekerjakan dibagian/kegiatan yang TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dgn proses produksi.

Mengapa perusahaan takut tidak bisa berproduksi jika pekerja OS mogok kerja?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 28 Jul 2012 10:51:53 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: imam hardy<imam.hardy@yahoo.com>
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya

 


 Dear Pak Imam,
Terima Kasih atas sarannya, tapi mereka mendemo kita kemarin dan akhirnya Plant Manager kami memutuskan untuk >2thn keatas KARTAP dan yg <2thn mereka kontrak PT. Apakah kita bisa mengindikasikan ini adalah sebuah pemaksaan dan intimidasi dari mereka yg mendirikan serikat dan ini semua tidak LEGAL?mohon bantuannya karena perusahaan kami ketakutan tidak bisa berproduksi klo mereka menjalankan aksi mogok kedua x nya.Thnks

Yogasaifuru
Cikarang, BEKASI, Jawa Barat 17550
Mail: yogasaifuru@yahoo.co.id or yogasaifuru@gmail.com

Dari: imam hardy <imam.hardy@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 26 Juli 2012 10:01
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya

 
Dear Pak Yoga,

Karyawan OS tidak berhak menjadi pengurus didalam organisasi Serikat Pekerja, itu hal Yang ILEGAL
karena tidak berbadan Hukum.

BR,
Imam


From: Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, 24 July 2012, 9:35
Subject: [HRM-Club] Tanya

 
Dear All,,,,
Kami salah satu Perusahaan Lokal yang menerapkan Out- sourching, untuk Hak yang Normatif / HAK karyawan yg sesuai dengan UU sudah kita penuhi, tetapi untuk karyawan OS ada salah satu kendala, yaitu stts mereka yg lama, atw masa kerja mereka >3 thn mereka masih dalam ruang lingkup OS bukan karyawan kita......yang saya ingin tanyakan Apakah berhak Karyawan OS tersebut membuat organisasi SERIKAT PEKERJA di dalam Perusahaan kita, tetapi mereka tidak permisi atau sepengetahuan dari Managemen? legal kah mereka? apakah bisa  saya mengajukan Gugatan ke mereka dalam Hal melanggar dalam Pasal penggunaan nama perusahaan dan pencatuman nama perusahaan tanpa pemberitahuan pihak management yang berbadan Hukum? mohon pencerahan.......?dan mereka mau Instant tidak mau melalui proses untuk tahapan sebagai karyawan dan menuntut menjadi karyawan Tetap.
 
Yogasaifuru
Cikarang, BEKASI, Jawa Barat 41316
Mail: yogasaifuru@yahoo.co.id or yogasaifuru@gmail.com




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment