Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 

Dear rekan ario,

Sayang sekali UU 25/1997 lahir prematuur dan kemudian mati, alias tidak pernah berlaku.

*siap2 rapat isu outsourcing di Kemenakertrans siang ini...brangkat dr kampung ke Jkt

Salam,
DC-Zack

Pada 17 Juli 2012 10:40, Ario Muhammad Nur <abi_khudori@yahoo.com> menulis:
 

Dear Rekan2,
Coba bisa dicek di UU No. 25/1997 pasal 104 ayat 1-5, di dalam nya lebih jelas lagi.
                  Pasal 104
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu
haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk
menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut
perhitungan dokter/ bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah
bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/ bidan akan
melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam
suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatann ya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)   diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

Salam
Ario
 

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 16, 2012 3:19 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Kenapa jadi melebar ke "Maternity leave" ya...?

Memangnya dalam UU 13/2003 ada kata-kata "Maternity leave"?

Kreatif yg (MAAF) kebablasan.
Sebaiknya, gunakanlah istilah dalam UUK dulu dan silakan ditranslate ke english atau merefer UUK english version.
Jika ada dispute, maka yg digunakan adalah yg "in Bahasa" dan PASTI baliknya ke kata "istirahat", hehehe...

Salam hari Senin,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: komang prasada <komangpras@yahoo.com>
Date: Thu, 12 Jul 2012 21:34:21 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Lha berarti waktu melahirkan malah ga dapat istirahat ya...?

*ben tambah mumet, mumpung jumat hehehe


From: Irawan Sugito <irawan_sugito@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 13, 2012 8:19 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Maternity leave (baca : cuti melahirkan)
di UU#13/2003, pasal 82 : perempuan berhak atas istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan


From: baby <babitaa.babe@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, 12 July 2012 4:22 PM
Subject: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
all,

kalau dalam bahasa inggris itu maternity leave atau maternity rest? karena sering istilah tsb rancu. sebab setahu saya di negara kita itu tdk ada yg namanya cuti melahirkan.

Saya sudah aduk-aduk peraturan dan perundangan, saya tdk menemukan ketentuan cuti melahirkan

Salam









--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment