Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 

Ijin menanggapi pak,

Saya rasa utk istilah istirahat melahirkan utk org disnaker maupun depnaker jg concern ttg hal itu pak. Bila kita membuat PP atau PKB dg mencantumkan perihal ttg "istirahat melahirkan" tp kita masukkan "cuti melahirkan" mrk akan koreksi pak. (Ini pengalaman sy kira2 3 thn yg lalu saat mengajukan PP utk disahkan). Spt diingatkan para senior kita,(pak Ryan dll) mari kita gunakan istilah yg memang benar. Dan kita jg bs memberikan pembelajaran jg buat rekan2 kt di ktr.
Terima kasih.
Salam,
Firman Kaban

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: R Feizal <rfeizal@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 12 Jul 2012 18:51:19 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 

Hahaha.... kita sering berdebat soal kata-kata atau mempermainkan kata-kata. Orang Disnaker aja gak mempermasalahkan apakah disebut cuti melahirkan atau istirahat melahirkan. Bagi Disnaker ataupun bagi karyawati yang terpenting adalah mendapatkan haknya ketika haru melahirkan.

Jangan membuat karyawan or karyawati bingung dengan istilah tersebut. Buat kemudahan bagi mereka untuk mencernanya. Saya rasa itu yang lebih penting!!!

Terima kasih.
 
Regards,

Feizal
sent email with inner peace


From: Irawan Sugito <irawan_sugito@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, 13 July 2012, 8:19
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Maternity leave (baca : cuti melahirkan)
di UU#13/2003, pasal 82 : perempuan berhak atas istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan


From: baby <babitaa.babe@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, 12 July 2012 4:22 PM
Subject: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
all,

kalau dalam bahasa inggris itu maternity leave atau maternity rest? karena sering istilah tsb rancu. sebab setahu saya di negara kita itu tdk ada yg namanya cuti melahirkan.

Saya sudah aduk-aduk peraturan dan perundangan, saya tdk menemukan ketentuan cuti melahirkan

Salam




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment