Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan ----- Istirahat keguguran kok tdk diatur ya oleh UU

 

Ijin menanggapi pak Yose Akmal,

Untuk "cuti" keguguran memang tidak ada,sama halnya dgn "cuti" melahirkan (spt yg diingatkan oleh pak Ryan). Adanya pekerja perempuan berhak istirahat krn keguguran. Utk aturannya ada pd ayat 2 psl 82. Dan utk lama istirahat 1,5 bln atau lbh sesuai dgn surat keterangan dokter atau bidan. Jadi saya rasa boleh lbh lama dari ketentuan 1,5 bln asalkan ada tanggapan medis tentang hal itu. Begitu tanggapan saya pak. Terima kasih
CMIIW
Salam,
Firman Kaban

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Yose Akmal <yoserizar_akmal@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 12 Jul 2012 18:55:28 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan ----- Istirahat keguguran kok tdk diatur ya oleh UU

 

Bu Baby,

UU memang tidak menyebutkan Cuti tapi Istirahat dan lebih baiknya lagi istirahat ini diberikan 1,5 bulan - H + 1,5 bulan. Jadi istirahat sebelum dan sesudahnya.

Yang ngak ada mungkin Cuti Keguguran (kandungan). Nah kalau ini saya kembalikan ke forum. Apakah dengan serta merta mengacu pada aturan Istirahat Melahirkan ? Kalau memang benar, apakah waktu penyembuhan mencukupi karena melahirkan dan keguguran atau mesti digugurkan sesuai nasehat dokter, itu pastinya waktu penyembuhan akan sangat berbeda dengan melahirkan, apalagi kalau dibadingkan dengan melahirkan secara normal bukan surgery...


From: Nuraida Maghfuri <furi_mappatoba@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 13, 2012 8:31 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Dear rekan baby,

kl ditempat saya istirahat melahirkan disebut sebagai "maternity leave".


From: Irawan Sugito <irawan_sugito@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 13, 2012 8:19 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
Maternity leave (baca : cuti melahirkan)
di UU#13/2003, pasal 82 : perempuan berhak atas istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan


From: baby <babitaa.babe@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, 12 July 2012 4:22 PM
Subject: [HRM-Club] Tidak ada itu yg namanya cuti melahirkan

 
all,

kalau dalam bahasa inggris itu maternity leave atau maternity rest? karena sering istilah tsb rancu. sebab setahu saya di negara kita itu tdk ada yg namanya cuti melahirkan.

Saya sudah aduk-aduk peraturan dan perundangan, saya tdk menemukan ketentuan cuti melahirkan

Salam






__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment