Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)

 

Pak Rio,


Sesuai dengan PP 08/1981, pemotongan upah hanya boleh dilakukan bila ada surat kuasa dari pekerja, kecuali untuk hal2 yg ditetapkan oleh pemerintah (misal pajak & jamsostek).

Kalau tunjangan tidak tetap itu berbeda lagi, karena bisa dikaitkan dengan kehadiran. Perusahaan saya sebelumnya membuat aturan bila terlambat maka setengah dari tunjangan ini per hari tidak dibayar.

Salam,
Riyan


2012/8/1 <4di3m3m@gmail.com>
 

Pak Rionaldi,

Jika gaji yg bapak maksud adalah Take Home Pay (gaji yg diterima bersih baik melalui transfer/cash) menurut sy kurang fair dan saya kira jika bapak buat Draft PP bisa jadi ditolak dgn pihak Disnaker setempat atau Depnaker,kecuali buruh harian yg dibayarkan upahnya per hari kehadiran.

Namun,jika yg bapak maksud disini adalah uang kehadiran/meal/transport maka sy rasa sah saja,apalagi jika sudah tertulis diPerjanjian Kerja Karyawan baik PKWT/PKWTT,karena memang secara psikologis pemotongan ini akan berpengaruh kepada kinerja karyawan yg bersangkutan.

Klo boleh saya share ada secara teoritis ada 3 faktor utama yg mempengaruhi Kinerja Karyawan: Upaya,Lingkungan dan Kompetensi. Dan yg bapak tanyakan disini berkaitan dgn faktor Upaya yaitu;kompensasi,Motivasi Kerja.

Thanks

Syafriyadi MML,MM


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Date: Tue, 31 Jul 2012 08:31:47 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)

 

Pak rionaldi yg baik,
Perusahaan sah saja utk melakukan pemotongan gaji karyawan selama hal itu sdh dibuatkan dlm PP atau PKB perusahaan (terlepas apakah blm diregister atau sudah, krn bisa sj sdg dlm proses registerkan). Dan satu lagi selama THP yg diterima karyawan lebih besar atau sama dgn UMP. Utk pemotongan gaji krn terlambat biasanya pemotongan ini dilakukan thd uang transport dgn tujuan membuat krywn disiplin.
Setahu saya UUTK tdk ada yg mengatur secara spesifik hal ini.
Ditempat saya, karywan kena SP 3 saja bisa kena potong gaji 10 persen lo.
Jadi saya kira sah saja selama sdh masuk di aturan perusahaan yg berlaku
Monggo buat yg lain utk menambahkan
Salam

KBK

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Rionaldi Pasha <rionaldi06@ymail.com>
Date: Tue, 31 Jul 2012 13:44:46 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)

 

Assalamualaikum,,

Dear rekan - rekan HR yang berbahagia dan para Sesepuh - sesepuh, ijinkan saya junior menanyakan suatu hal, 
1. Apakah suatu perusahaan berhak menerapkan sanksi pemotongan gaji (THP) akibat dari indisipliner dalam hal ini terlambat datang?
2. Bagaimana jika perusahaan tersebut pun belum memiliki Peraturan Perusahaan yang telah dilegalisirkan oleh Depnaker?

Setahu sepengetahuan saya sewaktu mengikuti seminar dijelaskan bahwa UU perlindungan Upah PERATURAN PEMERINTAH NO. 08 TH 1981 melarang pemotongan gaji dikarenakan Indisipliner , 

Mohon saran dan pendapatnya bagi para suhu - suhu HR yang baik hati untuk lebih detail pasal yang menjelaskan tersebut>

atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Rionaldi.


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment