Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung

 

dear all,

Terima kasih untuk tanggapannya. penggunaan kerudung ini memang tentang saya pribadi sebagai HRD. Tentu saja di awalnya saya tahu bahwa toko retail ini tidak mengijinkan karywannya untuk berkerudung, kecuali datang dan pulang, selama jam kerja tidak diperbolehkan berkerudung. Selama recruitment, saya memang memilih karyawan yang tidak berkerudung seperti keinginan owner. Keinginan berkerudung itu memang tiba2, karena di awal saya juga belum berencana menggunannya.jadi saya terpaksa resign dan menghormati apa keinginan dari owner.Semoga ini adalah yang terbaik.

terima kasih.



Dari: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 10 Agustus 2012 10:40
Judul: RE: Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung

 
salam HRD

masih menyimak



salam

zai

--- Pada Kam, 9/8/12, Ngurah Edi S <ga@togamas.co.id> menulis:

Dari: Ngurah Edi S <ga@togamas.co.id>
Judul: RE: Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 9 Agustus, 2012, 1:42 PM



Selamat siang rekan2
 
Saya setuju dg Pak KBK. Sekedar sharing, saya pernah bekerja di sebuah perusahaan yang mengijinkan karyawatinya memakai jilbab kecuali untuk bagian marketingnya. Banyak teman2 staff maupun operator produksi yang mengenakan jilbab dan itu diijinkan.  Perusahaan ini  bergerak di bidang furniture dg pasar terbesar di eropa dan amerika.  Saya tahu sekali bahwa owner perusahaan bukanlah orang yang diskriminatif, bahkan sangat menghargai yang namanya "perbedaan". Dari kondisi itu tugas orang HRD lah yang harus2 pintar dalam merekrut karyawan, khusus untuk marketing kondisi itu disampaikan sejak awal mula perekrutan sehingga kalau ada kandidat karyawan yg keberatan bisa langsung dieliminasi.
 
Salam
NES
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of karya.kaban@asyst.co.id
Sent: 07 August 2012 10:05 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung
 
 
Rekan2,
Kalau saya melihat case ini memang mesti agak jeli juga sih karena semua tergantung bisnis, posisi dan pekerjaannya.
Contoh misalnya posisi pramugari di penerbangan, ambil case di Indo aja deh, belum pernah katemu sy pramugari pakai jilbab. Kenapa begitu? Tentu ada tuntutan bisnis dan industrinya (saya nga bisa jwb krn sy bukan di perusahaan penerbangan, tapi saya mengerti dan bisa menerima).
Contoh lain perusahaan rokok misalnya pramuniaga/spg yg canvaser, blm pernah saya ketemu yg pakai jilbab, tentu ini jg faktor industri dan pekerjaan.
Perusahaan offshore yg ada wanitanya, jg saya blm pernah ketemu yg pakai jilbab, tentu ada alasannya juga.
Jadi intinya kita org HR tentu tidak mesti lgnsg protes dan emosi, mesti lihat kenapa dan bagaimananya dulu.

Salam
KBK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Aug 2012 09:12:53 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung
 
 
DEar Rierie
 
wah gawat kalo sudah begitu, sis bisa tanyakan langsung dengan bosnya.. minta undang-undangnya sekalian... melanggah hak azasi orang lain larangan seperti itu
 
sangat di kriminatif. ngak nyadar kalo mayoritas penduduk indoenesia adalah muslim.... 
 
 
Best Regards,
Yannie
PT. INTI DUTA SURYA
Kawasan Industri 1Kav.18
Sekupang Pulau Batam Indonesia
Tel: (+62) (778) 322781, 322782
Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Email: e font class="ecxApple-style-span" size="1">nquiry@intidutasurya.com
Website: www.intidutasurya.com
 

Dari: Rierie Gi <rierie_gi@yahoo.co.id>
Kepada: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 3 Agustus 2012 8:16
Judul: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung
 
 
Dear All,
 
Apakah ada undang2 yang mengatur soal larangan berkerudung di tempat kerja? Ataukah itu hanya pemberitahuan secara lisan antara owner dan pegawai? Jika tiba-tiba pegawai itu berkerudung (karena hidayah)dan dia diminta mengundurkan diri, adakah sanksi hukumnya untuk perusahaan tersebut?
 
Terima kasih.
 




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment