Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung

 

"Dalam Undang-undang No 39 tentang HAM, dalam undang-undang 1945 juga ada. Kebebasan beragama itu kalau dijabarkan, itu disamping kebebasan beribadah dan juga kebebasan menggunakan identitas religinya. Jadi ada kebebasan yang substansial ada juga kebebasan asesoris dan itu dijamin undang-undang."

Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-undang Tenaga Kerja juga melindungi seorang pekerja menjalankan keyakinan agama saat bekerja. Pasal 6 misalnya, menyebutkan kalau setiap pekerja berhak mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Pasal 80 uu no 13 tahun 2003
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh
untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

maka apabila ada sengketa termasuk perselisihan hak.

Itu saja yang dapat saya sampaikan dan mungkin dari rekan lain ada yang mempunyai masukan lain yang lebih pas. Terima kasih


Dari: Yessy Susanti Gilbert <yessgilbert@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 7 Agustus 2012 8:09
Judul: Re: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung

 
Dear rekan Rierie,

Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada satu aturan atau undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dalam aturan muslim memang wanita diminta untuk menarik kerudung sampai menutupi dadamu (mungkin bisa dicari referensinya)

Bila di pabrik dikhawatirkan berkerudung bisa berbahaya (misal satu sisinya masuk terputar ke dalam mesin sehingga berakibat fatal bagi pekerja) bisa disarankan penggunaan kerudung yang sesuai dengan situasi kerjanya. Misal juntaian kerudung dimasukkan ke dalam baju dan dikait supaya tidak terlepas yang akan berdampak bahaya, seperti itu. 

Itu saja yang dapat saya sampaikan dan mungkin dari rekan lain ada yang mempunyai masukan lain yang lebih pas. Terima kasih

 
From: Rierie Gi <rierie_gi@yahoo.co.id>
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, 3 August 2012, 8:16
Subject: [HRM-Club] dasar hukum berkerudung

 
Dear All,

Apakah ada undang2 yang mengatur soal larangan berkerudung di tempat kerja? Ataukah itu hanya pemberitahuan secara lisan antara owner dan pegawai? Jika tiba-tiba pegawai itu berkerudung (karena hidayah)dan dia diminta mengundurkan diri, adakah sanksi hukumnya untuk perusahaan tersebut?

Terima kasih.




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment