Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Jamsostek Untuk Karyawan Harian

 

Salam kenal untuk senior dan rekan-rekan praktisi HRD.

Saya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur wiring harness di daerah jababeka. Di perusahaan kami, selain terdapat karyawan / pekerja dengan upah UMK (prasyarat tamatan SMA/SMK), kami juga mempekerjakan karyawan tamatan SMP namun dengan upah yang berbeda (1/2 UMK / bulan), yang kami sebut dengan karyawan harian / borongan. Sebelumnya karyawan harian ini bekerja seperti karyawan UMK biasa, dengan jumlah hari yang sama. Yang membedakan hanya job spesifikasi nya saja; yang tidak rumit dan tidak membutuhkan keahlian khusus (mis: menggulung wire, memasang dummy plug, dll). Baru saat isu kontrak internal perusahaan, saya menemukan KEPMEN No 100 Tahun 2004, khususnya BAB V yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Saya pun mengajukan kepada atasan untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas, dan ternyata disetujui. 

Terkait dengan perubahan status karyawan UMK yang awalnya adalah karyawan outsorcing kemudian menjadi kontrak internal perusahaan, saya pun ditugasi untuk mengurus jamsosteknya. Saat membaca PP No 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, saya tertarik melihat Pasal 3 yang menyatakan bahwa untuk tenaga kerja harian lepas, mereka juga mendapatkan program jamsostek (yang diatur lebih lanjut oleh Mentri). Saya kembali menyampaikan hal ini kepada atasan, karena selama ini karyawan harian di perusahaan kami tidak didaftarkan jamsostek. 

Setelah mengurus Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas untuk karyawan harian, maka saya kembali mencari peraturan terkait jamsostek untuk mereka. Saya juga menanyakan ke Pihak Jamsostek bagaimana urusan jamsostek karyawan harian di perusahaan kami ini. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Pihak Jamsostek, yang saya tangkap adalah karyawan harian yang diberikan jamsostek adalah karyawan harian dengan proses tender misalkan proyek konstruksi bangunan. Sehingga perhitungan untuk biaya jamsosteknya disesuaikan dengan besarnya nominal proyek. 

Yang saya tanyakan, apakah karyawan harian di perusahaan kami yang notabene adalah perusahaan manufaktur wajib didaftarkan jamsostek juga? Sementara Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan harian di perusahaan kami tidak mencantumkan nominal proyek (karena memang bukan proyek), dan untuk upahnya dibayarkan harian. Bagaimana sebenarnya aturan mengenai jamsostek untuk karyawan harian seperti yang ada di perusahaan kami ini? Mohon penjelasan dari bapak / ibu senior HRD. Terimakasih.

Best regards,


Fauzia

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment