Dear Pak Eman yang baik,
Kalau di tempat saya peraturan THR sudah ada dalam PKB kita, namun untuk acuan bayar kita selalu buatkan SK Direksi. Sebagai contoh untuk THR tahun 2012 ini, di akhir bulan Juli kita sudah keluarkan SK Direksi untuk THR ini, didalamnya tentu mengacu ke PKB, lalu ada juga tanggal dibayarkan, syarat karyawan yang berhak dapat dan satu lagi jumlahnya.
Sebenarnya SK tidak hanya kami keluarkan saat THR, tapi juga saat kenaikan gaji karyawan setelah appraisal dan juga saat pembayaran Bonus. SK Direksi ini menjadi acuan dan dasar hukum bagi HRD untuk melakukan pembayaran yang tentu saja bisa berubah-ubah setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan selama nilai minimal terpenuhi.
Untuk kasus Bapak, usulan saya adalah dibuatkan SK Direksi yang berisikan tentang THR ini termasuk jumlahnya, sehingga dengan demikian maka SK Direksi ini menjadi dasar hukum bagi HR untuk melakukan pembayaran sekaligus melindungi jumlah yang dibayar, misalnya karena tahun ini kondisi bagus maka THR adalah 1,5X gaji, untuk tahun depan misalnya lebih baik lagi sehingga THR jadi 3X gaji (amien), maka dikeluarkan lagi SK Direksi.
Begitu sih saran saya Pak.
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don’t make your life complicated if can make it easier …
From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com] On Behalf Of eman
Sent: Saturday, August 04, 2012 2:34 PM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [Konsultasi-HR] bolehkah? dasar hukumnya apa? caranya bagaimana?
Dalam 10 tahun belakangan ini perusahaan selalu mencapai lebih target perusahaan (over target), karena itu serikat pekerja ingin THR kali ini dinaikkan menjadi 1.5x upah. direksi setuju akan hal itu karena semua capaian tsb juga karena kontribusi karyawan.
Berkenaan dgn hal tsb, direksi meminta kami HRD dan serikat pekerja utk mencari dasar hukumnya spy tdk jadi bumerang dikemudian hari, lalu dibuat mekanismenya juga tata cara dan kriterianya krn ditakutkan bila kondisi perusahaan memburuk maka juga akan jadi bumerang. Mohon masukan dari rekan-rekan semua.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment