Dear rekan, Numpang saran,
sebaiknya diperhatikan lebih dulu latar belakang dan perjanjian pemotongan biaya biaya dimaksud.
menelaah uraian dibawah, saya coba menyimpulkan peristiwa :
1. terjadi perselisihan industrial antara perusahaan dan karyawan.
2. Serikat mewakili karyawan bernegosiasi dgn perusahaan
3. Serikat "memenangkan perundingan "
4. Serikat memberikan surat kepada perusahaan utk memotongkan sejumlah angka dari karyawan penerima kompensasi.
Pemotongan Oleh Perusahaan terhadap penghasilan karyawan biasanya adalah :
1. hutang piutang internal ( personal karyawan kepada perusahaan )
2. permintaan pihak ketiga dgn surat kuasa / persetujuan karyawan ybs.
Dalam konteks ini, apakah karyawan ada memberikan kuasa pemotongan kepada serikat / perusahaan utk melakukan itu secara tertulis ?...
1. Jika Ya..berarti tidak ada masalah
2. Jika tidak ada, maka ini akan menjadi masalah buat perusahaan...karena karyawan dapat menuntut pihak perusahaan telah melakukan penggelapan atas hak karyawan
karena permintaan pemotongan tersebut datangnya dari pihak ketiga yg tidak dikuasakan oleh karyawan utk melakukan itu . maka karyawan dapat melaporkan ke kepolisian dengan delik aduan penggelapan . Semoga bermanfaat
Salam
Petrus Alexander
HR Manager,
Sarolangun Prima Coal, Marein Plaza, Zone J , 10th floor
Sudirman street SCBD complex
Kav 66-68, Jakarta
From: "rizalhr46@gmail.com" <rizalhr46@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Sunday, August 12, 2012 3:23 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Segera laporkan ke Disnaker dan kepolisian.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Slamet Hariyanto <hariyanto_slamet@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 01:04:36 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Dear All,
Hal itu juga terjadi di Perusahaan kami sampai saat ini, beberapa waktu yang lalu saya gulirkan juga permasalahan ini (dengan judul "Berhakkah Serikat Pekerja memotong gaji karyawan) Terima kasih kepada para senior yang telah memberikan masukan kepada kami, namun hingga saat ini masalah itu masih berjalan. Bahkan ada yang dipotong hingga 80% lebih dari gaji karyawan. Ironisnya HRD bahkan Manajemen tidak bisa campur tangan. Sedangkan para korban tidak berani mengadukan hal ini kepada pihak yang berwajib. Dalihnya mereka memotong adalah juga untuk biaya operasional Serikat. Parahnya lagi peruntukannya nggak jelas dibuat apa, karena tidak ada laporan pemotongan tersebut dari Pihak Serikat. Jelas itu perbuatan zalim terhadap karyawan ... kebalikan dari tugas semestinya Serikat yang membela Hak Karyawan.
Salam,
Slamet Hariyanto
Dari: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 10:10
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 10:10
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Tidak boleh pak,
Yang ada hanyalah uang iuran keanggotaan bagi karyawan yang ikut SP, bagi karyawan yang tidak ikut anggota SP tentu bebas tidak membayar uang iuran keanggotaan.
Note. Bila sifatnya pribadi dan tidak dikait kaitkan dengan ke HRD an dan peraturan yang ada di perusahaan bisa saja.
Salam hormat,
Pontas
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 9:15
Judul: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Dear para praktisi HRD,
Ada email seperti ini, selaku praktisi HRD, kira-kira bagaimana menyikapi permintaan pengurus Serikat Pekerja/Buruh untuk memotong upah pekerja yang sebagai anggota SP/SB?
@ para praktisi SP/SB,
Bagaimana anda menyikapinya terkait adanya permintaan Pengurus/Organisasi SP/SB meminta "uang jasa" SETELAH perudingan/negosiasi yag dilakukan oleh Pengurus SP/SB dengan Perusahaan.
2012/8/8 Bagyo
Dik Do,Serikat pekerja di tempatku meminta uang Rp 100.000 per orang atas jerih payah negosiasi mereka dengan perusahaan yg telah mendealkan permintaan uang kompensasi pekerja. Bolehkan hal ini dilakukan ?Apalagi permintaan uang ini tertulis kepada HRD agar dipotong dari uang kompensasi yang akan di transfer ke pekerja.Apakah masalah ini sudah termasuk kategori delik perdata atau pidana ?Thanks ya…. Ditunggu komennya…
Salam,
Barkah
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment