Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 

Ini juga seru nih....

Pendapat saya:

Organisasi serikat pekerja (SP) adalah organisasi sah berkekuatan hukum, diakui oleh perusahaan dan regulator/pemerintah. SP bukan OTB.
SP pada dasarnya mirip dg ikatan karyawan (IK), bedanya hanya satu, yaitu ADVOKASI di SP ada ini, di IK tidak ada.

Sebuah organisasi seperti SP didirikan dg tujuan utama adalah advokasi anggota. Agar efektif maka mrk hrs kompeten dan profesional, agar profesional maka mrk hrs punya advokat/pembela yg memiliki kompetensi bid hukum khususnya ketenagakerjaan, minimal pengurusnya belajar dan paham itu. Unt paham maka mrk hrs spesialis, unt jd spesialis maka para pengurus Org SP tdk cukup waktu sambil bekerja. Shg mereka memang profesional Orang orang Organisatoris dan Paham Hukum.

Di situlah organisasi membutuhkan dana operasional, yg donasinya hrs datang dari para anggotanya sendiri. Di sini lalu mirip azas koperasi, gotong royong sama rata dan mendapat manfaat tanpa beda antar anggota. 
Bhw terjadi ekses penarikan iuran khusus kalau ada kasus pembelaan, itu adalah bentuk inovasi yg mungkin hrs terus dikembangkan dg lbh jitu.

Kalau pihak HRD sdh mau membantu memotong gaji karyawan, maka ini sdh memotong jalur organisasi, yg sepatutunya dilakukan secara hukum birokrasi. Jadi birokrasi tidak selalu buruk, namun bagus diterapkan agar semua pihak berjalan pada alur nya sesuai ketentuan hukum.

D lain pihak: bgmn dg karir para pengurus SP hingga ke tingkat legislatif bahkan eksekutif ( coba rekans lihat, siapa saja komisaris Jamsostek dan bbrp BUMN saat ini...yg adalah para mantan pengurus SP ternama). 
Apa salahnya?
Semua warga negara berhak meniti karir di pilar manapun, mereka juga berhak. 
Mungkin yg hrs diluruskan caranya, shg tidak merugikan para pihak, justru mungkin mrk berada di sana demi manfaat banya piahak, buktinya pemeritah menunjuk mrk jd komisaris kan berarti mereka membawa manfaat banyak pihak.


Mengutip insipirasi Kata pak Irwan...dg kata kata saya sendiri....jadilah bijak memandang masalah, komunikasikan dg lembut agar semua pihak paham dg gamblang...mari kita ajak semua pihak...agar semua masalah berakhir menyenangkan....hahaaaaa..


Wassalam,
Usd





Sent from my iPad

On Aug 13, 2012, at 3:44 PM, "Achmad Huzairi" <achmad.huzairi@wmi-indonesia.com> wrote:

 

Dear all,

 

Ikut saran,

 

Kalau-pun ada surat kuasa pemotongan, perusahaan juga boleh donk menolak karena sifatnya tadi yang…dan bukan hal yang tercantum dalam UU, misalnya potongan iuran Jamsostek, pajak, iuran serikat...

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Petrus Lenore
Sent: Monday, August 13, 2012 11:59 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 

 

Dear rekan, Numpang saran,

 

sebaiknya diperhatikan lebih dulu latar belakang dan perjanjian pemotongan biaya biaya dimaksud.

menelaah uraian dibawah, saya coba menyimpulkan peristiwa :

1. terjadi perselisihan industrial antara perusahaan dan karyawan.

2. Serikat mewakili karyawan bernegosiasi dgn perusahaan

3. Serikat "memenangkan perundingan "

4. Serikat memberikan surat kepada perusahaan utk memotongkan sejumlah angka dari karyawan penerima kompensasi.

 

Pemotongan Oleh Perusahaan terhadap penghasilan karyawan biasanya adalah :

1. hutang piutang internal ( personal karyawan kepada perusahaan )

2. permintaan pihak ketiga dgn surat kuasa / persetujuan karyawan ybs.

 

Dalam konteks ini, apakah karyawan ada memberikan kuasa pemotongan kepada serikat / perusahaan utk melakukan itu secara tertulis ?...

1. Jika Ya..berarti tidak ada masalah

2. Jika tidak ada, maka ini akan menjadi masalah buat perusahaan...karena karyawan dapat menuntut pihak perusahaan telah melakukan penggelapan atas hak karyawan

karena permintaan pemotongan tersebut datangnya dari pihak ketiga yg tidak dikuasakan oleh karyawan utk melakukan itu . maka karyawan dapat melaporkan ke kepolisian dengan delik aduan penggelapan . Semoga bermanfaat

 

Salam

Petrus Alexander

HR Manager,

Sarolangun Prima Coal, Marein Plaza, Zone J , 10th floor

Sudirman street SCBD complex

Kav 66-68, Jakarta

 

 


From: "rizalhr46@gmail.com" <rizalhr46@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Sunday, August 12, 2012 3:23 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 

 

Segera laporkan ke Disnaker dan kepolisian.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Slamet Hariyanto <hariyanto_slamet@yahoo.co.id>

Date: Fri, 10 Aug 2012 01:04:36 +0800 (SGT)

Subject: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 

 

Dear All,

 

Hal itu juga terjadi di Perusahaan kami sampai saat ini, beberapa waktu yang lalu saya gulirkan juga permasalahan ini (dengan judul "Berhakkah Serikat Pekerja memotong gaji karyawan) Terima kasih kepada para senior yang telah memberikan masukan kepada kami, namun hingga saat ini masalah itu masih berjalan. Bahkan ada yang dipotong hingga 80% lebih dari gaji karyawan. Ironisnya HRD bahkan Manajemen tidak bisa campur tangan. Sedangkan para korban tidak berani mengadukan hal ini kepada pihak yang berwajib. Dalihnya mereka memotong adalah juga untuk biaya operasional Serikat. Parahnya lagi peruntukannya nggak jelas dibuat apa, karena tidak ada laporan pemotongan tersebut dari Pihak Serikat. Jelas itu perbuatan zalim terhadap karyawan ... kebalikan dari tugas semestinya Serikat yang membela Hak Karyawan.

 

Salam,

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment