Dear all
Boleh nambah urun
Utk kelehihan dalam hari dlm masa kerja dapat dibedakan 2 bagian periode pembulatan keatas dan. Pembulatan kebawah contoh: kurang dr 15 hari dibulatkan 0 bulan dan 16 hari keatas dibulatkan 1 bulan , ya kalau mau dihitung sesuai kelebihan hari bisa pakai saran dari Pa kaban.
Salam
Terserah aja boss,
Nga aturan yang mengatur itu J
Kalau mau simple sih hitungannya bisa langsung bulatkan jadi 5 bulan (misalnya), atau kalau mau benar-benar sesuai dengan jml hari bergabungnya ya jumlah hari kalendernya ((4 bulan X 30) +5))/365 hari X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yanuar satria
Sent: Tuesday, August 07, 2012 3:06 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] THR - Peraturan
All,
Kalo kerja 4 bln 5 hari - THRnya di prorate menjadi 5 bln atau 4 bln atau tetap dihitung harinya?
TQ
Dari: Wiwith Syahpoetra <cy_wied@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 6 Agustus 2012 16:38
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] THR - Peraturan
dear all...
setuju dengan pak KBK..
jika THR diberikan pada saat yg bersamaan akan cenderung merugikan pekerja atau mungkun perusahaan:
1. Bagi pekerja : karena saat bulan b'jalan scr otomatis hak yg didapat pekerja pada nantinya akan lebih besar dr pd saat ini,
kecuali jika pekerja tlh bekerja lbh dr 1 th dan tdk ada perbedaan nominal untuk yg 1 th atau lebih semua'a sama 1x gaji maka tidak ada permasalahan.
2. Bagi perusahaan : notabene pekerja resign setelah mendapat THR, dan jika THR sudah diberikan padahal belum saatnya dan ybs resign maka perusahaan cukup dirugikan, karena jika menunggu sampai hari raya ybs paling tidak bisa menunda pekerja untuk resign, kalupun dia resign perusahaan hanya perlu memberi uang pisah tanpa THR..
monggo pilih salah satu mana yg terbaik untuk perusahaan anda karena setahu saya UU-nya memang tidak mengatur secara detail..
CMIIW
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 31 July 2012, 11:52
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] THR - Peraturan
Sepakat dengan pak Karya :-)
Salam
Riyan
2012/7/31 Karya Kaban <karya.kaban@asyst.co.id>
Pak Budi yang baik,
Saya kira mah cukup adil, lha kan si B juga dapatnya sesudah lebih dari si A.
Si B dapat 1 kali karena sudah bergabung 1 tahun, si A kan saat dapat tidak 1 bulan gaji karena belum satu tahun.
Entar muncul pertanyaan lagi, lha si A dapat lebih dulu (Oktober) dari si B (Desember), apakah adil??? Bingung toh…
Intinya sih belum tentu yang sama itu selalu adil, terkadang juga justru karena tidak sama sehingga disebutkan adil. Adil itu belum tentu yang selalu sama rata kan J
2 orang pada posisi sama dan pengalaman sama saja belum tentu gajinya sama kan, dan itu menurut saya adil, itulah sebabnya salary structure itu tidak pernah dibuat dalam satu angka saja tapi selalu dalam range mulai dari minimu, mid dan maximum J…
Yang penting memang sudah ada tertulis di PKB/PP perusahaan, ya kudu dilakukan dengan baik.
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
PT Aero Systems Indonesia
Ratu Plaza Office Tower 27 th- 29th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 9, Jakarta 10270 Indonesia
Phone: +62 21 7255670 Fax: +62 21 7255670
Mobile: +62 815 943 0283 +62 811 950 3819
Email : karya.kaban@asyst.co.id
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of budiarta.aris@gmail.com
Sent: Monday, July 23, 2012 11:29 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] THR - Peraturan
Dear All,
THR memang wajib diberikan sesuai dengan masa kerja ybs dan besaran yg tlh diatur sedemikian rupa.
Pertanyaan lanjutan dari saya adalah:
1. Utk Kary yg non-muslim di bbrp perusahaan tdpt ketentuan bhw mrk akan dbyrkn 'THR'nya pd saat menjelang natal tahun baru.
Menurut sy itu sah2 saja slm itu tdpt dlm PKB/PP/Kebijakan Perusahaan/Manajemen.
Yg jd mslh dr Penerapan Kebijakan di atas adalah mengenai masa kerja.
Andai sj si A adlh kary Muslim, dan B kary Non Muslim, mrk sm2 sign on di PT. X pd tgl 1 Desember 2011.
Lalu pd thn 2012, Idul Fitri jatuh pd tgl 1 Oktober 2012, maka perhitungan THR si A adalah 10/10 X Gaji Pokok.
Sementara Natal 2012, jatuh pd tgl 25 DES 2012, maka dg otomatis si B mndptkan THRnya secara penuh.
Pertanyaannya adalah:
Apakah hal ini cukup adil?
Silahkan analisa dan pencerahan dari rekan2. Tks
Regards,
Budi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Jul 2012 11:51:51 +0800 (SGT)
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] THR - Peraturan
Dear Jenny
sepengetahuan saya benar bu, setiap karyawan yg sudah bekerja satu tahun lebih berhak atas THR satu bulan penuhm silahkan dibuka lagi UNDANG UNDANG-nya, dari namanya sudah bisa di diartikan THR ( Tunjangan Hari Raya), THR diberika kepada karyawan ibu yang ber hari raya.
silahkan jika ada tambahan
Best Regards,
Yannie
Dari: "jennylvchris@yahoo.co.id" <jennylvchris@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 22 Juli 2012 18:36
Judul: [HRM-Club] THR - Peraturan
Mohon tanya kepada rekan2 senior : apakah karyawan yang sudah bekerja 1 tahun keatas, berhak mendptkan THR 1 bulan penuh bahkan lebih tanpa mempertimbangkan prestasi kerja nya di perusahaan ?
Mohon sharing dari rekan2, terima kasih sebelumnya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment