Dear pak Pasha, pak Kaban,
Pendapat saya senada dengan pak Kaban. Baru baru ini ada permasalahan di perusahaan teman saya, karyawan membuat kesalahan menjanjikan sesuatu yang sulit dipenuhi dan berdampak pengurangan revenue. Owner mengatakan tidak boleh memberikan spt yang telah dijanjikan itu. Begitu juga ada hal hal lain yang dapat disimpulkan sebagai manager yg tidak perform selama satu tahun bekerja: minus pendelegasian, minus komunikasi, tidak patuh komitmen dengan pelanggan dll. Teman saya mengusulkan untuk demosi saja menjadi yunior manager (turun pangkat) dan pihak owner setuju demosi sekaligus tidak mau membayar upahnya sbgmana posisi lama. Teman saya cenderung menyetujui karena tanggung jawabnya berkurang shg upahnyapun harus disesuaikan (pengurangan). Resiko lain mungkin ybs akan diminta mengundurkan diri.
Pak Pasha yang baik,
Itu basic tidak boleh dipotong atau dikurangi apakah pendapat bapak atau UU ya Pak?
Saya coba cek UUTK 13/2003 dan juga PP No. 8/1981, nga ada juga tuh yang menyebutkan seperti itu.
Saya kasih contoh saja misalnya ada karyawan yang demosi satu level, dimana salary ybs masih diatas range salary level ybs setelah mengalami demosi, kira-kira apa yah akan dilakukan? Tentu disini bisa saja diberlakukan pengurangan basic salary untuk menyesuaikan dengan salary grade yang ada.
Menurut saya adanya asumsi basic salary tidak bisa dikurangi adalah karena dari sisi kemanusiaan Pak, bukan karena UUTK.
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don't make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Rionaldi Pasha
Sent: Wednesday, August 01, 2012 9:52 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
Pak KBK yang baik hati,
Terima kasih atas masukan nya, intinya untuk gaji basic kita tidak boleh untuk memotongnya ya pak? hanya tuj. tidak tetap (tergantung kehadiran) yang bisa kita jadikan sanksi ya,,
saya juga masih mencari untuk aturan yang spesifiknya apabila ada rekan yang tahu mohon masukanya,
terima kasih
RL
From: "karya.kaban@asyst.co.id" <karya.kaban@asyst.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: "rionaldi06@gmail.com" <rionaldi06@gmail.com>
Sent: Tuesday, July 31, 2012 3:31 PM
Subject: Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
Pak rionaldi yg baik,
Perusahaan sah saja utk melakukan pemotongan gaji karyawan selama hal itu sdh dibuatkan dlm PP atau PKB perusahaan (terlepas apakah blm diregister atau sudah, krn bisa sj sdg dlm proses registerkan). Dan satu lagi selama THP yg diterima karyawan lebih besar atau sama dgn UMP. Utk pemotongan gaji krn terlambat biasanya pemotongan ini dilakukan thd uang transport dgn tujuan membuat krywn disiplin.
Setahu saya UUTK tdk ada yg mengatur secara spesifik hal ini.
Ditempat saya, karywan kena SP 3 saja bisa kena potong gaji 10 persen lo.
Jadi saya kira sah saja selama sdh masuk di aturan perusahaan yg berlaku
Monggo buat yg lain utk menambahkan
Salam
KBKPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: Rionaldi Pasha <rionaldi06@ymail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 31 Jul 2012 13:44:46 +0800 (SGT)
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
Assalamualaikum,,
Dear rekan - rekan HR yang berbahagia dan para Sesepuh - sesepuh, ijinkan saya junior menanyakan suatu hal,
1. Apakah suatu perusahaan berhak menerapkan sanksi pemotongan gaji (THP) akibat dari indisipliner dalam hal ini terlambat datang?
2. Bagaimana jika perusahaan tersebut pun belum memiliki Peraturan Perusahaan yang telah dilegalisirkan oleh Depnaker?
Setahu sepengetahuan saya sewaktu mengikuti seminar dijelaskan bahwa UU perlindungan Upah PERATURAN PEMERINTAH NO. 08 TH 1981 melarang pemotongan gaji dikarenakan Indisipliner ,
Mohon saran dan pendapatnya bagi para suhu - suhu HR yang baik hati untuk lebih detail pasal yang menjelaskan tersebut>
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Rionaldi.
--
M. Abdan Munawir
General Manager
Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment