Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

Dear Pak Herman,

 

Nice joke Pak Haryo Seto.. Saya juga prihatin kalau masalah training senilai 3 juta diikat ikatan dinas selama 2 tahun. Itu saya rasa menjadi hal yang kurang adil bagi karyawan. Apalagi kalau pelatihan tersebut memang dibutuhkan untuk menunjang pekerjaannya saat ini. Contohnya seorang accounting dimana dirinya harus mampu menggunakan komputer tapi dirinya tidak mampu menggunakannya. Sebagai jalan keluar dirinya diberikan pelatihan singkat komputer selama 7 hari di sebuah lembaga kursus senilai 3 juta lalu dia dibuatkan bonding 2 tahun.. Jika dirinya tidak mengikuti pelatihan tersebut bisa jadi dirinya diberikan nilai buruk terhadap performanya karena tidak mampu mengoperasikan komputer.. Apakah hal tersebut adil bagi karyawan? Lain halnya jika perusahaan mengirimn karyawan berprestasi untuk sekolah ke level S2 ataupun S3 untuk meningkatkan kompetensi untuk kenaikan jabatan ataupun sertifikasi, mungkin hal yang seperti ini bisa dibuatkan bonding dengan periode tertentu. Kalau sebatas training yang memang untuk menunjang karyawan untuk mengerjakan pekerjaannya saat ini, saya rasa belum bisa dibuatkan bahkan seharusnya perusahaan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan seperti itu. Itu sebagai gambaran saja... Jika ada tanggapan monggo lho...

 

Regards,

Andreas Kristian  

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Haryo Seto
Sent: 04 Agustus 2012 9:18
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

 

dear mas Herman

 

Sekedar bercanda mas...kalo 3 juta nilai training dibuatkan bondin 2 tahun, gimana ceritanya kalo ada perusahaan yang mengikutkan training beberapa karyawannya dengan nilai sampai 200jt per orangnya :)...bisa ampe seumur hidup dia di perusahaan ya hehehe....buat seger2 aja mas :)

 

Best regards

Haryo Seto A.Y.

 


From: Gede Herman <hermangede@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, August 2, 2012 3:06 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

 

dear rekan semua

ikut nimbrung dan sekedar berbagi pengalaman.....

di perusahaan saya klo karyawan dikirim untuk mengikuti pelatihan yang biayanya besar...maka karyawan dibuatkan bonding ( surat ikatan) sesuai besar kecilnya dana yang dihabiskan.. klo 3 juta ato lebih dibuatkan bonding selama 2 tahun...artinya selama 2 tahun itu karyawan diharapkan masih tetap bekerja di perusahaan, klo sebelum 2 tahun mereka keluar dari perusahaan, maka karyawan bersangkutan diwajibkan membayar sisa bonding tersebut secara prorata...dan sudah tentu sebelum karyawan di kirim untuk mengikuti pelatihan dengan biaya perusahaan, akan diadakan kesepakatan kedua belah pihak.  Kalau karyawan menolak, maka akan ditawarkan ke karyawan lain yang bersedia mengikuti aturan tsb. 

salam


herman

2012/8/1 Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>

 

Rekan,

 

Daripada pusing cari tahu siapa yg bertanggung jawab, saya sih lebih suka mencari tahu kenapa bisa begitu dan lalu kemudian melakukan langkah2 antisipatif supaya tidak terjadi. Dengan langkah ini diharapkan semua pekerja akan lebih betah lagi (orang yg bekerja dengan hati riang diharapkan dpt lebih produktif) dan mengurangi tingkat turnover.

 

Sedang menahan ijasah hanya menunda waktu mereka keluar.

 

Salam

Riyan

 

2012/8/1 <ambara@blackcanyoncoffee.co.id>

 

Bagaimana kalau karyawan dikirim oleh perusahaan untuk pelatihan dan biaya ditaggung sepenuhnya oleh perusahaan, lama pelatiahan 1 bulan dng total biaya per orang 5 jt. Apa yg dipakai garantie agar karyawan tdk kabur.siapa tahu habis selesai pelatihan trs berhenti ,ayo siapa yg tanggungjawab

Thanks
Ambara

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "wawan" <rahmawan@ranti.co.id>

Date: Tue, 31 Jul 2012 21:32:16 -0700

Subject: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

 

Sebenarnya perusahaan menahan ijasah asli apa alasanya ? Penahan ijasah tdk diatur dlm UU N0. 13 /2003  .Tahun lalu Kepala Dinas naker Lampung (klo tdk salah ingat)  melarang sebuah Supermaket terkenal

Untuk menahan ijasah asli karyawanya dengan alasan melanggar hak asasi  manusia

Biasanya penahanan ijasah ini diberlakukan untuk para Sales / SPG yang  berisiko untuk menghilangkan barang jualan.

Saya sependapat dengan Kadisnaker tersebut karena penahanan ijasah akan menghabat Naker tbs mencari pekerjaan yg lebih baik.

 

 

Salam HRD

Wawan

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Andrian
Sent: 30 Juli 2012 22:09
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon pencerahan untuk peraturan penahanan ijasah bagi karyawan kontrak

 

 

sesuatu yang "debatable" dan masing masing kubu punya alasannya masing masing..........

melanggar hak azazi ? debatable lagi.........


andrian

--- On Fri, 27/7/12, Candy ISO <candy@ysi.yamani-spring.com> wrote:


From: Candy ISO <candy@ysi.yamani-spring.com>
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahan untuk peraturan penahanan ijasah bagi karyawan kontrak
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, 27 July, 2012, 3:59 PM

 




Dear Senior,

Apakah ada peraturan sah yang berlaku mengenai penahanan ijasah untuk
karyawan kontrak yang baru masuk kerja.

Sedangkan peraturan tersebut tidak dimasukkan ke dalam PP hanya Ketentuan
Direksi.

Karena hal ini kalau saya pikir melanggar Hak Asasi Manusia.

Terima Kasih,

===============xoxo===============
WARM REGARDS,

Moh. Candy Triyunanto
ISO SECRETARIAT - PT. YAMANI SPRING INDONESIA
EJIP PLOT 8C/A1-A2 , CIKARANG SELATAN, BEKASI 17550
PHN : 021-8971741-43 / FAX : 021-8971744

EMAIL : candy@ysi.yamani-spring.com
===============xoxo===============

 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

 

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

 



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

 

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment