Dear all,
Beberapa waktu lalu saya sempat menulis/memberi komentar tentang manajemen SDM dari sudut pandang ilmu syariah.., kebetulan saya pernah mengambil mata kuliah ekonomi syariah 1 semeter, yang masa salah satu topic bahasannya adalah ketenaga-kerjaan.
Beberapa istilah dan literature dalam konteks syariah tersebut dikenal istilah perjanjian kerja, isi dari perjanjian kerja, sistem bagi hasil, jenis-jenis tenaga kerja dan jenis2 pekerjaan, tentu semuanya ada istilah dalam bahasa arabnya (tapi saya gak hapal), apakah di luar Negara Indonesia mengenal istilah Upah Minimum…, dari mana asal-muasal istilah Upah Minimum ini, apakah Islam mengenal istilah upah minimum, apakah konsep kesepakatan/ perjanjian kerja-sama sudah dianggap sah…
Pelayan warteg, pelayan took tentunya bekerja berdasarkan system bagi hasil, misalnya 50:50 atau 30:70 atau 20:80, tergantung kesepakatan di awal...contoh barang modalnya 1.000 lalu dipasang harga 1.800, bila barang tersebut laku terjual maka 800 tadi yang dibagi antara pemilik toko dengan pelayannya...,
Begitu pula yang pernah saya terapkan sewaktu mengelola klinik berobat, kita membayar gaji dokter umum di-bawah Upah Minimum, misalnya 50% hingga 100% dari UM, namun dia mendapat komisi Rp. 4.000 untuk setiap pasien, pada saat itu tarif jasa Rp. 6.000 yang mana Rp. 2.000 untuk pemilik/pengelola klinik.
Apakah UU 13 kita sekarang sudah benar2 menerapkan prinsip keadilan…terus terang sampai sekarang saya pribadi belum menemukan letak keadilan dari pemberian uang pesangon atau pensiun, lain halnya bila pesangon/pensiun tadi merpakan tabungan si karyawan..
Karyawan bekerja, dan tiap bulan pengusaha sudah membayar upah dan tunjangan2/benefit2 lainnya di luar gajinya…., lalu setelah masa kerjanya selesai (pension), pengusaha harus membayar pension, misalnya pensiunnya dibayar tiap bulan…, mana letak keadilannya, toch ybs sudah tidak bekerja dan tidak memberikan kontribusinya lagi…bila ditanya selama ini khan dia sudah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan…, perusahaan juga bisa jawab, toh tiap bulan semua hak-haknya sudah dibayar pengusaha….., apa pantas kita (pekerja) menerima gaji buta…, makanya ada ajaran gaji yang kita terima harus di bagi 3: Untuk kebutuhan 1/3); untuk tabungan 1/3 à bisa ke asuransi, tabungan, dll; -à dan sisanya 1/3 nya untuk sedekah (tabungan akhirat)…
Tolong diberikan jawaban yang mendasar, clear dan adil….
Pak Firdinan, juga bila punya jawaban bisa share....
From:
Sent: Saturday, August 11, 2012 4:57 PM
To:
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan Industrial?
Tambahan saja Pak Sinurat,
Setiap kampanye hampir setiap kandidat bupati/gubernur/presiden menjanjikan penambahan lapangan pekerjaan. klo dibilang lapangan pekerjaannya kurang saya punya data bahwa ribuan lowongan kerja dimuat di situs2 online terkenal macam jobsdb.com; jobstreet.com; dst. belum lagi dari koran2 ternama. bahkan menjamurnya bisnis executive search / headhunters membuktikan dengan sendirinya betapa buanyak lowongan kerja yang belum terisi. Saya juga sebagai HR pernah melakukan survey di milis sebelah bahwa rata2 leadtime/recruitment time (Waktu dari posisi tersebut kosong sampai dengan diisi) lebih dari 60 hari. itu membuktikan sulit sekali mencari tenaga kerja yang handal yang dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha.
Dari situ menurut saya ada perbedaan mendasar atau jurang yang lebar antara kebutuhan di bursa kerja dan kompetensi tenaga kerja yang dihasilkan oleh dunia pendidikan kita saat ini.
Harusnya Menakertrans dan Menteri Pendidikan harus segera duduk bersama memformulasikan solusi untuk menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang handal. Lebih hebat lagi klo yang dihasilkan bukan sekedar tenaga kerja tapi entrepreuner2 hebat
From: "suryanto.sinurat@gmail.com" <suryanto.sinurat@gmail.com>
To:
Sent: Thursday, August 9, 2012 3:45 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan Industrial?
Dear Pak Arie dan Pak Barkah,
Benar Pak, pernah ada penelitian rata2 upah di sektor informal hanya sekitar 50% dari upah minimum di sektor formal.
Sementara sektor informal menyerap sekitar 70% Angkatan Kerja yang bekerja, dan hanya 30% yang dapat tertampung di sektor formal, yang notabene umumnya dapat menikmati perlindungan Upah Minimum.
Fenomena itu yang menjelaskan kenapa kesenjangan antara Garis Kemiskinan dengan Upah Minimum sangat lebar. Sebagai ilustrasi Garis Kemiskinan Tahun 2012 di Jakarta menurut BPS adalah sebesar Rp. 379.052,- sebulan, sementara Upah Minimum DKI Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.529.150,-.
Sementara selama ini sektor informal justru menjadi buffer gejolak di tengah ketidakmampuan pemerintah dan sektor formal menyediakan kecukupan lapangan kerja. Bahkan PDB kita didominasi oleh sektor informal.
Pertanyaan berikutnya berlakulah UU Ketenagakerjaan kepada sektor informal yang mempekerjakan orang? Katakanlah pelayan warteg, warung
Regards,
Sinurat
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Arie Frederik <arie@tifico.co.id>
Sender:
Date: Wed, 8 Aug 2012 15:40:54 +0700 (WIT)
To: <
ReplyTo:
Subject: RE: [HRM-Club] Hubungan Industrial?
Dear Pak Sinurat,
Pasrah atau ada kepercayaan antara pihak kita tidak menjamin.
Mungkin baik-baik saja disini relative ya pak. Terlihat baik-baik saja atau baik-baik saja dalam artinya sesungguhnya.
Best Regards,
Arie Frederik
___The only way to beat the competition is to stop trying to beat the competition___
Please reply this email after you read
From: jack sinurat [mailto:suryanto.sinurat@gmail.com]
Sent: Wednesday, August 08, 2012 3:14 PM
To:
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan Industrial?
Dear Pak Arie,
Sektor informal umumnya sangat kurang dari ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, tapi hubungannya baik-baik saja. Kira-kira mengapa ya? Apakah karena pasrah ataukah karena ada kepercayaan di antara para pihak.
regards,
sinurat
2012/8/8 Arie Frederik <arie@tifico.co.id>
Mengapa selalu ada masalah Hubungan Industrial yang selalu dikaitkan dengan UU atau Peraturan Pemerintah yang berlaku?
Jawabannya adalah “Kita bertindak dan mempertahankan hal-hal dengan batasan terendah. Kita melakukan segala sesuatu dengan standar kualitas pelayanan minimal.”
Peraturan yang dibuat untuk membatasi agar apa yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak mencelakakan atau menyengsarakan karyawan. Pada kenyataannya dengan diketahuinya Peraturan tersebut, yang dilakukan adalah “hanya sebatas yang ditetapkan UU”. Lebih parahnya jika yang dilakukan melanggar UU. Pasti standard dan kualitas yang dimiliki sangat rendah.
Apakah permasalahan seperti ini bisa selesai? Bisa. Namun masalah Hubungan Industrial berikutnya adalah hal-hal yang tidak hanya sebatas mengacu pada peraturan.
Apakah kita menetapkan dan memberlakukan standar yang rendah bahkan minimal “hanya” agar terhindar dari hukuman pelanggaran?
Kita sendiri yang memutuskan. Saya berprinsip bahwa “hasil dari pekerjaan kita, segala hal yang kita pertunjukkan akan memproyeksikan KUALITAS diri kita”.
Best Regards,
Arie Frederik
___The only way to beat the competition is to stop trying to beat the competition___
Please reply this email after you read
This message (including any attachments) is intended only for the use of the individual or entity to which it is addressed and may contain information that is non-public, proprietary, privileged, confidential, and exempt from disclosure under applicable law or may constitute as attorney work product. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, dissemination, distribution, or copying of this communication is strictly prohibited. If you have received this communication in error, notify us immediately by telephone and (i) destroy this message if a facsimile or (ii) delete this message immediately if this is an electronic communication.
This message (including any attachments) is intended only for the use of the individual or entity to which it is addressed and may contain information that is non-public, proprietary, privileged, confidential, and exempt from disclosure under applicable law or may constitute as attorney work product. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, dissemination, distribution, or copying of this communication is strictly prohibited. If you have received this communication in error, notify us immediately by telephone and (i) destroy this message if a facsimile or (ii) delete this message immediately if this is an electronic communication.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment