Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Mohon masukan lembur harian

 

Dasar hukum Kerja lembur adalah kepmen No. 102/Men/VI/2004, khususnya pasal 11 (a); (b) dan (c)

Yang dimaksud Pasal 77 ayat (2) itu adalah waktu kerja, bukan lembur...., karena di dalam pasal 77 ayat (2) tersebut tidak ada sama sekali kata-kata lembur

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Setia Permana
Sent: Thursday, August 09, 2012 10:14 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon masukan lembur harian

 

 

Dasar hukumnya Upah Lembur : Pasal 77 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 jo No. kep 102/Men/VI/2004, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

 

1. Untuk Upah Bulanan : 1/173 x upah pokok dan tunjangan tetap

    angka 1/173 didapat dari : 1 tahun 12 bulan = 52 minggu dan 1 minggu 40 jam

    Rumusnya : Jumlah minggu x jumlah jam perminggu = 52 x 40 = 173,333

                                 jumlah bulan dalam 1 tahun               12

 

2. Untuk Upah Harian : 3/20 x upah harian

     angka 3/20 didapat dari : 1 minggu 40 jam = 6 hari

     Rumusnya : Jumlah hari dalam satu minggu  =       =    3

                        jumlah jam dalam satu minggu       40         20

 

3. Upah Borongan : 1/7 x upah rata-rata hasil kerja sehahi

     angka 1/7 didapat dari : 1 hari = rata - rata 7 jam

     Rumusnya :     Jumlah satu hari      =   1  

                        jumlah jam satu hari         7  

 

Perhitungan Upah Lembur/Perkalian jam lembur :

 

1. Hari biasa :

    - Satu jam pertama = 1.5 x upah perjam

    - Jam kedua dan seterusnya = 2 x upah perjam

 

2. Hari Raya/Hari libur perusahaan/hari libur mingguan bagi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

    - Tujuh jam pertama = 2 x upah perjam

    - Jam ke 8 = 3 x upah perjam

    - Jam ke 9 dst = 4 x upah perjam

 

3. Hari libur jatuh pada hari terpendek :

    - Lima jam pertama = 2 x upah perjam

    - Jam ke 6 = 3 x upah perjam

    - Jam ke 7 dst = 4 x upah perjam

 

4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka

- perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,

- jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan

- jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam

 

 

Demikian semoga membantu dan mohon koreksinya apabila ada kekeliruan

 

salam,

setia

 

 


Dari: HRD <hrd@pt-cul.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 8 Agustus 2012 12:36
Judul: RE: [HRM-Club] Mohon masukan lembur harian

 

 

Untuk Upah Lembur  acuan dari Peraturan Undang-undang ketenagakerjaan adalah  1/173 x gapok.

 

Semoga bermanfaat.

Susia

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah@gmail.com
Sent: Monday, August 06, 2012 9:02 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon masukan lembur harian

 

 

Dear Pak Martono,

Seingat saya, formula 3/20 sudah diganti dgn 1/173.
Mohon MAAF, bila saya salah ingatan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: FX Martono <fx.martono@gmail.com>

Date: Fri, 27 Jul 2012 13:30:33 +0700

Subject: Re: [HRM-Club] Mohon masukan lembur harian

 

 

Dear Rekan Agung,

Contoh Upah Lembur untuk karyawan harian lepas.

Seandainya upah  Rp.50.000,- / har
3/20 X 50.000 = 7500
Jadi nilai lembur 7500 / jam
Tinggal mengalikan  berapa jam

Demikian semoga membantu.

Best regards,
FX. Martono

Pada 27 Juli 2012 10:52, Agung Subagio <agung@ibu.co.id> menulis:

 

Dear Moderator / Teman- teman HRM,

Mohon masukannya :

1. Dasar perhitungan upah lembur bagi karyawan harian lepas sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,
2. Contoh / simulasi atas perhitungan upah lembur tersebut.

Salam & T'kasih,

-Agung S. -

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment