Innalillahi....
Baru denger potongan macam ini (yg disebut Pak Setia dan Pak Barkah)
Dimanapun setiap perjuangan atas dasar tujuan "kenyamanan dunia" sangat banyaklah pejuang mengharap ada sesuatu imbalan "kenyamanan dunia" bagi dirinya.
Hayo para senior, dijawab pertanyaan utamanya di email paling bawah:
Meminta "paksa" potong atas, lewat HRD, tidak boleh.
Meminta sedekah, kerelaan hati boleh saja, sepanjang data penggunaan jelas.
"Apakah masalah ini sudah termasuk kategori delik perdata atau pidana ?"
Ikut nunggu komentar para senior.
(Bambang Eko)
Astaghfirullah hal adziimmm,
Ohhh….ternyata para “pejuang Buruh” “Pejuang Pekerja” itu bekerja ada pamrihnya...., oh jelas..tentu...pamrihnya banyak dan macam2..., ada yang mau jadi anggota dewan (DPR/D), angota ini dan itu…,
Saya baru mendengar hal ini secara terbuka untuk kasus ini, seperti yang dicontohkan pak Setia dan pak Barkah ..... , bila hal ini memang ada, bisa jadi ini menjadi kampanye buruk bagi organisasi SP..., kok berjuang ada pamrihnya…bukankah berjuang itu untuk menegakkan kebenaran (kalo memang ada aturan yang belum dijalankan atau melanggar)..meluruskan yang bengkok, meningkatkan kesejahteraan karyawan… (HRD juga berjuang loh untuk meningkatkan kesejhateraan karyawan.., bukankah menjadi tugas kita setiap tahun mengevaluasi grading salary dll…benefit….
From:
Sent: Thursday, August 09, 2012 9:14 PM
To:
Subject: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Mohon izin ikut ngasih pendapat :
Selain uang iuran anggota SP/SB, ada juga yg disebut uang konsolidasi yaitu uang yg dibayarkan anggota atas jerih payah pengurus SP/SB dalam memperjuangkan suatu hak atau permintaan yang besarnya relatif antara 5 - 20 % (dan ini biasanya tertuang dalam AD/ART SP/SB tersebut).
Contoh besaran uang konsolidasi sbb :
Misalnya (ini hanya sekedar contoh) SP/SB meminta THR sebesar 2 bulan gaji, padahal biasanya dan normatifnya adalah 1 bulan gaji......namun demikian Perusahaannya memberikan 1,5 bulan gaji.
Nahh....uang konsolidasi adalah persentasenya dari yang 0.5 bulan gaji sebagai hasil perjuangan SP/SB tersebut.....
salam,
Setia
Dari: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Kepada: "
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 10:10
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Tidak boleh pak,
Yang ada hanyalah uang iuran keanggotaan bagi karyawan yang ikut SP, bagi karyawan yang tidak ikut anggota SP tentu bebas tidak membayar uang iuran keanggotaan.
Note. Bila sifatnya pribadi dan tidak dikait kaitkan dengan ke HRD an dan peraturan yang ada di perusahaan bisa saja.
Salam hormat,
Pontas
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada:
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 9:15
Judul: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah
Dear para praktisi HRD,
@ para praktisi SP/SB,
Bagaimana anda menyikapinya terkait adanya permintaan Pengurus/Organisasi SP/SB meminta "uang jasa" SETELAH perudingan/negosiasi yag dilakukan oleh Pengurus SP/SB dengan Perusahaan.
2012/8/8 Bagyo
Dik Do,
Serikat pekerja di tempatku meminta uang Rp 100.000 per orang atas jerih payah negosiasi mereka dengan perusahaan yg telah mendealkan permintaan uang kompensasi pekerja. Bolehkan hal ini dilakukan ?
Apalagi permintaan uang ini tertulis kepada HRD agar dipotong dari uang kompensasi yang akan di transfer ke pekerja.
Apakah masalah ini sudah termasuk kategori delik perdata atau pidana ?
Thanks ya…. Ditunggu komennya…
Salam,
Barkah
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment