Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 

wah wah wah.....
koq ada uang konsolidasi begituan????
menurutku tidak sehat.....


Pada 9 Agustus 2012 21:14, Setia Permana <psetia7382@yahoo.co.id> menulis:
 

Mohon izin ikut ngasih pendapat :

Selain uang iuran anggota SP/SB, ada juga yg disebut uang konsolidasi yaitu uang yg dibayarkan anggota atas jerih payah pengurus SP/SB dalam memperjuangkan suatu hak atau permintaan yang besarnya relatif antara 5 - 20 % (dan ini biasanya tertuang dalam AD/ART SP/SB tersebut).

Contoh besaran uang konsolidasi sbb :
Misalnya (ini hanya sekedar contoh) SP/SB meminta THR sebesar 2 bulan gaji, padahal biasanya dan normatifnya adalah 1 bulan gaji......namun demikian Perusahaannya memberikan 1,5 bulan gaji.
Nahh....uang konsolidasi adalah persentasenya dari yang 0.5 bulan gaji sebagai hasil perjuangan SP/SB tersebut.....

salam,
Setia


Dari: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 10:10
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 
Tidak boleh pak,

Yang ada hanyalah uang iuran keanggotaan bagi karyawan yang ikut SP, bagi karyawan yang tidak ikut anggota SP tentu bebas tidak membayar uang iuran keanggotaan.

Note. Bila sifatnya pribadi dan tidak dikait kaitkan dengan ke HRD an dan peraturan yang ada di perusahaan bisa saja.

Salam hormat,
Pontas


Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 9 Agustus 2012 9:15
Judul: [HRM-Club] Re: Jasa Serikat Pekerja dan memotong upah

 
Dear para praktisi HRD,
 
Ada email seperti ini, selaku praktisi HRD, kira-kira bagaimana menyikapi permintaan pengurus Serikat Pekerja/Buruh untuk memotong upah pekerja yang sebagai anggota SP/SB?
 
@ para praktisi SP/SB,
Bagaimana anda menyikapinya terkait adanya permintaan Pengurus/Organisasi SP/SB meminta  "uang jasa" SETELAH perudingan/negosiasi yag dilakukan oleh Pengurus SP/SB dengan Perusahaan.
 
 
2012/8/8 Bagyo
Dik Do,
 
Serikat pekerja di tempatku meminta uang Rp 100.000 per orang atas jerih payah negosiasi mereka dengan perusahaan yg telah mendealkan permintaan uang kompensasi pekerja. Bolehkan hal ini dilakukan ?
Apalagi permintaan uang ini tertulis kepada HRD agar dipotong dari uang kompensasi yang akan di transfer ke pekerja.
Apakah masalah ini sudah termasuk kategori delik perdata atau pidana ?
 
Thanks ya…. Ditunggu komennya…
 
Salam,
Barkah








--
M. Abdan Munawir
General Manager


Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment