Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Sifat Klaim Jamsostek

 

Terima kasih pak Achmad, penjelasan berdasarkan kasus yang informatif.

Yang masih belum jelas buat saya, apakah selisih biaya yang timbul tersebut tetap ditanggung perusahaan bapak?
Atau ada kebijakan lain yang bersifat win win solution?

Salam,
Parlin


Pada 7 Agustus 2012 15:38, Achmad Huzairi <achmad.huzairi@wmi-indonesia.com> menulis:
 

Dear Pak Parlin,

 

Di dalam benefit Jamsostek ada 4 macam, maka sesuai dengan premi yang dibayarkan tentunya benefitnya juga disesuaikan.., perusahaan bisa memberi/menggunakan asuransi lain (khususnya untuk JPK) apabila benefitnya lebih besar dari Jamsostek..karena benefit kesehatan Jamsostek merupakan benefit dasar…,namun jangan salah ternyata benefit dari JPK Jamsostek tidak kalah baiknya dari asuransi2 kesehatan yang ada…sepanajng kita menguasai benar ilmu JPK..karena JPK berbeda dengan Insurance (asuransi kesehatan yang lebih menitik beratkan pada aspek penggantian biaya semata)..JPK merupakan pelayanan yang comprehensive dan tiap tahun meningkat benefitnya…kalo tidak salah sudah mengcover untuk hemodialisa dan HIV/AIDS…coba bandingkan dengan produk asuransi kesehatan yang ada.., hampir jarang insurance mau memasarkan benefit out-patient (rawat jalan), namun JPK Jamsostek dia mengcover un-limited sepanjang kita berobat sesuai prosedur/aturannya…hanya maslah di lapangan dokter terkadang meresepkan obat yang "macam"2…he..he…mungkin ini tekanan industri farmasi..ingat dokter juga manusia…bukan malaikat.., dokter juga butuh duit..pengen kaya…., saya kira hamper semua jenis obat sudah ada generiknya…, beberapa perusahaan hanya mengecualikan untuk obat2 hormonal..human albumin, misalnya…., coba cari ausransi yang bisa mengcover MRI (Magnetic Resonancy Imagine..bener gak ya kepanjangannya…, ya sejenis scan lah…), tahuan 2000an saya ingat betul ada karyawan kami (saya dulu ex TEAC Batam) yang terdiagnosa sejenis Cancer di rahimnya…hasil biopsy ada sel2 yang ganas namun dalam kondisi tidur… (namanya juga diagnose…),  dokter di Batam (RS Casa Medical waktu itu belum berani untuk mengambil tindakan..) akhirnya dirujuk ke Jakarta,,dan saya mengurusnya ke Jamsostek di Nagoya.., Alhamdulillah karyawan tersebut dapat dirujuk ke antara lain RSUPN Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati atau RSPAD Gatot Subroto, dan akhirnya di RSPAD Gatot Subroto (oh ya transport gak ditanggung ya) ……, sebelum dilakukan tindakan operasi ybs menjalani serangkaian pemeriksaan antara lain dirujuk untuk MRI..sebelum di-MRI pihak RS menjelaskan bahwa pelayanan tersebut ditangguang tapi tidak seluruhnya, dan keluarga karyawan diminta ke kantor Jamsostek terdekat (Kramat) untuk ambil jaminan dan sisa kekurangan ditanggung karyawan..(kalo tidak salah hanya sekitar 600an ribu…)

 

Saya selalu mesnosialisasikan bila berobat ke dokter (provider) terlebih saat dirujuk ke spesialis. Jelaskan bahwa kita adalah peserta Jamsostek..mintalah diresepin obat yang masuk kategori Jamsostek..maaf kita bukannya menggurui dokter spesialis namun kita ingin berobat yang adequate..., saya educate karyawan saya bahwa obat generik sama fungsinya dengan obat patent...obat patent mahal karena harus mengeluarkan biaya iklan, researsh, dlll, namun secara fungsi sama baiknya bahkan sudah banyak sekarang obat generik ber-emblem..berlogo dan terbungkus...mungkin jaman dulu obat generik telanjang...ambil dari botol..., makanya pasien/orang enggan pake generik....jadi sejauh ini tidak ada masalah dengan Jamsostek...

 

Nah masalah kecelakaan kerja..., ini saya juga alami, memang perusahaan sudah menunaikan kewajibannya..membayar premi dan premi itulah yang akan membantu karyawan apabila dia sakit karena kecelakaan kerja,...masalahnya limit dari kecelakaan kerja terbatas..ya mungkin sekarang 20jutaan.., bagaimana bila biaya yang habis sekitar lebih dari itu..., pernah karyawan kami dirawat sampai 90an juta totalnya...dan karyawan kami di Palembang kemaren bahkan sampai lebih dari 500an juta karena total bedrest hampir 400 hari..dan hampir setahun di ruang isolasi bahkan ICU yang biaya kamarnya 1,5 juta semalam...., ini karena luka bakar..., ada mesin yang meledak dan menurut ceritanya (dokter yang menanganinya) sebenarnya harapannya untuk hidup cuman 30%..., namun Tuhan berkehendak lain...sekarang dia sudah sembuh namun dengan cacat luka bakar..., beberapa kali saya menemani dia untuk kontrol ke dokter bedah plastic..utnuk menangani keloidnya---ada rasa iba..sedih..haru...campur aduk lah...

 

Juga ada bekas karyawan kami yang kena Lupus...di awal dokter in-house klinik menaksir 5 tahun usianya...eh..jalan 3 tahun ybs meninggal dunia...masuk ICU juga di Batam dan itu ditanggung oleh Perusahaan JPK Primadati..kecuali yang saya sebutkan di atas tadi (human albumin)...ini ada harus contact ke Jakarta dan harus cepat2 dijemput di Bandara Hang Nadim....

 

Waduch...maaf nich melebar kemana-mana.....

 

Intinya kalo kecelakaan kerja bila biaya melebihi dari benefit maka muncullah yang namanya kewajiban moral perusahaan....

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Parlin
Sent: Tuesday, August 07, 2012 2:04 PM
To: hrm-club
Subject: [HRM-Club] Sifat Klaim Jamsostek

 

 

temans,

 

Saya ingin tanya tentang sifat klaim jamsostek. Apakah iuran jamsostek yang dibayarkan perusahaan tiap bulannya atas nama pegawai sudah bisa dianggap cukup untuk pengganti kewajiban perusahaan? Bagaimana jika biaya pengobatan yang terjadi jauh lebih besar dari batas maksimal klaim jamsostek? Sementara kecelakaan terjadi pada saat bekerja. Tidakkah perusahaan wajib menanggung biaya yang terjadi?

Jika kecelakaan terjadi di jalan, dapatkan dilakukan double claim dengan asuransi jasa raharja atau asuransi lainnya? Bagaimana prosesnya?

Mohon Pencerahan.

 

Salam,

Parlin

 

 

--


















 

--










http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id

 

 

 









 




--










http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id













__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment