Yaaa so what? Saya hanya menyampaikan kalau itu melanggar UU.
Trus so what juga di bahas disini?
So what juga kita punya UU?
So what juga kita hidup di Indonesia?
Kepedulian yg sudah musnah..
Sayang yaaa..
Salam
Dear all,
0
Kalo kebij perush melanggar UU, so what? Bukankah prakteknya byk trjadi? Kalo perush dgn dan atas nama corp value or business need membuat aturan diskriminatif (gender, sara dll), so what? Toh byk yg melakukannya. Diskusi ini tujuan akhirnya kemana sih? Biar tambah rame tp tdk berujung diusulkan saja ke bang karni dijadikan topik JLC tvone hehehe....
Salam,
Rudy
Apapun jenis pelarangan.. Apapun tujuannya sudah jelas melanggar perundangan.. Menurut saya demikian..
From: Karya Kaban <karya.kaban@asyst.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 4, 2012 11:01 AM
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] Interview HRD: Meminta calon karyawan yg berjilbab utk lepas jilbab - Beranikah iklan?
Sent: Monday, September 03, 2012 11:36 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] Interview HRD: Meminta calon karyawan yg berjilbab utk lepas jilbab - Beranikah iklan?
- Wanita hanya dipandang sebagai komoditas
- Keditak-sukaan (atau ekstrimnya kebencian) terhadap simbol2 Islam.
Sent: Monday, September 03, 2012 9:24 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Interview HRD: Meminta calon karyawan yg berjilbab utk lepas jilbab - Beranikah iklan?
Nahhh sebenernya perusahaan juga tahu kalo melakukan hal tersebut akan melanggar perundangan yg ada..
Perusahaan itu berdiri di dalam sebuah wilayah negara yg benama Republik Indonesia. Dlm UUD dan UU sudah diatur ttg kebebasan beragama dan melakukan kegiatan agama.. Dan UU anti diskriminasi..
Kalau kemudian kita bebas menterjemahkan demi kepentingan bisnis perusahaan.. Yaa mungkin baiknya perusahaan yg spt itu belum layak berdiri di Republik Indonesia.
Dan apabila kita warga negara Indonesia, yaa tentunya wajib mentaati UUD dan UU yang berlaku.. Bukan membela perusahaan yg jelas melanggar UUD dan UU..
Saya tidak menyoroti dalam kaidah keagamaan.. Tetapi mengembalikan kepada perundangan yg berlaku..
Demikian
Salam
Ini urusan keinginan dan keinginan diri sendiri saja. Kasus ini kita mengukur dan seolah-olah menginginkan perusahaan mengikuti apa yang kita mau. Kita tidak mencari tahu kenapa perusahaan memberlakukan hal itu.
Jika kita merasa tidak akan bertahan dengan budaya seperti itu, kita tinggalkan saja bu. Jika mau bertahan dan ingin tetap masuk, berarti harus bersikap oposite terhadap rule yg telah berjalan, bahkan sebelum saudara ibu interview disana.
Tapi perusahaan membutuhkan profesionalitas karyawan. Namun terkadang ada hal pendukung untuk profesionalitas itu, yaitu penampilan. Ini rule yg mungkin perusahaan buat untuk keberlangsungan bisnis mereka.
Ada satu istilah, jika kita tidak menemukan apa yang kita cari, berarti kita yang harus membuatnya.
Salam perdamaian dalam perbedaan.
Saudara saya lulusan apoteker / farmasi, melamar ke banyak industri farmasi dan apotik. Sebelum puasa ramadhan kemarin dia mendapat panggilan interview utk menjadi brand manager perusahaan farmasi ternama di Indonesia dgn produk kecantikannya. setelah melihat hasil tes HRD tertarik dgn profil tes saudara saya tsb, dan ketika interview dia di janjikan gaji 7 - 10 juta, dan dalam waktu dekat sudah harus masuk kerja, diakhir sesi interview dia diminta lepas jilbab ketika masuk kerja. Dia menolak utk lepas jilbab, akhirnya dilepaskan perusahaan farmasi ternama tsb.
lalu kemudian beberapa hari kemudian dipanggil oleh jaringan apotek ternama di Indonesia dimana para SPG selalu berpakaian seksi-seksi, dan kejadiannya sama yakni diminta lepas jilbab.
kedua perusahaan tsb sangat tertarik atas profil tes saudara saya tersebut dan masih berminat utk merekrut, dgn solusi kalau di perusahaan lepas jilbab, tp diluar perusahaan tetap memakai jilbab.
Saudara saya itu menjawab, itu sama dgn menghina Tuhan, sama dengan sholat 5 waktu tp sholat dhuhurnya sama asharnya bolong krn menuruti perintah perusahaan.
Kenapa masih ada perusahaan yg seperti ini? kenapa HRD tdk memahami aturan yg spt ini?
saya masih menjaga sikap utk tdk melaporkan perusahaan farmasi tsb ke lembaga berwenang, juga dgn apotik tsb karena takut saudara saya akan mengalami kasus spt prita.
salam
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment