Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Ibadah haji

 

Dari 7 perusahaan yang Bapak pernah bekerja, yang menerapkan seperti yang Bapak sebutkan ada berapa perusahaan?

Terima kasih,
RNG

Sent from my BlackBerry® smartphone

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 17 Sep 2012 13:14:48 +0700
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Ibadah haji

 

Waduuuhhh.....HANYA menjalankan ketentuan NORMATIF kok dibilang hebat dan salut?
Bagaimana yang dibawah ketentuan normatif? Apakah dianggap biasa dan lumrah saja?

Coba deh test case DIPERSELISIHKAN ketentuan PP/PKB yang memberikan ijin tidak bekerja dengan upah penuh sebagaimana ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf e UU 13/2003 DENGAN menyertakan MEMILIKI MINIMIM MASA KERJA, saya pengen tahu hasilnya?
Memangnya kalau PP SUDAH DISAHKAN oleh instansi ketenagakerjaan atau PKB TELAH DISEPAKATI dgn Serikat Pekerja, sehingga PKB menjadi UU bagi para pembuatnya (pasal 1338 KUH Perdata) dan juga sudah tercatat di instansi ketenagakerjaan tidak dapat diperselisihkan ke PHI/MA?

Mungkin yg patut dapat jempol adalah diberikan 44 hari bagi ibadah haji reguler (ada tambahan masing-masing 2 hari sebelum tanggal keberangkatan dan setelah tiba ibadah haji). Demikian juga untuk yang menggunakan ONH akan mendapatkan tambahan masing-masing 2 hari sebelum tanggal keberangkatan dan setelah tiba ibadah haji.
Sedangkan ditempat saya YANG MENSYARATKAN MEMILIKI minimal masa kerja 3 tahun HANYA untuk MENDAPATKAN BANTUAN biaya ibadah haji yg sekitar 90% dari biaya ibadah haji yang memang sudah dibudgetkan dalam setahun sekitar 50 orang yang akan mendapatkan bantuan biaya ibadah haji melalui penilaian yg dihandle oleh BDI yg bekerjasama dgn HR Dept.

Kedua hal diatas, bolehlah kalau dibilang hubat karena memang LEBIH BAIK dari ketentuan normatifnya.

Mungkin karena KETIDAK-BERUNTUNGAN saya yang juga pernah bekerja di 7 perusahaan (2x mining company di bumi Papua dan Sumatera, 1x di Manufacturing, 1x diproject G to G, 3x di Migas) yang notabene TIDAK SEJENIS, sehingga membuat saya menjadi "bingung", ketentuan yang bagaimana dan mana yang sesuai dengan ketentuan perUUan yang berlaku.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Sep 17, 2012, at 10:59 AM, karya.kaban@asyst.co.id wrote:

 

Wah hebat dan salut pak.
Saya sudah pernah kerja di 7 perusahaan (mayoritas MNC), belum pernah ketemu yg begitu :)
Yg paling rendah itu masa kerja minimal 2 tahun kerja.
Kalau untuk kontrak malah belum pernah tuh diberikan ijinnya kecuali unpaid leave.
Ke-7 perusahaan ini PP\PKB nya sah dan resmi diregister di depnaker, dan termasuk SP jg setuju (saat PKB) karena semua bisa menerima alasan logis perusahaan thd produktifitas dan profit center juga.
BTW, apakah ada lagi yg perusahaannya menerapkan sprt yg di tempat pak Barkah? Paling tidak bisa jadi bench mark dan review dari kita masing2

Salam
KBK

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Fri, 14 Sep 2012 11:35:33 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Ibadah haji

 

Dear Pak Kaban,

Ada, Pak. Paling tidak ditempat saya berlaku sesuai perUUan yang sudah saya sampaikan sebelumnya, Pak.

Tapi BUKAN CUTI naik haji, melainkan "tidak (dapat) melakukan pekerjaan" dengan upah penuh sebagaimana ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf e UU 13/2003 (karena menjalankan IBADAH yang DIPERINTAHKAN agamanya).
Ketentuan diatas (PENGECUALIAN asas no work no pay, khusus ibadah haji) SUDAH ADA sejak tahun 1982 melalui SE 01/1982 sebagai juklak PP 08/1981 ttg Perlundungan Upah.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Sep 13, 2012, at 4:57 PM, karya.kaban@asyst.co.id wrote:

 

Pak Barkah,
Mungkin pertanyaan lanjutannya adalah apakah ada perusahaan yg memberlakukan demikian?
artinya karyawan baru masuk 1 minggu lalu ambil cuti naik haji, karyawan kontrak baru 1 bulan terus mengajukan cuti naik haji?
Jika ada mungkin bisa kita share juga disini buat jadi bahan pembelajaran juga.

Salam
KBK

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Thu, 13 Sep 2012 15:24:55 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Ibadah haji

 

Dear Pak Alex Chandra and rekan lain, 

Mohon ijin urun rembug ya….. 

Jika kita semua ((jika semuanya berkenan loh.....) merujuk pada PP 8/1981 ttg Perlindugan Upah , dimana dalam pembuatan PP dimaksud memiliki (menurut saya sebagai) LATAR BELAKANG pembuatan PP dimaksud yang dituangkan dalam "Menimbang" dan " Mengingat" sebagai berikut:

MENIMBANG:

a.     Bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969.

b.     Bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah. 

MENGINGAT:

1.     Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.


2.     Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi PerburuhanInternasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).

3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912). 

(Intip UUD 1945)

Pasal 5 ayat (2):

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 27 ayat (2):

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

KEMBALI pada rujukan perUUan (PP 8/1981):

Pasal 6 ayat (4):

Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Penjelasan PP 8/1981 ada dalam Surat Edaran Menaker NoSE-01/MEN/1982 ttg Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 1981.

Dalam pasal 6 ayat (4) dijelaskan sbb:

Pasal 6 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : 
"Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan tetapi tidak melebihi 3 ( tiga ) bulan. " 
Penjelasan : 
Yang dimaksud dengan " Selama waktu yang diperlukan" dalam pasal ini adalah lamanya waktu untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dari waktu ke waktu.
Misalnya : pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan IBADAH HAJI adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh selama 40 hari.

 

Dalam kontek pertanyaan Pak Alex Chandra, menurut perUUan tersebut diatas, maka saya memahaminya sbb:

1.     Apakah harus berstatus karyawan tetap? 

Jawabannya TDAK HARUS. Artinya bisa PKWTT (pekerja tetap) atau PKWT (pekerja kontrak).

2.     Berapa minimal masa kerja si pekerja yang berhak melaksanakan Ibadah Haji?

 Jawabannya: TIDAK ADA batasan minimal masa kerja. Contoh: misalkan si Banu diterima bekerja bulan Juli 2012 (tanpa memandang jenis hubkernya PKWTT atau PKWT), dan pekerja baru dimaksud (sebut saja) Ibnu yang sudah mendaftar naik Haji sejak tahun 2009 dan saat itu direncakan berangkat di tahun 2013, ternyata seminggu lalu dapat telp harus berangkat tgl. 20 September 2012 (maju setahun dari jadwal semula, red), maka si Ibnu BERHAK mendapatkan PERLINDUNGAN UPAH-nya ketika menjalani ibadah haji.

3.     Apakah ada penjelasan tertulis mengenai hal tsb selain di pasal 80 UU No.13 2003? 

Jawabannya: Seringkali kita menjadi berPOTENSI keliru APABILA kita HANYA menggunakan (MAAF) "kacamata kuda" dengan memolototi UU 13/2003 saja TANPA mencari tahu perUUan lain yang related dgn pertanyaannya (IBADAH HAJI). IMHO dan CMIIW.

Demikian dan semoga bermanfaat. Terbuka untuk ditambahkan dan/atai dikoreksi.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Sep 7, 2012, at 6:04 PM, "Alex Chandra" <achandra@alilahotels.com> wrote:

 

Dear HRM Club members,

 

Mohon pencerahan mengenai Ibadah Haji bagi pekerja, s.b.b:

1.     Apakah harus berstatus karyawan tetap?

2.     Berapa minimal masa kerja si pekerja yang berhak melaksanakan Ibadah Haji?

3.     Apakah ada penjelasan tertulis mengenai hal tsb selain di pasal 80 UU No.13 2003?

 

Thanks sebelumnya.

Alex

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment