sharing saja ,
rekan2 pakar dan senior di bidang HR pasti sudah tau jawabnya. sy skdr membantu/sharing ke mbak Diah saja.
UUK 13 tahun 2003 di pasal 168 menyebutkan :
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat di
diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan MENGUNDURKAN DIRI.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling
lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan BERHAK
menerima UANG PENGGANTIAN HAK sesuai pasal 156 ayat (4) dan diberikan UANG PISAH yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau nperjanjian kerja bersama.
pedoman dasarnya demikian mbak Diah jika mangkir 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih. Apabila (ada kemungki
nan Management mau memberikan lebih dari peraturan yang ada sebagai pertimbangan yang bersangkutan telah mengabdi/bekerja sudah lama, hemat saya hal tersebut merupakan KEBIJAKSANAAN PIMPINAN.
Apa treatmentnya Pak?? Saya di HR baru 1 tahun ;)
Pada 14 September 2012 08:08, Diah Kusumawardhani <diah.nur.kusumawardhani@gmail.com> menulis:
Bagaimana cara menghitung pesangonnya dari sisi hukum yang berlaku?Pada 13 September 2012 17:04, Setio Tanuwidjaja <setio.tanuwidjaja@gmail.com> menulis:
Ya harus kasih pesangon mba.
Sudah kewajiban perusahaan .
Jangan pernah merasa rugi ... Karena ybs sdh 15 thn bekerja pasti tidak sedikit kontribusi nya utk perusahaan .Salam.
On Sep 13, 2012 4:50 PM, "Diah Kusumawardhani" <diah.nur.kusumawardhani@gmail.com> wrote:
Dear All
Di tempat saya ada 3 orang karyawan yang masa kerjanya sudah 15 tahun lebih, tetapi 1 tahun terakhir ini absensinya agak bermasalah banyak bolongnya hingga ada yang sampai 6 hari tanpa memberitahu atasan, ketiganya sudahsampai SP2, jika perusahaan akan memberikan SP3 dan akhirnya dikeluarkan, resiko apa saja ya yang harus ditanggung perusahaan?
Mohon bantuannya para senior
Terimakasih
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment