Dear Pak Darmin,
Sekedar informasi, Berdasarkan keputusan MK RI No.012/PUU-I/2003 pasal 1 dan 2 UU no.13/2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan pasal 3 UU no.13/2003 sepanjang mengenati anak kalimat ”….bukan atas pengaduan pengusaha…” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat…
Nuwun.
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ir. Darmin
Sent: 24 September 2012 6:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon pencerahannya
Pak Wahyu ,
Karyawan yang melakukan kesalahan berat sesuai yang digambarkan pada Undang-undang no 13 tahun 2003 dipasal 158 dapat diputus hubungan kerjanya
dengan memperoleh uang penggantian hak/kompensasi sesuai pasal 156 ayat 4 dan bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur didalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama .
Jika yang dimaksud oleh serikat pekerja ditempat Bapak adalah demikian maka permohonannya tidak salah , tapi jika meminta lebih dari itu maka
mohon dinegosiasikan lagi secara baik
Salam ,
Darmin
----- Original Message -----
From: Wahyu Hari Prihantono
Sent: Monday, September 24, 2012 3:47 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahannya
Dear rekan HR
mohon pencerahannya & pendapatnya saat ini saya sedang menyusun PKB. dalam PKB tsb Salah satu yg menjadi pertimbangan saya adalah
dalam PKB tersebut ada pasal yg diajukan oleh Serikat pekerja yg mengatakan bahwa :
PHK yg dilakukan oleh perusahaan dikarenakan Pekerja atau buruh melakukan kesalahan fatal atau melakukan hal yg merugikan perusahaan
berhak mendapatkan kompensasi sesuai dgn UURI No 13 tahun 2003.
1. Apakah hal ini bisa dilakukan sedangkan ada pihak yg dirugikan ??
2. Apakah perjanjian kerja bersama ini bisa dilaksanakan dgn syarat2 tertentu karena adanya kesengajaan dari salah satu pihak dan merugikan pihak lain ??
saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya, saya berharap dgn PKB ini dapat menjalin hubungan industrial yg baik.
wassalam
Wahyou
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment