Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Mohon pencerahannya

 

Dear Pak Darmin,

 

Sekedar informasi, Berdasarkan keputusan MK RI No.012/PUU-I/2003 pasal 1 dan 2 UU no.13/2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan pasal 3 UU no.13/2003 sepanjang mengenati anak kalimat ”….bukan atas pengaduan pengusaha…” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat…

 

Nuwun.

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ir. Darmin
Sent: 24 September 2012 6:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon pencerahannya

 

 

Pak Wahyu ,

 

Karyawan yang melakukan kesalahan berat sesuai yang digambarkan pada Undang-undang no 13 tahun 2003 dipasal 158 dapat diputus hubungan kerjanya

dengan memperoleh uang penggantian hak/kompensasi sesuai pasal 156 ayat 4 dan bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan

pengusaha secara langsung juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur didalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama . 

 

Jika yang dimaksud oleh serikat pekerja ditempat Bapak adalah demikian maka permohonannya tidak salah , tapi jika meminta lebih dari itu maka

mohon dinegosiasikan lagi secara baik 

 

Salam ,

Darmin  

 

----- Original Message -----

Sent: Monday, September 24, 2012 3:47 PM

Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahannya

 

 

Dear rekan HR

 

mohon pencerahannya & pendapatnya saat ini saya sedang menyusun PKB. dalam PKB tsb Salah satu yg menjadi pertimbangan saya adalah

dalam PKB tersebut ada pasal yg diajukan oleh Serikat pekerja yg mengatakan bahwa :

PHK yg dilakukan oleh perusahaan dikarenakan Pekerja atau buruh melakukan kesalahan fatal atau melakukan hal yg merugikan perusahaan

berhak mendapatkan kompensasi sesuai dgn UURI  No 13 tahun 2003.

1. Apakah hal ini bisa dilakukan sedangkan ada pihak yg dirugikan ??

2. Apakah perjanjian kerja bersama ini bisa dilaksanakan dgn syarat2 tertentu karena adanya kesengajaan dari salah satu pihak dan merugikan pihak lain ??

 

saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya, saya berharap dgn PKB ini dapat menjalin hubungan industrial yg baik.

 

wassalam

Wahyou

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment