Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Karyawan masa kerja 6 bulan di PHK minta pesangon...

 


Sebelum bicara pesangon sebaiknya kita perlu mengetahui proses PHK yang dilakukan.
1. Apakah pekerja itu terikat perjanjian hanya 6 bulan bekerja, karena sifat pekerjaan musiman atau waktu-waktu tertentu?
    Jika tidak, Pengusaha wajib membayar pesangon 1 bulan sesuai dengan pasal 156 ayat 2.a  yang berbunyi : 
  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. Probation atau masa percobaan hanya 3 bulan bukan 6 bulan. Jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK bagi pekerja dan tidak membayar pesangon.

3. Jika si pekerja di PHK karena alasan yang sudah diuraikan dalam pasal  Pasal 153  dalam UU Ketenagakerjaan seperti  sakit, menjalankan ibadah, menikah, menjalankan kewajiban  dll,  maka PHK batal demi hukum.

4. Apakah PHK sudah melalui proses perundingan di lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan apakah sudah ada penetapan dari PPHI? Jika ini tidak ada, sekali lagi proses PHK tidak sesuai dengan prosedur hukum jadi dengan sendirinya harus batal demi hukum.
Mungkin perlu kita ingat  : melanggar ketentuan hukum adalah tindakan pidana.

Jadi, selain soal ketaatan Pengusaha membayar pesangon juga perlu dicermati  itikad baik dari Pengusaha untuk menghargai hukum di Indoesia.

Salam


Dari: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 1 Oktober 2012 13:24
Judul: Re: [HRM-Club] Karyawan masa kerja 6 bulan di PHK minta pesangon...

 
Sedikit koreksi pertanyaan dibawah,"apakah sudah tetap atau pkwt?"

Tidak ada probation yang selama 6 bulan di kacamata hukum :)

 
Suryowirawan Wibisono


From: Diah Kusumawardhani <diah.nur.kusumawardhani@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 1, 2012 11:16 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan masa kerja 6 bulan di PHK minta pesangon...



Apakah sudah pegawai tetap? Atau masih masa probation?

Pada 24 September 2012 13:14, Benli Indonesia <hrd_benli@yahoo.com> menulis:
 
Selamat siang Bapak / Ibu praktisi HRD

Sebelumnya mohon maaf jika sudah pernah dibahas di forum ini.
Mau tanya mengenai karyawan yang masa kerja 6 bulan tetapi sama pimpinan mau di PHK sampai akhir bulan ini.
Apakah perusahaan harus membayar pesangon karyawan tersebut?

Terima kasih atas masukan Bapak / Ibu praktisi HRD.

Salam,

Benny
 







__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment