Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Mohon pecerahannya: Masa jeda

 

Salam kenal bpk/ibu,
 
Benar Mba bahwa masa jeda/break setelah PKWT ke-2 berakhir adalah minimal 30 hari.
Kalau seperti contoh pada email Mba Vera di bawah dimana setelah 4 bulan ternyata staf AA diperkerjakan kembali maka proses recrutmentnya adalah dari zero lagi dimana tidak ada kaitannya dengan masa kerja yang sebelumnya (Karyawan disyaratkan membuat lamaran / CV terbaru untuk join pada proyek baru tersebut) dan PKWT dimulai dari PKWT pertama, dst.
 
Semoga penjelasan ini dpt diterima.
 
Best regard
Nining

Dari: vera susanti <vera.susanti@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 18 Oktober 2012 12:23
Judul: [HRM-Club] Mohon pecerahannya: Masa jeda
 
Dear Rekan,

Berhubungan dengan masa jeda tersebut di KEPMEN NO. 100 TH 2004 pasat 3 menyebutkan " Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja."

Menurut rekan2 ada gak sih maksimalnya masa tenggang tersebut?
Kalo contohnya kita habis proyek A di bulan Juni 2012 lalu staff AA kita terminate, kemudian 4 bulan berikutnya kita ada proyek B dimana kita buka lowongan dan kebetulan staff AA tersebut melamar dan kita pekerjakan lagi.

Sebelum kita terminate pada proyek A di juni 2012 dia sudah menjalani kontrak ke 2. Apakah selama 4 bulan ini bisa di kategorikan sebagai masa tenggangnya staff AA? atau kita bisa tawarkan dengan kontrak baru di mulai dari kontrak pertama lagi?

Mohon sarannya,

terima kasih.

V

2012/2/8 Riwani Yahya <riwaniyahya@yahoo.com>
 
Dear rekan-rekan HR,

Mohon bantuan rekan-rekan HR kalau perpanjangan PKWT setelah kontrak 2 thn pertama, berapa lama jedanya untuk kita

buat perpanjangan tahun berikutnya, apakah ada peraturan di UUTK ? terima kasih atas bantuan semua rekan yang

berpartisipasi,

regard,

Riwani Sihombing
-- Best Regards,

Ve
ra Susanti

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (18)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment