Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Complate Guide Termination : 20 November 2012: Hanya Rp 1.450.000

 


COMPLATE GUIDE TERMINATION
PANDUAN LENGKAP PHK MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
 
Hanya
Rp 1.450.000,- (Member HRM)
@ Rp1.350.000,- (Member HRM Rombongan)
Rp 1.900.000,- (Non Member)
 
Tanggal 
Selasa 20 November 2012
Lokasi : HRM School (HRM Indonesia)
Peserta dibatasi 15 orang
 
BONUS:
TOOLKIT PHK
 
Hubungan kerja dapat berakhir kepada siapa saja dan kapan saja dengan berbagai macam sebab dan latarbelakangnya.  Undang-undang 13 tahun 2003, mencatat paling tidak ada 15 alasan terjadinya PHK.  Dinamika PHK yang sangat tinggi bahkan PHK untuk alasan pensiun sajapun terkadang masih menjadi persoalan, belumn lagi PHK PHK yang terjadi karena perselisihan Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali terjadi. Mayoritas sengketa yang berlabuh di pengadilan hubungan industrial Jakarta adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.   Selain itu, ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga diwarnai oleh berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi.
 
Berikut ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi :
1. Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat.
2. Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian.
3. Pasal 164 ayat (3) tentang frase "perusahaan tutup" yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen.
4. Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
 
Dengan berbagai perubahan terhadap ketentuan PHK yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, penafsiran terhadap pasal-pasal terkait PHK yang telah di"modifikasi" Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dipahami para stakeholder, terutama pengusaha dan buruh.  Belum lagi berbagai perkembangan yang ada seperti PHK dengan SMS, Resign yang dikondisikan dan permasalahan-permasalahan lain di seputar PHK.
Dengan berbagai pertimbangan diatas, maka HRM Club  mengadakan Pelatihan yang berjudul "Complate Guide Termination: Panduan Lengkap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003".    Inti dari workshop ini adalah bagaimana mnelakukan proses PHK ini tanpa konflik, kalaupun konflik menurut perturan dan prosedur hukum yang berlaku.  Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas bagaimana pengelolaan PHK pekerja mulai dari pre-termination, exit interview, hingga post – action termination.
 
Selain itu, workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan yang berlaku serta praktek dan pengalaman para praktisi dalam menyelesaikan PHK, disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidangnya. Sehingga diharapkan dengan pemahaman yang utuh, proses kebijakan PHK yang diberlakukan memuaskan semua pihak.
 
Manfaat yang Anda Peroleh ?
Manfaat yang akan diperoleh para peserta dalam mengikuti Pelatihan ini adalah;
1. Update regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Memahami secara kompehensif pemutusan konsep hubungan kerja (PHK) berdasarkan undang-undang
3. Memahami bagaimana melakukan manajemen PHK yang efektif dan efisien.
4. Melakukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam PHK.
 
GARIS BESAR MATERI :
1. PHK : KONSEP
1.1. Ketentuan dalam PHK
1.2. Panduan PHK dan kesalahan – kesalahan kebijakan PHK
1.3. langkah – langkah dalam melakukan PHK
1.4. Perhitungan dalam pesangon, dan komponen uang PHK
1.5. Exit interview
1.6. Dokumen yang harus disiapkan dalam PHK
 
2. PANDUAN PHK
2.1. Dasar hukum dan legalitas PHK
2.2. Prosedur-prosedur PHK
2.3. Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dalam PHK
2.4. Etika dalam PHK
2.5. Kesalahan berat dalam PHK setelah putusan Mahkamah Konstitusi
 
3. LEGALITAS PHK
3.1. Aspek legal dalam pemecatan dan prosedur pengajuan PHK ke PHI
3.2. Legalitas Uang dalam Pesangon
3.3. Hak Serikat Pekerja
3.4. Posisi PP / PKB dalam Proses PHK
 
4. MASALAH-MASALAH PHK DAN PENYELESAIANNYA
4.1. Pemecahan masalah dengan negosiasi
4.2. Pemecahan masalah dengan mediasi
4.3. Pemecahan masalah dengan Pengadilan
4.4. Kesalahan-kesalahan dalam penyelesaian PHK
 
5. MASALAH-MASALAH PHK DITINGKAT PENGADILAN
5.1. Tata cara di pengadilan PHI
5.2. Materi yang harus disiapkan
5.3. Bagaimana bila melibatkan pihak ketiga.
5.4. Kesalahan-kesalahan yang harus dihindari dipengadilan
5.5. Kesalahan-kesalahan yang harus dihindari bila melibatkan pihak ketiga
 
6. STUDI KASUS
 
Pendaftaran
Ms. Dewi
HP 08569 787 4119
Tel. 021-3594 9373  
Fax. (021) 8499 6361
Daftar Via SMS : (Topik PHK, Nama, PT, Email, Nomor HP)
 
INHOUSE : 0817 994 0224
 
Lokasi:
HRM Indonesia - HRM School
Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Depan Primagama - Sekolah Yayasan Adiluhur - Samping Kantor Pos) : RUTE Lihat Dibagian Bawah Iklan Ini
Form Pendaftaran
Topik:  PHK
Nama :
Perusahaan:
Alamat:
Email:
Kontak Person:
Alumni HRM untuk topik:
Harap Membawa Laptop
Untuk Keperluan menjadi member HRM silahkan menghubungi : 0817 994 0224
RUTE - PETA LOKASI ACARA
Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong - Rumah Sakit Pasar Rebo atau Plaza PP - Masuk/keluar Jl Raya Condet - Rindam Jaya - Sekolah Yayasan Adiluhur - Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) - Kantor Pos - POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School -  Primagama Batam - Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan (PGC) - Tol Cawang/UKI
Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca dari belakang
Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya
 
Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan Namanya Besar).
Kendaraan Umum - Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu - Kampung Rambutan
 
HOTEL TERDEKAT: PARK HOTEL - CAWANG UKI
 
















__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment