Pengalaman pribadi saya
Waktu urus di disnaker KAb Bekasi dengan percaya diri,, si pemeriksa PP bilang,,langsung Tanya untuk biaya koreksi berapa?
Ku jawab Lho kan itu tugas bapak ..,, dia jawab lagi,,, memang kita kerja bakti,, 1 bulan PP saya di biarkan,, endingnya,, suruh bawa pulang,, cari pemeriksa yang lain,,, itulah mental PNS disnaker di KAB Bekasi, dan tidak ada yang gratis,,,,
Saya berharap,, kepada Ibu Bupati Bekasi, untuk baca email ini,, saya sudah gregetan sama PNS di wilayah Kab Bekasi.
Untuk urus perijinan TPSm Bayangkan ke BPLHD KAb Bekasi s aja bayar 5 juta, padahal dari kementerian lingkungan hidup menyatakan tidak ada biaya sama sekali.
Sangat korup, males2 an dan main kotor di wilayah PNS di Kab Bekasi. Kalau gak percaya lihat jam sekarang, pada nongkrong di warung samping kantor komplek Pemda Bekasi.sarapan, ngopi dan ngobrol.
Sebenarnya Pemerintah tidak perlu PNS kalau hanya untuk mengerjakan hal2 sepele begini,, mubazir bayar PNS tetapi tidak maksimal kerjanya.
Padahl uang untuk gaji PNS dari kita bayar pajak
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of wawan
Sent: Tuesday, October 30, 2012 2:26 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Klo dilawan malah gak jadi-jadi PP kita
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Irawan Sugito
Sent: 29 Oktober 2012 20:38
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
kalau kita sudah lengkap syaratnya,.dan masih minta-minta,..lawan saja,..
From: Jangkung Eko Saputro <eko_saputro08@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, 30 October 2012 9:56 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Pak Ben, terima kasih masukannya. Maaf pak ada pertanyaan lagi, kalau asuransi JSHK apakah dipersyaratkan juga saat pengurusan ijin/perpanjangan. (karena selama ini tiap mau urus ijin/perpanjangan selalu ditanya itu. Mohon masukannya.
Terima kasih.
Regards,
Eko
From: "benm@cbn.net.id" <benm@cbn.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 24, 2012 11:09 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Saya punya pengalaman sebaliknya di Jkt Selatan. Wajib Lapor Tenaga Kerja , kami siaplkan Data dan diketik oleh mereka dalam tiga hari sud ah dapat dan tips ketik 2 ratus ribu, itupun dengan berat diterimanya. Mereka ingin membantu gratis. Kantornya ditingkat 10 Gedung Wali Kota Jaksel.
Ini urusan bulan Juli 2012. Hubungi Pak Yanto ata
u Ibu Mia.
Agak sukar dipercaya kalau ada yang meminta sampai jutaan.
Salam,
Ben Mahulete
Benm@cbn.net.I'd
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Jangkung Eko Saputro <eko_saputro08@yahoo.com>
Date: Wed, 24 Oct 2012 13:33:48 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Maaf, berikut Info dari kami:
Kami di Jakarta Selatan kayaknya lebih parah.
1. Urus Perpanjangan Wajib Lapor kena Rp. 1, 5 juta itu pun harus ketik sendiri, bila diketikkan disana/disnaker tambah lagi 400 ribu.
2. Perpanjangan pengesahan PP harus ikut program asuransi JSHK (padahal Karyawan sudah diikutkan asuransi Kesehatan dan Kecelakaan di tempat lain) dan masih harus bayar 1 juta.
3. Terus pengawas dari disnaker kalau datang kekantor Selalu cari-cari kesalahan, bukannya memberi solusi/masukan. Bila ingin urus perijinan, selalu UUD.
Benar2 payah ni. Mohon masukannya biar kami tidak kena bayar yang berlebihan saat urus perijinan.
Terima kasih.
Regards,
Eko
From: Recruitment Isar <puji@isargas.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, October 19, 2012 3:14 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
ow sampai segitu nya ya, Pak Tri...
Dari: Tri Budi Yanto <hrd2@fcc-indonesia.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 17 Oktober 2012 15:56
Judul: RE: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Ikut rembug ya…,
Ini untuk berkas Wajib Lapor.
Saya pernah nanya ke mereka sebenarnya biayanya berapa?
Mereka jawab ini gratis, tapi kalau pihak perusahaan mau memberi ya silahkan.
Mereka juga berpesan kalau memberi 'amplop' jangan 'curhat' ke media massa.
Tri Budi Yanto
HRD Departement
PT. FCC Indonesia
Phone : 021-89110605 Ext. 1351
Fax : 021-89110606
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ade Ade Darusalam
Sent: Wednesday, October 17, 2012 1:27 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
ijin nimbrung...
saya juga tidak habis pikir dengan pungutan ini, padahal jelas2 di loket pengurusan ijin2 disnaker ada tulisan (TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBERI APAPUN KEPADA PETUGAS DALAM PENGURUSAN APAPUN)
terus ada kejadian lucu " suatu saat ada kepala dinas mau sidak keperusahaan2 dan yang menggelikan kepala pengawas wilayah sangat ketakutan sampai beberapa kali menghubungi dan bahkan datang keperusahaan, supaya kami tidak memberikan informasi bahwa pengurusan wajib lapor, pendaftaran PP dll itu bayar, tapi kami harus memberi tahu kepala dinas itu bahwa semua itu GRATIS!!!!...
*silahkan dicheck di tempat masing2 apakah sama??
salammm ^^
Ade
From: "cfajar_hrd@yahoo.co.id" <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 16, 2012 10:31 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Mohon diperjelas ini apakah "retribusi" ? Atau biaya "lain2" ?
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Wahyu Hidayat <muh_gievari@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 17 Oct 2012 11:22:24 +0800 (SGT)
To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Biaya wajib lapor
Dear rekan2 HRD,
Apakah biaya untuk mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Akte Pengawasan, dan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnaker di tiap daerah berbeda-beda? Kalau di tempat saya (Batam), wajib lapor dan akte pengawasan masing2 dikenakan biaya Rp250 ribu dan PP dikenakan biaya Rp1 juta. Mksh atas tanggapannya.
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 7455 (20120907) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 7455 (20120907) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (48) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
2 comments:
kalau ingin memperpanjang wajib lapor ketenagekerjaan uu no. 7 thn 1981 urus ke dinas mana di kota bekasi? terima kasih atau bisa dibantu ada rekan/agen di bekasi yg mengurusi ini.
kalo maua bikin pp langsung aja ke kemenakertrans di gatot subroto, tahun lalau saya bikin gratis proses 2 minggu
Post a Comment