Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Sharing

 

Dear Pak Jhon

Luar biasa sekali pak yang bpk sampaikan dan akan menjadi panduan bagi saya agar tidak salah dalam melangkah dan mengambil kesimpulan.

Dan apa yg bpk sampaikan perihal hal-hal yg dalam tanda kutip tidak sesuai dengan undang2 sangatlah sesuai dengan apa yg terjadi di tempat saya bekerja saat ini.

Sejauh ini saya masih mendapatkan lampu hijau dari pihak management perihal perubahan2 yg akan dilakukan. Dan mudah2an semua terealisasi dengan baik.

Saya mohon doa serta saran2 serta arahan2 dari para senior2 saya di dunia HR.

Salam sukses

Nawawi


From: Jhon Everson <jhon_everson@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Oct 2012 11:01:03 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Sharing

 

Dear Bpk Nawawi,

Ijin komen yah,..
Masalah yang anda hadapi mungkin tak jauh beda dengan yg pernah saya hadapi saat pertama masuk kerja diperusahaan yang sebenarnya sdh berjalan - + 10 tahun dgn sistem HR yang tidak sejalan dengan aturan UU tenaga kerja, parahnya sistem tersebut adalah hasil karya HR sebelumnya yg masih family dari owner,
Nah biasanya yg tidak sesuai itu antara lain :
1. Sistem kontrak kerja 1 tahun tapi ada masa percobaan 3 bulan..
2. Karyawan Resign/PHK sistem, uang pisah/pesangon dll tidak sesuai aturan
3. Jam kerja suka melebihi jam kerja yg ditetapkan UU TK
4. Perhitungan lembur tdk sesuai alias prorata..
5. Karyawan kontrak (PKWT) bisa 3 bahkan sampai 5 kali perpanjang kontrak tanpa break 
    dan tanpa kejelasan pengangkatan jadi PKWTT
6. Gaji dibawah UMK
7. Struktur Org, SOP dan Job desc tidak jelas / serabutan
8. Dll
Mungkin hal ini bisa disebabkan oleh faktor-faktor sbb :
1. Pimpinan perusahaan belum/tdk mengetahui, memahami UU tenaga kerja, bisnis yg
    diterapkan adalah family bisnis dgn gaya kepemimpinan top-down (ownership sistem) dll
    Usulan saya : - Pelajari sistem yg ada, (struktur org, SOP, Job desc, analisa jabatan,
                            beban kerja, jam kerja, skala upah dll)
                          - lakukan interview pada seluruh karyawan jika perlu berikan kuesioner
                            kemudian lakukan pemetaan masalah
                          - Buatlah solusi/perubahan yang diperlukan yg sesuai UU TK
                          - Jelaskan aturan UU tenaga kerja kepada pimpinan anda, serta 
                            sanksinya jika perusahaan (pimpinan) menyalahi aturan2 tsb.
                          - Buatlah anggaran atas perubahan2 tsb (jika ada) misalnya penyesuaian
                            gaji karyawan yg belum UMK dll
Sementara hal-hal itu dulu yang bisa saya shar.., karena terbukti berhasil saya terapkan walau tdk sekaligus terlaksana (bertahap)

Jika ada yang kurang / tdk sesuai mohon maaf, barangkali ada tambahan/koreksi dari para senior HR di forum ini.. monggo....

Salam HR,..
JHON EVERSON
Junior HR




 

--- Pada Rab, 24/10/12, nawawi.utomo@yahoo.com <nawawi.utomo@yahoo.com> menulis:

Dari: nawawi.utomo@yahoo.com <nawawi.utomo@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Sharing
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 24 Oktober, 2012, 7:13 AM

 

Dear All

Saya ingin sharing, saya baru saja bergabung dengan suatu perusahaan swasta yg levelnya menengah, karena sebelumnya saya dari perusahaan yg sudah tbk.

Setelah beberapa hari bergabung ternyata saya menyadari dan menganalisa bahwa sistem hr disini sangat jauh dari UU yg berlaku, baik dari segi kesejahteraan maupun ketentuan-ketentuannya.
Saya sebenarnya sangat tertantang untuk melakukan pembenahan, karena pimpinan (direktur utama) mendukung apa yg akan saya lakukan, tp di satu sisi istri pemimpin sepertinya masih kurang terbuka (direktur keuangan).

Yang jd pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya mengikuti sistem yg telah berlaku di Perusahaan? (Krena saya mempunyai prinsip harus sejalan dgn UU)
2. Point apakah yg pertama kali dibenahi di dalam perusahaan?

Thx

Salam sukses

Nawawi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (46)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment