Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] hak cuti bagi karyawan PHK

 

Hak cuti yang masih belum diambil & belum hangus diuangkan  (dibayarkan) Ps 156 ayat 4 butir a UU no 13 tahun 2003

 

Salam  HRD

wawan  

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Sita Astria
Sent: 17 Oktober 2012 21:04
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] hak cuti bagi karyawan PHK

 

 

Terkait dengan kata – kata "tergantung peraturan dalam perusahaan" yang pastinya setiap perusahaan bisa memberlakukan berbagai macam aturan. Tapi yang sebenarnya dan seharusnya apakah hak cuti karyawan tersebut diuangkan atau tidak? Diberikan atau tidak?

 

Karena terkadang hal – hal simple ini bisa meresahkan karyawan…

 

Terima kasih,

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Irfan M
Sent: Friday, October 12, 2012 7:08 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hak cuti bagi karyawan PHK

 

 

Tergantung peraturan dalam perusahaan atau PKB, terkait cuti yang tidak diambil, apakah bisa diuangkan atau tidak, bisa diperpanjang atau tidak penggunaanya hingga tahun berikutnya.

 

Biasanya sisa hak cuti dihitung hanya pada tahun berjalan, tatapi seperti saya sebutkan sebelumnya tergantung peraturan perusahaan dan PKB yang disepakati.

 

Maka jika hanya tahun berjalan tinggal dihitung sisa berapa pada thn 2012 dalam satu tahun fiskal perusahaan (bukan saat resign).

 

Jika dalam peraturan perusahaan atau PKB ada perhitungan perpanjangan penggunaan terkait cuti tidak diambil tahun sebelumnya bisa diakumulasi dengan sisa cuti ditahun 2011 plus hak cuti 2012.

 

From: Pratiwi Maharani <im_empress@yahoo.com>
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, October 11, 2012 4:22 PM
Subject: [HRM-Club] hak cuti bagi karyawan PHK

 

Dear All,

mohon untuk pencerahannya yang dimaksud dengan Sisa Hak Cuti untuk karyawan PHK itu yang seperti apa yahh??

contoh : Ami  sudah 6 tahun bekerja, resign per tanggal 03 April  2012

yang di tanyakan..

sisa hak cuti yang diperoleh karyawan :

1. termasuk sisa hak cuti di tahun 2011 yang blum diambil plus jatah cuti 2012 sampai batas karyawan resign, atau

2. termasulk sisa hak cuti di tahun 2011 yang blum diambil plus jatah cuti 2012 sampai desember, atau

3. hanya jatah cuti di tahun 2012 sampai batas karyawan resign, atau

4. ghnya jatah cuti ditahun 2012 sampai desember.

 

 

mohon untuk pencerahannya

 

 

thanks & Regards

 

Tiwi

 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 7455 (20120907) __________

 

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

 

http://www.eset.com



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 7455 (20120907) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (10)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment